Kasus Posisi:
Putusan Mahkamah Agung atas perkara pidana No 85 K/Pid.Sus/2007 dengan Terdakwa AP (48 tahun) yang didakwa telah melakukan tindak pidana berupa penelantaran anak, penelantaran dalam rumah tangga, dan telah melakukan kejahatan perkawinan yaitu telah menikah lagi padahal Terdakwa mengetahui pernikahan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.
Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
- Terdakwa menikah dengan seorang perempuan (Y) secara resmi sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No. 206/I/12/A8/78. Dari hasil perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak.
- Tahun 1991 Terdakwa bertemu dengan perempuan lain (EK) yang sejak kecil telah saling mengenal, kemudian Terdakwa menikahi EK dengan mengaku bujangan. Perkawinan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa pengetahuan dan ijin Y sebagai istri yang masih sah. Dari perkawinan Terdakwa dengan EK, Terdakwa dikarunia 3 (tiga) orang anak.
- Sejak tahun 2004, Terdakwa jarang pulang kerumah dan tidak pernah lagi memberikan nafkah lahir dan batin kepada Y (istri) dan anak-anaknya.
- Perbuatan Terdakwa tersebut berdampak pada psikologis anaknya BA (7 tahun), yang sering sakit-sakitan, dan enggan bersosialisasi dengan teman-temannya.
- Akibat hal tersebut istri Terdakwa melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum:
Terdakwa diajukan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena didakwa dengan Dakwaan kumulasi, gabungan dari beberapa dakwaan atas beberapa tindak pidana yang dilakukan yaitu Dakwaan Pertama melanggar Pasal 77 huruf b UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan Dakwaan Kedua melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); dan Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Putusan Pengadilan tingkat pertama : Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Terhadap perkara ini Pengadilan Lubuk Pakam memutuskan bahwa Terdakwa “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan kesatu, kedua, ketiga; Membebaskab Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya (sesuai PP No. 27 tahun 1983 Pasal 14 ayat (1).
Alasan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum:
Alasan Penuntut Umum pada intinya sebagai berikut:
- Majelis Hakim telah keliru menafsirkan atau mengartikan unsur kedua dari dakwaan Pertama (Pasal 77 huruf b UU RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) yaitu “Dengan sengaja melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental, maupun sosial” ;
Majelis Hakim telah keliru membuat pertimbangan bahwa Terdakwa tidak dapat dikatakan telah dengan sengaja melakukan penelantaran terhadap BA, karena sudah menjadi kewajiban ibunya untuk mengasuh dan memberikan penghidupan yang layak bagi anak tersebut. Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan bukti-bukti;
- Majelis Hakim telah keliru menafsirkan atau mengartikan unsur kedua dari dakwaan Kedua (Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1)huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga) yaitu “menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”;
Majelis Hakim terlalu sempit menafsirkan arti “Penelantaran” bahwa seorang isteri dikatakan terlantar bila tidak punya penghasilan untuk merawat dan membiayai kehidupan sendiri, pendapat Majelis ini bertentangan dengan amanat dari UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Majelis Hakim telah keliru membuat pertimbangan bahwa Perkawinan antara Terdakwa dengan saksi EK benar ada secara agama Islam (nikah sirih) namun tidak dicatatkan di KUA sehingga secara hukum (nasional), perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada (sesuai UU RI. No.1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2), Majelis Hakim membuat pertimbangan tersebut oleh karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti.
Putusan Mahkamah Agung:
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: Jaksa
- Membatalkan putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam
- Mahkamah Agung juga memutuskan mengadili sendiri, yaitu:
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “penelantaran terhadap anak” dan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” serta “ melangsungkan perkawinan sedan diketahuinya perkawinaqn yang ada menjadi penghalang baginya untuk kawin lagi”;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan in mempunyai kekuatan hokum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Pertimbangan Mahkamah Agung
Menimbang terhadap alasan-alasan kasasi, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya;
- Bahwa judex factie salah dalam menerapkan hukum/fakta di persidangan serta kurang memahami filosofi, tujuan Undang-undang Perlindungan Anak, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta Undang-undang No. 1 tahun 1974;
- 1. Tentang dakwaan JPU Pasal 77 huruf b UU no. 23 tahun 2002
- Berdasarkan fakta dipersidangan, B A terdaftar sebagai anak kandung di Kartu Keluarga, didaftar gaji Terdakwa, Catatan Sipil. Di sekolah BA, keterangan saksi dari anak kandung Terdakwa. Dan di samping itu keterangan saksi-saksi lain menyatakan Bayu Anggara adalah anak angkat. Terlepas dari apakah BA anak kandung maupun anak angkat dari terdakwa. Namun Bayu Anggara yang sudah duduk di kelas III SD., yaitu berumur ± 9 tahun, mengetahui dan menghayati bahwa Terdakwa adalah anak kandung Terdakwa dan itu telah dihayati selama 9 tahun;
- Bahwa adanya pernyataan Terdakwa bahwa BA bukan anak Terdakwa, pengakuan/ pernyataan mana terexpose di kalangan keluarga, teman-teman sekolah, di masyarakat, adalah suatu penderitaan baik fisik maupun mental, yaitu secara psikologis BA tertekan batin, penderitaan sosial;
- Terdakwa sebagai ayah (apakah kandung atau ayah angkat) seharusnya melindungi dan menjaga, merawat BA;
- Pertimbangan judex factie yang hanya mempertimbangkan BA secara materil/keuangan tidak mengalami penelantaran karena ibunya bekerja adalah pertimbangan yang keliru, karena penelantaran bukan hanya dilihat dari segi ekonomi atau materi tetapi juga adalah kasih sayang/moral.
