Tim Perumus RKUHP bersikeras bahwa perubahan RKUHP diperlukan karena KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini sudah berumur 103 tahun dan merupakan peninggalan kolonial sehingga perlu untuk diubah filosofinya. Padahal, bertolak belakang dari keterangan ini, draft RKUHP yang ada saat ini, masih sangat kental filosofi kolonialnya.
Filosofi kolonial di dalam RKUHP masih sangat kental dan secara mudah nampak di dalam beberapa pasal-pasal yang merupakan hasil duplikasi besar-besaran dari KUHP yang saat ini berlaku.
Pertama, adalah masih diaturnya pasal-pasal inkonstitusional dan merupakan warisan penjajahan. Seperti misalnya pasal mengenai larangan promosi alat kontrasepsi, yang sejatinya sudah tidak pernah digunakan kembali dan dimatikan secara de facto melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978. Tidak hanya itu, RKUHP juga menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sebelumnya telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai pasal yang inkonstitusional dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena bersifat kolonial turunan dari kebijakan aturan penjajahan jaman Hindia Belanda.
Kedua, gaya kolonialisme yang menyasar rakyat Indonesia yang merupakan kelompok rentan. Tidak hanya itu, dalam RKUHP juga masih banyak ditemukan pasal-pasal yang menyasar kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Sebagai contoh, RKUHP dapat mengancam perempuan korban perkosaan yang ingin menggugurkan kandungannya. Selain menyasar kelompok rentan, beberapa pasal dalam RKUHP, seperti pasal mengenai larangan penyebaran informasi tentang kontrasepsi, akan berpotensi menghambat program kesehatan dan akses terhadap layanan kesehatan bagi penderita HIV/AIDS. BPHN dalam studinya di tahun 1995-1996 pun juga menyatakan bahwa salah satu pencegah penularan HIV/AIDS adalah dengan menggunakan kondom, yang relatif paling aman dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan belum ada penggantinya yang lebih efektif. RKUHP juga berpotensi menghambat program pendidikan 12 tahun, sebab kriminalisasi terhadap perilaku seks di luar nikah cenderung akan meningkatkan angka perkawinan anak sebagai satu-satunya pilihan untuk menghindari pemenjaraan.
Ketiga, ancaman overcrowding akibat filosofi kolonial yang kental. Penggunaan pemenjaraan sebagai bentuk pidana yang utama di dalam RKUHP jelas adalah gaya kolonial. Perspektif pemenjaraan yang sangat kental dalam RKUHP, justru membuka ruang kriminalisasi yang lebih besar jika dibandingkan dengan KUHP yang ada. Dengan disahkannya RKUHP yang masih berperspektif pemenjaraan, maka problem dalam sistem peradilan pidana yang hingga saat ini belum dapat diatasi yakni overcrowding tidak akan pernah terselesaikan. Banyaknya pasal yang mencantumkan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun, juga akan semakin meningkatkan jumlah tahanan. Tidak hanya itu, alternatif pemidanaan non-pemenjaraan di dalam RKUHP juga sangat minim jumlahnya dan sangat sulit aplikasinya, sehingga akan sulit kemudian untuk digunakan sebagai alternatif dari pemenjaraan, sebagaimana maksud keberadaannya.
Berdasarkan hal ini, ICJR menuntut Pemerintah dan DPR untuk:
- Tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP, dan kembali membahas serta menyisir pasal-pasal di dalam RKUHP dengan hati-hati.
- Menghapus pasal-pasal yang bernuansa kolonial dan berpotensi menyasar kelompok rentan dan program-program pembangunan serta mengurangi penggunaan pidana penjara serta besaran ancamannya dan menggantinya dengan bentuk pidana alternatif
- Melibatkan stakeholder yang berkepentingan dan tidak hanya terbatas pada ahli pidana saja dalam pembahasan RKUHP.
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan