Amicus Curiae: Jangan Hukum Korban Perkosaan
Mengguncangkan!
Kasus yang dialami WA di Jambi telah membuat publik di Indonesia. Ia tidak hanya korban dari kasus kekerasan seksual, tetapi ia juga menjadi korban dari sistem peradilan pidana yang tidak berpihak kepetingan korban.
Kasus ini membuka mata semua pihak bahwa korban kekerasan seksual memerlukan perlindungan yang tidak hanya perlindungan fisik namun juga perlindungan dari hukum yang memungkinkan mereka dijerat oleh hukum pidana.
Sayangnya pengadilan hanya memfokuskan pada peristiwa aborsinya saja, dan tidak menyelidiki secara mendalam dan hati-hati terkait dengan penyebab dilakukannya aborsi tersebut. Pada dasarnya, hukum Indonesia masih melarang aborsi, meskipun ada pengecualian terhadap tindakan aborsi, namun pengecualian ini terlampau kaku sehingga tidak bisa dintepretasikan lain oleh aparat penegak hukum. Namun sekali lagi, pengadilan bukan lah corong dari undang-undang, tetapi pengadilan semestinya mampu memfungsikan dirinya sebagai cermin dari keadilan dengan asal dari pengadilan itu sendiri.
Kasus ini tentunya hanya satu dari sekian banyak kasus serupa yang mungkin terjadi di Indonesia. Masih banyak kasus lainnya yang harus dipantau dan masih membutuhkan “intervensi” dari pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
ICJR, melalui amicus curiae ini, berupaya untuk menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana itu sendiri, namun aspek-aspek lain yang harus diperhartikan. Kami berharap melalui amicus ini, Pengadilan dapat bertindak secara cermat dan hati-hati dalam memeriksa perkara ini. Kedepan, melalui kasus ini, kami bermimpi akan tercipta “yurisprudensi” baru yang berguna tidak hanya untuk kasus ini, tetapi juga dapat digunakan untuk kasus-kasus lain yang serupa.
Unduh Amicus Disini
—-
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabe
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 04/12/2017 Problem Aturan Aborsi: Ancaman Kriminalisasi Tenaga Kesehatan, Korban Perkosaan, dan Ibu Hamil dalam R KUHP
- 12/12/2017 Kriminalisasi terkait Aborsi dalam RKUHP Berpotensi Menyasar Ibu Hamil, Perempuan Korban Perkosaan dan Tenaga Kesehatan / Tenaga Pendamping
- 05/09/2019 ICJR dan PKBI : Pasal Penguguran Kandungan dalam RKUHP Diskriminatif dan Ancam Korban Perkosaan
- 20/10/2018 4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
- 30/05/2016 Minimnya Hak Korban dalam RUU Pemberantasan Terorisme
Related Articles
Delik Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Ditinjau dari Hak Asasi Manusia
Oleh: Ifdhal Kasim Pengantar Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya
Media Kit: Penyadapan dalam Rancangan KUHAP
Penyadapan menjadi sorotan publik ketika mekanisme ini di klaim oleh aparatur penegak hukum sebagai salah satu kunci untuk membongkar kasus-kasus
IS Vs. PT FAM dkk
Kasus Posisi Bermula dari rencana Redaksi yang ingin menerbitkan edisi khusus yang berisikan profil beberapa pengacara. Usulan itu kemudian dibahas