Jaksa Agung Tak Perlu Minta Fatwa ke MA, Cukup Patuhi Putusan MK

ICJR merekomendasikan agar melakukan  moratorium eksekusi mati, sehingga eksekusi yang bersifat maladministrasi seperti pada Juli 2016 tidak lagi terjadi.

Jaksa Agung  mencari strategi baru terkait hukuman mati dengan mengajukan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut batas waktu pengajuan grasi. Dalam pemantauan terpisah, MA mengatakan telah menjawab surat dari Jaksa Agung tersebut dengan Surat MA Nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, dalam surat tersebut, MA mengembalikan tehknis pelaksanaan putusan sepenuhnya ke Jaksa sebagai eksekutor.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa upaya Jaksa Agung untuk meminta fatwa ke MA terkait putusan MK adalah suatu tindakan yang kurang tepat, selain karena saja bukan domain dari MA, Jaksa Agung sebaiknya berfokus dalam membaca putusan MK tersebut.

Sebagai catatan pada Juni 2016, MK mengelurkan keputusan terkait  permohonan pengujian Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi). Pasal  itu  mengatur  grasi  diajukan  paling  lama  dalam  jangka  waktu  satu tahun  sejak  putusan  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap.  Jika  lebih  dari  satu  tahun  dianggap kadaluwarsa. Dalam Putusan bernomor No 107/PUU-XII/2015, MK memutuskan bahwa permohonan grasi   merupakan   hak   prerogatif   presiden   yang   tidak   dibatasi   waktu   pengajuannya   karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

ICJR merasa bahwa tidak perlu lagi ada perdebatan soal larangan eksekusi mati dalam hal terpidana mengajukan grasi sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 UU Grasi ketentuan yang kemudian diperkuat melalui putusan MK ini. Kenyataannya, Jaksa Agung justru terlihat mencari peluang dalam  menyiasati  putusan MK terserbut.

Pelanggaran atas putusan MK ini akan berdampak pada maladmistrasi seperti dalam Eksekusi mati Humprey Ejike Jefferson pada Juli 2016. Dalam Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI, berdasarkan Laporan Nomor 0793/LM/VIII/2016/Jkt, Ombudsman memutuskan bahwa Kejaksaan Agung melakukan Maladministrasi Saat Eksekusi Mati Juli 2016. Ombudsman, menyatakan bahwa seharusnya Kejagung menunda eksekusi lantaran Humprey sedang mengajukan grasi, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi diterima oleh terpidana. Dalam hasil akhir pemeriksaan tersebut disebutkan :

Ombudsman berpendapat bahwa berkenaan dengan pelaksaan eksekusi mati oleh Kejaksaan dapat dikatakan melanggar ketentuan undang-undang yaitu sebagimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yaitu tentang pembatasan jangka waktu pengajuan grasi 1 (satu) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, karena pertimbangan “waktu pengajuan yang sangat mendekati waktu pelaksanaan eksekusi” tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi, karena mengandung ketidakpastian hukum

Hasil akhir Pemeriksaan Ombudsman RI ini sesungguhnya sejelas putusan MK terkait UU Grasi, yang intinya, Jaksa Agung dilarang melakukan eksekusi ketika terpidana sedang dalam proses pengajuan grasi.

ICJR juga mengritik statemen berbagai pihak yang menyatakan bahwa grasi dimainkan para terpidananya untuk mengulur-ulur waktu eksekusi mati. ICJR menekankan bahwa Grasi merupakan salah satu upaya yang dapat diajukan oleh terpidana mati untuk meminta pengampunan atau pengurangan hukuman kepada Presiden agar terhindar dari eksekusi  mati. Dengan kata lain grasi adalah upaya bagi terpidana mati untuk mempertahankan hidupnya. Dalam kondisi ini, hanya grasi presiden lah yang mampu menyelamatkan nyawa terpidana dengan meniadakan hukuman mati, upaya terakhir seorang manusia, jadi ini tidak layak disebut sebagai upaya main-main dan mengulur waktu. Pernyataan tersebut, sungguh tidak terpuji.

ICJR merekomendasikan agar ada moratorium eksekusi mati, sehingga eksekusi yang bersifat  maladministrasi seperti menimpa Humprey tidak lagi terjadi atau Presiden bisa langsung mempertimbangkan perubahan hukuman mati kepada penjara seumur hidup. Atau Juga mempertimbangkan setidaknya menunggu sampai dengan Rancangan KUHP disahkan di DPR sehingga terdapat lebih banyak solusi dari persoalan eksekusi mati saat ini.



Related Articles

ICJR Desak LPSK Lindungi Novel: Pelaporan Terhadap Novel Baswedan Adalah Ancaman Bagi Korban

Berdasarkan informasi yang didapat ICJR, Polda Metro Jaya akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang

[RILIS KOALISI MASYARKAT SIPIL]: Somasi Gubernur Kalimantan Selatan Memberi Contoh Buruk Respons Pejabat Publik Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Menyampaikan Pendapat

Ramai tersebar di media sosial terkait somasi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum H. Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan, atas

ICJR Minta agar Pemerintah Hati – Hati Dalam Penerapan Penyanderaan bagi Penunggak Pajak

Rencana pemerintah menerapkan penyanderaan (Gizjeling) bagi para penunggak pajak akhirnya dilaksanakan. Jumat tanggal 30 januari 2015 kemarin Direktorat Jenderal Pajak