image001

Ahli Dalam Judicial Review Perluasan Tindak Pidana Asusila : Kriminalisasi Dan Penggunaan Pidana, Harusnya Sebagai Ultimum Remedium

Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada 22 Agustus 2016, MK mengagendakan mendengarkan keterangan ahli dari ICJR sebagai pihak terkait dan pihak terkait YLBHI. ICJR menghadirkan dua orang ahli, yaitu Roichatul Aswidah, S.IK., MA. dan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. ICJR menghadirkan Roichatul Aswidah, S.IK., MA. Untuk menunjukkan bagaimana peran negara dalam melakukan kriminalisasi terhadap suatu perbuatan dengan tidak melanggar hak asasi manusia, sedangkan Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc. diminta untuk menjelaskan mekanisme kriminalisasi suatu perbuatan dari sudut hukum pidana dan menunjukkan dampak buruk dari over kriminalisasi.

Dalam keterangannya, Roichatul Aswidah menjelaskan bahwa pada dasarnya, apa yang dimintakan oleh para pemohon untuk diuji berhubungan dengan hak atas privasi. Dirinya menyebutkan bahwa Hak atas privasi memiliki gagasan dasar yang menempatkan manusia sebagai subyek otonom atas dirinya sendiri. Hak atas privasi memberikan hak pada individu  untuk mengisolasi diri dari orang lain, untuk keluar dari kehidupan publik masuk ke dalam ruang dirinya yang privat serta untuk mengembangkan dirinya sesuai dengan harapan dan keinginannya.

Hak ini juga melindungi  tindakan individu sepanjang tindakan tersebut tidak mengintervensi orang lain dan bila tidak membahayakan privasi orang lain.   Di titik inilah  perlindungan absolut terhadap  privasi mencapai titik akhir. Maka hak atas privasi melindungi ruang otonom individu bagi eksistensi diri serta tindakannya sepanjang tidak menyentuh ruang kebebasan orang lain. Untuk itu,  Roichatul Aswidah menilai bahwa Hak Atas Privasi benar bisa dibatasi, namun harus sesuai dengan kaidah pembatasan hak yang berlaku secara universal.

Pandangan ini sejalan dengan keterangan ahli Anugerah Rizki Akbari, yang menekankan bahwa untuk melakukan kriminalisasi pada satu perbuatan, haruslah dilakukan dengan penuh pertimbangan matang dan terukur. Anugerah menyatakan bahwa yang perlu diperhatikan adalah bahwa kebijakan pidana akan selalu membenturkan dua hak, dua kepentingan, yaitu kepentingan kolektif dan keamanan kolektif dengan perlindungan hukum untuk individu dan juga kebebesan sipil. Dua kepentingan ini harus benar-benar diseimbangkan dalam konteks negara hukum dan dalam konteks the rule of law.

Anugerah menekankan bahwa kebijakan pidana tidak bisa diberikan kepada setiap perbuatan yang dianggap salah oleh masyarakat. Ketika satu perbuatan dianggap menjadi salah, harus dilihat terlebih dahulu sarana-sarana yang bisa digunakan sebelum akhirnya hukum pidana masuk dalam konteks ini. Menggunakan pidana diawal akan menghianati konsep pidana sebagai ultimum remedium, atau harus menjadi pilihan terakhir. Dampaknya, pidana akan dianggap bisa menyelesaikan seluruh masalah, yang berakibat adanya overkriminalisasi atau tingginya angka pemidanaan.

Baik Roichatul Aswidah dan Anugerah Rizki Akbari, menilai bahwa perbuatan asusila zina orang dewasa suka sama suka tentu saja dapat dianggap salah dihadapan moral dan agama. Namun, fakta itu tidak serta merta mengakibatkan tindakan tersebut langsung bisa dipidana tanpa mempertimbang cabang ilmu lain atau pendekatan lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kedua ahli menekankan bahwa penggunaan pidana hanya akan memperburuk kondisi yang ada dan melekatkan stigma buruk bagi pelaku. Keduanya menilai kriminalisasi dan penggunaan pidana, harusnya sebagai ultimum remedium.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menguji Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016 Permohonan Pengujian Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terhadap UUD 1945, yang diajukan oleh Guru Besar IPB Bogor Prof. Dr. Euis Sunarti, dkk. Dalam permohonan tersebut, khususnya Pasal 284 (Tentang Zina) dan Pasal 292 (Larangan perbuatan cabul sesama jenis dengan orang lain belum dewasa (anak)). Pemohon meminta agar MK memutus pasal-pasal tersebut Inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai perluasan Zina untuk Pasal 284, yakni tidak perlu ada unsur salah satu orang yang berbuat Zina sedang dalam ikatan perkawinan serta Pasal 284 menjadi delik biasa, bukan lagi delik aduan. Dan untuk Pasal 292, Pemohon meminta dihapuskannya frasa “yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa” sehingga semua jenis perbuatan cabul “sesama jenis” dapat dipidana.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top