Ajaran Kausalitas dalam R KUHP
Tulisan ini mendiskusikan tentang ajaran kausalitas dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP). Ajaran kausalitas dipergunakan dalam tindak pidana materiil, tindak pidana yang dikualifisir oleh akibatnya dan tindak pidana omisi yang tidak murni. Banyak rumusan pasal dalam R KUHP yang seharusnya dirumuskan secara materiil sehingga ajaran kausalitas berperan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, namun masih dirumuskan secara formil.
Rejim penyusun RUU-KUHP masih mempertahankan rumusan formil disebabkan rumusan ini mempermudah penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi dibandingkan dengan dirumuskan secara materiil. Bagian lain yang didiskusikan dalam tulisan ini adalah bahwa kausalitas sebagai sebuah ajaran masih belum diberikan makna, ajaran kausalitas dibiarkan berada di luar KUHP, akibatnya penegak hukum mempergunakan logikanya sendiri dalam menentukan ada tidaknya hubungan kausal.
Sebagai sebuah doktrin, seolah-olah undang-undang diharamkan dalam memberikan konstruksi konseptual terhadap ajaran kausalitas. Pemberian makna ajaran kausaltas tidak dimaksudkan membatasi penegak hukum dalam menentukan hubungan kausalitas dan membatasi penggunaan doktrin. Oleh karena itu penting untuk melihat bagaimana penerapan ajaran ini dalam Rancangan KUHP.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 22/09/2019 Menunda Demi Semua: Kami Akan Terus Kawal dan Beri Masukan pada Pembahasan RKUHP di Periode Berikut
- 20/09/2019 RKUHP Ditunda, ICJR Terus Kawal Pembahasan
- 12/09/2019 RKUHP Tunda! Atau Rakyat Taruhannya
- 26/08/2019 Rancangan KUHP: Berbau Kolonial, Minim Perlindungan Rakyat! Pengesahannya tidak boleh dipaksakan!
Related Articles
Mengatur Ulang Penyadapan dalam Sistem Peradilan Pidana
Dalam sistem peradilan pidana, upaya menemukan peristiwa kejahatan termasuk orang yang bertanggungjawab atas peristiwa kejahatan telah melibatkan penggunaan teknologi. Hal
Laporan Monitoring Tribunal Khmer Merah
Laporan Tribunal Khmer Merah (unduh disini) Artikel Terkait07/03/2018 Laporan ke 3 Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme28/06/2012 Pra Peradilan : “Anak
Minimnya Hak Korban dalam RUU Pemberantasan Terorisme
Dalam perbincangan terorisme yang muncul ke publik, isu korban nyaris terabaikan. Isu korban tindak pidana terorisme tenggelam dalam hiruk pikuk