image001

Jaksa Agung Tak Perlu Minta Fatwa ke MA, Cukup Patuhi Putusan MK

ICJR merekomendasikan agar melakukan  moratorium eksekusi mati, sehingga eksekusi yang bersifat maladministrasi seperti pada Juli 2016 tidak lagi terjadi.

Jaksa Agung  mencari strategi baru terkait hukuman mati dengan mengajukan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut batas waktu pengajuan grasi. Dalam pemantauan terpisah, MA mengatakan telah menjawab surat dari Jaksa Agung tersebut dengan Surat MA Nomor 7/WK.MAY/III/2017 yang ditandatangani Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, dalam surat tersebut, MA mengembalikan tehknis pelaksanaan putusan sepenuhnya ke Jaksa sebagai eksekutor.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai bahwa upaya Jaksa Agung untuk meminta fatwa ke MA terkait putusan MK adalah suatu tindakan yang kurang tepat, selain karena saja bukan domain dari MA, Jaksa Agung sebaiknya berfokus dalam membaca putusan MK tersebut.

Sebagai catatan pada Juni 2016, MK mengelurkan keputusan terkait  permohonan pengujian Pasal 7 ayat 2 UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi). Pasal  itu  mengatur  grasi  diajukan  paling  lama  dalam  jangka  waktu  satu tahun  sejak  putusan  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap.  Jika  lebih  dari  satu  tahun  dianggap kadaluwarsa. Dalam Putusan bernomor No 107/PUU-XII/2015, MK memutuskan bahwa permohonan grasi   merupakan   hak   prerogatif   presiden   yang   tidak   dibatasi   waktu   pengajuannya   karena menghilangkan hak konstitusional terpidana.

ICJR merasa bahwa tidak perlu lagi ada perdebatan soal larangan eksekusi mati dalam hal terpidana mengajukan grasi sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 UU Grasi ketentuan yang kemudian diperkuat melalui putusan MK ini. Kenyataannya, Jaksa Agung justru terlihat mencari peluang dalam  menyiasati  putusan MK terserbut.

Pelanggaran atas putusan MK ini akan berdampak pada maladmistrasi seperti dalam Eksekusi mati Humprey Ejike Jefferson pada Juli 2016. Dalam Hasil Akhir Pemeriksaan Ombudsman RI, berdasarkan Laporan Nomor 0793/LM/VIII/2016/Jkt, Ombudsman memutuskan bahwa Kejaksaan Agung melakukan Maladministrasi Saat Eksekusi Mati Juli 2016. Ombudsman, menyatakan bahwa seharusnya Kejagung menunda eksekusi lantaran Humprey sedang mengajukan grasi, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan sebelum keputusan presiden tentang grasi diterima oleh terpidana. Dalam hasil akhir pemeriksaan tersebut disebutkan :

Ombudsman berpendapat bahwa berkenaan dengan pelaksaan eksekusi mati oleh Kejaksaan dapat dikatakan melanggar ketentuan undang-undang yaitu sebagimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yaitu tentang pembatasan jangka waktu pengajuan grasi 1 (satu) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap, karena pertimbangan “waktu pengajuan yang sangat mendekati waktu pelaksanaan eksekusi” tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi, karena mengandung ketidakpastian hukum

Hasil akhir Pemeriksaan Ombudsman RI ini sesungguhnya sejelas putusan MK terkait UU Grasi, yang intinya, Jaksa Agung dilarang melakukan eksekusi ketika terpidana sedang dalam proses pengajuan grasi.

ICJR juga mengritik statemen berbagai pihak yang menyatakan bahwa grasi dimainkan para terpidananya untuk mengulur-ulur waktu eksekusi mati. ICJR menekankan bahwa Grasi merupakan salah satu upaya yang dapat diajukan oleh terpidana mati untuk meminta pengampunan atau pengurangan hukuman kepada Presiden agar terhindar dari eksekusi  mati. Dengan kata lain grasi adalah upaya bagi terpidana mati untuk mempertahankan hidupnya. Dalam kondisi ini, hanya grasi presiden lah yang mampu menyelamatkan nyawa terpidana dengan meniadakan hukuman mati, upaya terakhir seorang manusia, jadi ini tidak layak disebut sebagai upaya main-main dan mengulur waktu. Pernyataan tersebut, sungguh tidak terpuji.

ICJR merekomendasikan agar ada moratorium eksekusi mati, sehingga eksekusi yang bersifat  maladministrasi seperti menimpa Humprey tidak lagi terjadi atau Presiden bisa langsung mempertimbangkan perubahan hukuman mati kepada penjara seumur hidup. Atau Juga mempertimbangkan setidaknya menunggu sampai dengan Rancangan KUHP disahkan di DPR sehingga terdapat lebih banyak solusi dari persoalan eksekusi mati saat ini.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top