- 2. Tentang dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 23 tahun 2004;
- Bahwa Terdakwa kawin dengan Y pada tanggal 9 Desember 1978 secara sah di KUA, dengan kutipan Akta Nikah No. 206/I/12/A8/1978 dan dari perkawinan tersebut lahir anak-anak;
- Bahwa pada tahun 1991 (24 April) Terdakwa kawin lagi dengan EK dan lahir anak-anak;
- Bahwa berdasarkan fakta tersebut, yaitu Terdakwa kawin lagi dengan perempuan lain, menimbulkan penderitaan batin kepada seorang perempuan.
- Bahwa Terdakwa tidak secara rutin dan terakhir sama sekali tidak memberi uang belanja dan nahkaf batin pada Y;
- Bahwa Terdakwa tidak melakukan kewajiban seorang ayah pada BA yaitu merawat, memelihara, memeberi kebutuhan hidup, yang menimbulkan penderitaan bagi si anak;
- Dari fakta pertimbangan ini, terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana perbuatan KDRT dalam UU No. 23 tahun 2004;
- Bahwa pertimbangan judex factie tentang tidak adanya penelantaran dalam rumah tangga/KDRT yang didasarkan pada ulasan bahwa istri Terdakwa tidak ikut bersama Terdakwa, karena pindah tugas dan bekerja mempunyai pendapatan/penghasilan sendiri adalah pertimbangan yang keliru. UU No. 23 tahun 2004 mempunyai filosofi dan tujuan adalah untuk terjaminnya keutuhan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram hanya adapt diwujudkan pada setiap orang dalam rumah tangga itu (suami, istri, anak, dll) dapat menjaga kualitas dan pengendalian diri.
- Terdakwa terbukti tidak dapat mengendalikan dirinya yaitu kawin lagi, tidak memberikan perhatian pada istri dan anak yang menimbulkan ketidak nyamanan, ketidakadilan dan ketidak amanan rumah tangga Terdakwa +Y
- Tentang Dakwaan Pasal 279 ayat (1) KUHP Jo UU No. 1 tahun 1974;
Bahwa UU No. 1 tahun 1974 adalah UU perkawinan dengan asas monogamy relative, yang berarti dapat melakukan poligami asal memenuhi Pasal 40, 41 a, b, c (i), (ii), (iii), dan PP No. 9 tahun 1975;
Anotasi Hukum
Ada beberapa hal yang menarik dalam putusan tersebut. Beberapa isu hukum dalam putusan ini adalah:
Tentang Tanggung Jawab Orang Tua dan Penelantaran Anak
Menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA) berbunyi bahwa “orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.” sedangkan yang dimaksud orang tua disini adalah ayah dan ibu (kandung, tiri, ataupun angkat) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU 23/2002.
Begitu juga dapat dilihat dalam pertimbangan Mahkamah Agung dengan berdasar pada fakta dipersidangan mempertimbangkan bahwa “Terdakwa sebagai ayah (apakah kandung atau ayah angkat) seharusnya melindungi, menjaga,dan merawat BA”.
Penelantaran anak menurut Mahkamah Agung tetap terjadi meskipun istri Terdakwa bekerja karena penelantaran anak tidak boleh hanya dilihat dari segi ekonomi atau materi tetapi juga adalah kasih sayang/moral.Selain itu juga Mahkamah Agung dalam putusan ini juga telah memberikan pertimbangan terhadap keadaan anak Terdakwa yang telah mengalami penderitaan fisik dan mental karena 9 tahun anak Terdakwa telah menghayati Terdakwa sebagai orang tua kandung dan expose di kalangan keluarga, teman-teman sekolah, di masyarakat bahwa anak Terdakwa bukanlah anak kandung telah menyebabkan penderitaan baik fisik maupun mental, yaitu secara psikologis BA tertekan batin, penderitaan sosial;
Tentang Penelantaran Keluarga
Pasal 9 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 menyatakan “setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau kerena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”. “menurut hukum” dalam Pasal tersebut dapat dihubungkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (1), yang berbunyi:
Pasal 33 : “Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain”
Pasal 34 ayat (1): “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.
Dalam putusan ini, Mahkamah Agung telah memberikan definisi soal hidup dalam rumah tangga yaitu secara fisik tidak harus hidup dalam satu rumah sepanjang dapat menjaga kualitas dan pengendalian diri dan penelantaran. Selain itu meski keadaan istri yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri tidak dapat didefinisikan tidak terjadinya penelantaran.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung memandang “UU No. 23 tahun 2004 mempunyai filosofi dan tujuan adalah untuk terjaminnya keutuhan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tentram hanya dapat diwujudkan pada setiap orang dalam rumah tangga itu (suami, istri, anak, dll) dapat menjaga kualitas dan pengendalian diri. Terdakwa terbukti tidak dapat mengendalikan dirinya yaitu kawin lagi, tidak member perhatian pada istri dan anak yang menimbulkan ketidaknyamanan, ketridak adilan, dan ketidak amanan dalam rumah tangga”.
Tentang asas Monogami relatif dalam UU perkawinan
Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan adalah menganut asas Monogami relatif sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 3 yang berbunyi: “(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami; (2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”.
Dalam UU perkawinan membuka untuk suami beristri lebih dari seorang tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang tidak mudah, yang secara rinci dimuat dalam Pasal 4, 5 UU No. 1 tahun 1974 Jo Pasal 40 dan Pasal 41 PP No. 9 tahun 1975 tentang peraturan pelaksaan UU No. 1 tahun 1974 Jo Pasal 55, 56, 57, 58, 59 Kompilasi Hukum Islam (khusus untuk yang beragama islam)
Sehingga Sudah tepat Mahkamah Agung dalam pertimbangannya berpendapat “bahwa UU No. 1 tahun 1974 adalah undang-undang perkawinan dengan asas monogami relatif, yang berarti dapat melakukan poligami asal memenuhi Pasal 40, 41 PP No. 9 tahun 1975”.
Pasal 279 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: Ke-1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
Dalam fakta persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa telah menikah lagi tanpa sepengetahuan Y sebagai istri sahnya dan telah meninggalkan istri dan anak-anaknya. Maka telah terbukti bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP Jo UU no. 1 tahun 1974 sesuai dengan Dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum. Sehingga tidak benar jika pertimbangan judex factie yang menyatakan perkawinan Terdakwa dengan EK tidak pernah ada karena tidak dicatatkan di KUA. Padahal dalam fakta persidangan ada bukti berupa Duplikat Akta Nikah perkawinan Terdakwa dan EK.
Tentang Kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap Putusan bebas
Pasal 244 KUHAP menyatakan “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Ketentuan ini sebenarnya bersifat imperatif dan tidak bisa dilanggar, namun dalam perkembangannya muncul yurisprudensi yang memisahkan putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa putusan bebas murni itulah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP sehingga tidak bisa diajukan kasasi oleh kejaksaan, sedang terhadap putusan bebas tidak murni jaksa bisa melakukan kasasi. Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”.
Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung mengemukakan apa yang disebut putusan bebas tidak murni yaitu “apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya”.
Dalam rumusan Pasal 244 KUHAP tersebut, tampak jelas bahwa secara yuridis normatif KUHAP telah menutup kesempatan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Tetapi upaya hukum di tingkat Kasasi dapat diajukan Jaksa dengan alasan “demi kepentingan hukum”, tetapi diikuti syarat yaitu “tidak boleh merugikan kepentingan pihak yang berkepentingan” (dalam hal ini adalah Terdakwa yang telah divonis bebas), sebagai upaya hukum luar biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 259 KUHAP, yang bunyinya:
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua keputusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan
Pada pasal 259 KUHAP diatas telah dengan tegas dikatakan bahwa terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk putusan bebas, maka Jaksa Agung dapat mengajukan satu kali permohonan kasasi demi kepentingan hukum. Hal tersebut senada dengan pendapat Mahkmah Agung selaku badan peradilan tinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil. Dari pasal tersebut jelas memiliki tujuan agar konsistensi hukum dapat dipertahankan dan tidak menjadi preseden yang buruk yang kemungkinan akan diikuti. (Diyah/Aldo)