Pada Juni 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan memeriksa Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016. Dalam perkara tersebut, pemohon mengajukan Pengujian Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pemohon meminta agar MK memutus pasal-pasal tersebut tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai perluasan Zina. Pasal 284 diminta tidak perlu ada unsur salah satu orang yang berbuat Zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu adanya aduan. Pemohon meminta Pasal 285 KUHP dirubah sehingga menjadi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Dihapuskannya kata “perempuan yang bukan istrinya” menjadikan perkosaan tidak hanya dibatasi bisa terjadi terhadap wanita, melainkan menjadi bisa terjadi pula terhadap laki-laki, terbuka pula pengertian perkosaan bisa terjadi atas sesama jenis. Pasal 292(Larangan perbuatan cabul sesama jenis dengan anak), Pemohon meminta dihapuskannya frasa “anak” sehingga semua jenis perbuatan cabul “sesama jenis” dapat dipidana.
Apabila permohonan ini dikabulkan khususnya terkait Pasal 284 dan Pasal 292, maka Indonesia akan berpotensi besar menghadapi krisis kelebihan kriminalisasi (the crisis of over criminalization), yaitu banyaknya atau melimpahnya perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, khususnya dalam tindak pidana Kesusilaan. Dengan kebijakan pidana yang ingin memperluas tindak pidana kesusilaan maka Negara akan masuk terlalu jauh dalam mengontrol hak yang sangat pribadi warga negara. Negara akan sangat mudah untuk mencampuradukkan persoalan yang bersifat privat dan personal dengan urusan yang bersifat publik. Hal ini justru mengingkari kedudukan hukum pidana sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan masalah hukum (ultimum remedium).
Terkait hal tersebut, berbagai organisasi masyarakat sipil dan individu yang concern berinisiatif memberikan amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada MK.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengucapkan Ucapan terima kasih diberikan kepada banyak organisasi dan individu-individu lainnya yang telah terlibat sebagai Amici dalam Perkara Nomor: 46/PUU-XIV/2016, yakni: Perkumpulan Puzzle Club, Rumah Cemara, Moh. Anshori, Pamflet, Aliansi Remaja Independen, Kindy Marina, Rachmi Diyah Larasati, Pusat Kajian Perlindungan Anak (PUSKAPA) Universitas Indonesia, Perkumpulan Keluarga Berencana (PKBI), dan Srikandi Pasundan.
Unduh Disini