Kasus Posisi
Pada Jumat, 17 Agustus 2007, Tedakwa dan istrinya datang ke rumah Kepala Desa untuk memenuhi undangan pertemuan yang diadakan di rumah Kades dalam rangka membahas masalah Terdakwa dengan bibinya dan pamannya. Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh beberapa orang lainnya. Dalam pertemuan tersebut, persoalan antara Terdakwa dengan bibinya bukan selesai namun timbul persoalan baru, dimana Kakek Terdakwa menanyakan warisan dan hutang piutang orangtua terdakwa. Karena saat itu bukan waktu yang tepat untuk membahas masalah tersebut, Terdakwa emosi dan keluarlah kata – kata yang tidak baik yang ditujukan kepada kakek terdakwa
Dakwaan
310 ayat (1) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA No 840 K/PID/2009
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan judex facti/Pengadilan Negeri sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum, yaitu menyatakan tuntutan Jaksa/Penuntut Umum atas Terdakwa tidak dapat diterima sudah tepat dan benar karena syarat formil pengajuan dakwaan tidak dipenuhi oleh Jaksa/Penuntut Umum, yaitu tidak ditemukan adanya surat pengaduan korban kepada Polisi dimana pengaduan adalah syarat mutlak dalam perkara pidana melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana;