Salah satu kelompok yang sering dilupakan dalam perkembangan hukum dan juga partisipasi dalam pembangunan hukum adalah kelompok penyandang disabilitas. Secara umum, perhatian pemerintah dan juga masyarakat tertuju pada kelompok “normal” dalam menerjemahkan baris – baris dan teks hukum kedalam sebuah rancangan peraturan. Akibatnya, kelompok penyandang disabilitas ini menjadi rentan aksesnya terhadap keadilan. Perbedaan perlakuan ini sebenarnya nampak nyata dalam kehidupan sehari – hari. Gedung Pengadilan tempat masyarakat berupaya menemukan keadilan saja masih sulit diakses oleh penyandang disabilitas. Itu baru dari soal sarana dan prasarana fisik.Situasi “chaos” ini pada dasarnya berawal dari pengaturan hukum yang melupakan keberadaan para penyandang disabilitas. Akibatnya kelompok ini terpinggirkan dalam diskursus pembangunan dan pengembangan hukum. Padahal para penyandang disabilitas cenderung mengalami secondary victimization dan sistem hukum pidana Indonesia masih sangat minim mengakomodir kebutuhan khusus mereka, serta perlakuan yang adil bagi para penyandang disabilitas.
Ada banyak langkah yang harus dibenahi untuk memperkuat perlindungan terhadap para penyandang disabilitas khususnya dalam sistem hukum pidana nasional. Sementara itu, khusus untuk Indonesia hingga akhir 2015 ini, terdapat dua undang undang dan tiga rancangan undang – undang yang terkait dengan penyandang disabilitas. Kedua UU itu adalah UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (UU Kesehatan Jiwa) dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Sedang tiga RUU yakni RUU Penyandang Disabilitas, R KUHP, dan R KUHAP. Persoalannya adalah harmonisasi antara peraturan yang ada dan yang akan ada masih belum cukup kuat untuk secara terpadu melindungi kepentingan para penyandang disabilitas.Karena itu penting untuk melakukan harmonisasi kembali seluruh peraturan yang terkait dengan para penyandang disabilitas dengan CPRD tersebut. Harmonisasi tersebut untuk memastikan bahwa Indonesia tidak lagi meninggalkan kelompok penyandang disabilitas dalam proses pembangunan dna pengembangan hukum yang berkeadilan.
Unduh DISINI