Menuju Data Perdagangan Orang yang Baik Sebuah Buku Kerja dan Panduan Lapangan untuk Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia
Perdagangan orang adalah pelanggaran berat hak asasi manusia yang membutuhkan intervensi dalam berbagai aspek dan sistemis untuk diperangi. Orang-orang dari segala usia dieksploitasi menjadi pekerja paksa dan pekerja seks komersial di masing-masing dari 34 provinsi di
Indonesia, yang merupakan negara sumber utama dan, pada tingkat lebih rendah, menjadi negara transit dan tujuan untuk perdagangan orang. Pekerja migran Indonesia bisa menjadi rentan, dan kami mengamati banyak kasus perdagangan orang dalam pekerjaan domestik, pabrik, konstruksi, manu- faktur, di perkebunan kelapa sawit, dan di bidang perikanan. Perdagangan orang secara domestik atau hanya di wilayah Indonesia, misalnya eksploitasi seksual, juga merupakan masalah yang signifikan.
Seperti halnya masalah apa pun, intervensi yang berhasil harus didasarkan pada bukti yang kuat dan dapat diandalkan tentang apa yang terjadi, kepada siapa, di mana, mengapa, dan bagaimana. Sederhananya, tanpa data yang baik, kita tidak akan pernah bisa menghentikan masalah ini. Agar dapat efektif secara maksimal, strategi pencegahan harus ditargetkan pada masyarakat atau komunitas di mana komunitas tersebut lebih cenderung menjadi korban, upaya perlindungan harus disesuaikan dengan kebutuhan yang dibutuhkan korban, dan proses penuntutan kasus harus mengandalkan bukti yang kuat dan dapat diandalkan.
Data perdagangan orang tidak hanya jumlah klien yang dilayani/ didampingi atau jumlah penuntutan kasus pada wilayah tertentu – data tentang perdagangan orang juga informasi tentang kebutuhan orang-orang, bagaimana mereka dan akan dilayani/didampingi apa yang membuat seseorang rentan menjadi korban perdagangan orang sedari awal, apa modus operandi perdagangan orang tersebut, apa yang membuat masyarakat atau komunitas menjadi tangguh dan berdaya, berapa jumlah ganti rugi atau restitusi yang tepat untuk korban perdagangan orang, apa hukuman adil bagi pelaku perdagangan orang, apa yang mendorong pembuat kebijakan untuk mengembangkan peraturan perundang-undangan tentang anti-perdagangan orang, dan bagaimana cara mencegah kejahatan perdagangan orang sedari awal. Data tentang perdagangan orang bersifat kualitatif dan kuantitatif. Selain itu, data tidak hanya harus ditabulasikan setahun sekali untuk menghasilkan laporan untuk pemerintah, donor, atau lembaga multilateral; pengumpulan data yang baik membutuhkan dedikasi yang berkelanjutan.
Semakin banyak organisasi anti-perdagangan orang dapat menyelaraskan praktik, definisi, dan standarnya tentang pengumpulan, keamanan, dan analisis data, semakin besar peluang kita untuk menghasilkan data yang lebih akurat, lebih berkualitas, dan berguna untuk mengendalikan dan mendukung pekerjaan kita. Dari keselarasan tersebut, kita dapat lebih memahami intervensi mana yang berfungsi sehingga kita dapat mereplika dan menyesuaikan skala intervensi tersebut untuk mempercepat dampak dan menjangkau lebih banyak orang. Kita semua merasakan beban dengan keberadaan sumber daya yang terbatas, baik SDM, teknologi, atau anggaran dana. Karena itu, penting bagi kami untuk berbagi informasi dan wawasan untuk meminimalkan duplikasi dan memaksimalkan dampak kolektif. Jika kita ingin membuat dampak yang berarti dalam masalah perdagangan orang, kolaborasi bukan merupakan pilihan, namun adalah suatu keharusan.
Ide tentang pengumpulan data tidak harus selalu menakutkan. Buku kerja ini menyediakan panduan yang bermanfaat dan mudah diimplementasikan untuk mendukung organisasi Anda dalam mengumpulkan data yang baik dan menggunakannya untuk membentuk program kerja Anda. Mempelajari cara mengintegrasikan pengumpulan dan pemanfaatan data yang baik akan berdampak untuk memastikan program kerja Anda berdampak dan memungkinkan Anda untuk mengevaluasi dan belajar dari apa yang berhasil, misalnya, panduan ini berguna untuk membantu mengembangkan kampanye advokasi yang lebih bertarget yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau komunitas. Sering kali, apa yang dibutuhkan untuk mencapai data yang baik adalah ketelitian terhadap detail yang dikombinasikan dengan semangat; tidak perlu selalu rumit atau pun sangat teknis.
Artikel Terkait
- 22/09/2020 Getting to Good Human Trafficking Data: A Workbook and Field Guide for Indonesian Civil Society
- 27/07/2016 Parliamentary Brief #2: Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Rancangan KUHP
- 28/07/2023 Kasus TPPO Penjualan Ginjal di Kamboja: Perlu Peran Aktif Jaksa Sedari Awal untuk Memastikan Penyidikan Kasus Tuntas sampai Pelaku Intelektual dan Hak Korban Diakomodir
- 04/07/2023 Evaluasi Kerangka Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Bentuk Eksploitasi Lain yang Berkaitan
- 25/01/2022 Kerangkeng Manusia Bukan Tempat Rehabilitasi: Hentikan Stigma Pengguna Narkotika dan Usut Dugaan Penyiksaan, Perlakukan Tidak Manusiawi, dan Perdagangan Orang
Related Articles
Permohonan Hak Uji Materiil Pasal 52 Ayat (1) Huruf I dan J Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Hak atas kesehatan, sejatinya adalah hak setiap warga negara. Hak ini seharusnya dapat diperoleh oleh setiap warga negara, dan disediakan oleh
Advocacy for Equity in Service Responses for Women who Use Drugs as Survivors of Gender Based Violence Based on TPKS Law
After the passing of the Law on Sexual Violence Offences (UU TPKS/ TPKS Law) the Institute for Criminal Justice Reform
Keamanan Dalam dan Penegakkan HAM
Jakarta (11/05)—Dalam rangkaian kegiatan Pendidikan Kilat (Diklat) yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaan Agung, ICJR dipercaya untuk dapat memberikan materi