Parliamentary Brief #6: Tindak Pidana Ekonomi dalam Rancangan KUHP: Quo Vadis?
Berbeda dengan KUHP yang berlaku pada saat ini, RKUHP ini terdiri dari 2 buku. Buku pertama merupakan ketentuan umum yang mengatur mengenai ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, pidana, dan tindakan, gugurnya penuntutan dan pelaksanaan pidana serta pengertian istilah dan penutup. Buku kedua mengatur mengenai seluruh tindak pidana yang dikelompokkan berdasarkan jenis tindak pidananya. Tindak pidana tersebut meliputi tindak pidana terhadap kejahatan negara, tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana terhadap negara sahabat, tindak pidana terhadap kewajiban dan hak kenegaraan, tindak pidana terhadap ketertiban umum, tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama, dan lain-lain. Buku ketiga sebagaimana tercantum dalam KUHP dihapus dan dilebur ke dalam buku kedua.
Pertanyaannya adalah apakah RKUHP sudah mengakomodir tindak pidana ekonomi. Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai posisi tindak pidana ekonomi di dalam RKUHP dan selanjutnya bagaimana RKUHP dapat memberikan kontribusi dalam perkembangan ekonomi yang berkembang pesat saat ini. Dalam penulisan ini, ada beberapa istilah yang akan digunakan. Pertama, hukum pidana ekonomi diartikan sebagai sekumpulan peraturan bidang ekonomi yang memuat ketentuan-ketentuan tentang keharusan/kewajiban dan/atau larangan yang diancam dengan hukuman. Peraturan tersebut dapat berupa peraturan administratif dengan sanksi pidana atau peraturan pidana. Sementara itu, tindak pidana ekonomi adalah tindakan – tindakan di bidang ekonomi yang dilarang dan dapat dipidana baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 21/03/2019 ICJR: Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas IPTEK Tidak Tepat
Related Articles
Laporan Monitoring Tribunal Khmer Merah
Laporan Tribunal Khmer Merah (unduh disini) Artikel Terkait07/03/2018 Laporan ke 3 Pembahasan RUU Tindak Pidana Terorisme30/01/2009 Pemberian Bantuan dalam Undang
Mengembalikan Makna “Makar” dalam Hukum Pidana Indonesia
Pada Selasa, 2 Agustus 2017 sidang permohonan Uji Materil pasal-pasal makar dalam KUHP dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017 telah memasuki agenda
ICJR dan MAPPI FHUI Mengajukan Amicus Curiae untuk Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi dalam Kasus Kriminalisasi “PA” Garut Korban KDRT
2019 lalu, publik sempat digemparkan dengan pemberitaan di media terkait dengan tersebarnya kasus video pornografi dimana seorang perempuan dengan inisial