Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Perkara Sawin, Sukma dan Nanto di pengadilan Negeri Indramayu (Nomor Perkara 397/PID.B/2018/PN.IDM) Hentikan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Kasus Sawin, Sukma dan Nanto yang dituduh melakukan tindakan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara cukup menyita perhatian. Terlebih mereka merupakan warga Negara yang memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Lewat kasus ini, kita diperlihatkan bahwa masih terus ada upaya untuk mengkriminalisasi para pejuang lingkungan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 65 dan 66 dijamin mengenai hak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata ketika memperjuangkan lingkungan hidup. Sayangnya pihak aparat penegak hukum masih saja belum memahami UU 32 tahun 2009 tersebut sehingga setiap upaya partisipasi publik yang dijamin oleh undang-undang justru dikriminalisasi.
Kasus ini tentunya hanya satu dari sekian banyak kasus serupa yang mungkin terjadi di Indonesia. Masih banyak kasus lainnya yang harus dipantau dan masih membutuhkan “intervensi” dari pemerintah dan masyarakat, untuk memastikan perlindungan bagi pejuang lingkungan.
Institute for Criminal Justice Reform, melalui amicus curiae ini, berupaya untuk menghadirkan keadilan bagi pejuang lingkungan. Kami berharap melalui amicus curiae ini, Pengadilan dapat bertindak secara cermat dan hati-hati dalam memeriksa perkara ini. Ke depan, kami berharap nbahwa kasus-kasus serupa yang berusaha mengkriminalisasi para pejuang lingkungan tidak terjadi kembali.
Unduh Disini
——————
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 10/06/2021 [Siaran Pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP] Rancangan KUHP dan Pasal-Pasal Pembunuh Demokrasi
- 22/03/2021 Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber: Studi Tentang Penerapan UU ITE di Indonesia
- 22/10/2019 PR Besar Menteri Komunikasi dan Informatika untuk Melindungi Demokrasi
- 05/08/2019 ICJR Tunggu Langkah Konkret Pemerintah Untuk Revisi UU ITE
- 30/07/2019 Refleksi Perjuangan Panjang Keadilan untuk Baiq Nuril: 3 Masalah Penting yang Harus dibenahi Pemerintah dan DPR
Related Articles
Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sampai saat ini masih menempati kedudukan yang utama
Respons Peradilan Pidana dalam Masa Pandemi: Pengurangan Populasi di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan
Sejak 11 Maret 2020, Covid-19 ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi yang melanda seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Dari sini diserukan
Amicus Curiae: Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia
Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia IMDLN, ICJR, dan ELSAM Unduh Amicus Brief disini Kasus