Amicus Curiae: Jangan Hukum Korban Perkosaan
Mengguncangkan!
Kasus yang dialami WA di Jambi telah membuat publik di Indonesia. Ia tidak hanya korban dari kasus kekerasan seksual, tetapi ia juga menjadi korban dari sistem peradilan pidana yang tidak berpihak kepetingan korban.
Kasus ini membuka mata semua pihak bahwa korban kekerasan seksual memerlukan perlindungan yang tidak hanya perlindungan fisik namun juga perlindungan dari hukum yang memungkinkan mereka dijerat oleh hukum pidana.
Sayangnya pengadilan hanya memfokuskan pada peristiwa aborsinya saja, dan tidak menyelidiki secara mendalam dan hati-hati terkait dengan penyebab dilakukannya aborsi tersebut. Pada dasarnya, hukum Indonesia masih melarang aborsi, meskipun ada pengecualian terhadap tindakan aborsi, namun pengecualian ini terlampau kaku sehingga tidak bisa dintepretasikan lain oleh aparat penegak hukum. Namun sekali lagi, pengadilan bukan lah corong dari undang-undang, tetapi pengadilan semestinya mampu memfungsikan dirinya sebagai cermin dari keadilan dengan asal dari pengadilan itu sendiri.
Kasus ini tentunya hanya satu dari sekian banyak kasus serupa yang mungkin terjadi di Indonesia. Masih banyak kasus lainnya yang harus dipantau dan masih membutuhkan “intervensi” dari pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
ICJR, melalui amicus curiae ini, berupaya untuk menghadirkan keadilan bagi korban kekerasan seksual melalui pendekatan yang tidak hanya berfokus pada perbuatan pidana itu sendiri, namun aspek-aspek lain yang harus diperhartikan. Kami berharap melalui amicus ini, Pengadilan dapat bertindak secara cermat dan hati-hati dalam memeriksa perkara ini. Kedepan, melalui kasus ini, kami bermimpi akan tercipta “yurisprudensi” baru yang berguna tidak hanya untuk kasus ini, tetapi juga dapat digunakan untuk kasus-kasus lain yang serupa.
Unduh Amicus Disini
—-
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabe
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 20/10/2018 4 Tahun Cita IV, Masih Sebatas Cita-Cita: Catatan ICJR terhadap Implementasi Poin ke-4 Nawacita
- 11/11/2019 ICJR Policy Brief: EU – Indonesia Human Rights Dialogue
- 27/09/2019 ICJR Minta Kepolisian Segera Cabut Status Tersangka Dandhy Dwi Laksono
- 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat
- 30/07/2019 Refleksi Perjuangan Panjang Keadilan untuk Baiq Nuril: 3 Masalah Penting yang Harus dibenahi Pemerintah dan DPR
Related Articles
Menolak Intervensi DPR dalam Penyidikan Tindak Pidana Bagi Anggota DPR
Permohonan Pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Modul Integrasi Nilai dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Administrasi Peradilan
Administrasi keadilan di Indonesia, terutama dalam konteks paska konflik, sangat membutuhkan pengintegrasian nilai-nilai serta standar-standar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal
Panduan Praktis untuk Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Anak merupakan tunas bangsa, bagian dari generasi muda, yang memiliki peranan strategis sebagai sumber daya manusia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan