Audiensi dengan Anggota Panja RKUHP, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Minta DPR Dan Pemerintah Hati-Hati Membahas Pasal-Pasal Krusial
Aliansi meminta agar anggota DPR lebih dalam ketika melakukan perdebatan dengan pemerintah soal beberapa isu yang dianggap dapat mengancam hak asasi manusia, terlebih berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Aliansi, jumlah anggota DPR yang datang tidak mencapai separuh dari anggota panja yang berjumlah sekitar 25 orang.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP) melakukan audiensi dengan Anggota DPR RI, Komisi III, Fraksi PPP, Arsul Sani di Ruang Rapat Fraksi PPP pada Rabu, 22 Maret 2017. Maksud dari kedatangan Aliansi ini adalah untuk mengkoordinasikan dan menanyakan secara langsung update terbaru perjalanan pembahasan RKUHP. Selain itu, audiensi ini juga bertujuan untuk mengkonfimasi hasil pemantauan yang dilakukan oleh Aliansi utamanya terkait beberapa pasal yang menjadi focus advokasi dari masyarakat sipil selama ini. Aliansi juga menjadikan audiensi ini sebagai bentuk komitmen mengawal pembahasan Rancangan KUHP.
Anggota DPR yang juga merupakan Panja KUHP, Arsul Sani menjelaskan bahwa saat ini Panja RKUHP telah menyelesaikan pembahasan seluruh pasal dalam RKUHP baik buku I dan Buku II, hanya saja pembahasan akan diulang kembali untuk pasal-pasal yang dipending, misalnya terkait asas legalitas dalam pasal 2 RKUHP, pidana mati, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal kontrasepsi, keasusilaan dan beberapa pasal yang menimbulkan perdebatan lainnya.
Pasal-pasal pidana yang dianggap khusus seperti Korupsi, Terorisme, Narkotika dan beberapa tindak pidana lainnya juga dipending karena berhubungan dengan bentuk kodifikasi yang menjadi politik hukum dari DPR dan Pemerintah. Kodifikasi dalam RKUHP tidak akan memindahkan semua pasal pidana yang ada di Undang-Undang khusus langsung ke KUHP tapi yang hanya dimasukkan adalah pasal-pasal yang dianggap sebagai delik utama atau delik induk dari tindak pidana tersebut.
Meski masih belum dapat menjelaskan secara rinci apa dan bagaimana menentukan delik induk yang dimaksud, Arsul Sani mengungkapkan tujuan dari langkah tersebut adalah untuk memberi fleksibelitas pengaturan tindak pidana yang dianggap khusus tersebut di Undang-undang sektoral. Pengaturan dengan model seperti itu juga untuk memastikan bahwa RKUHP tidak akan mempengaruhi peran institusi-institusi khusus yang melekat pada Undang-undang sektoral.
Dalam kesempatan ini, Aliansi menyampaikan konsernnya pada beberapa delik pidana yang dianggap dapat menimbulkan overkriminalisasi dan terlebih pelanggaran hak asasi dan hak dari warga negara. Sehingga, Aliansi meminta agar anggota DPR lebih dalam ketika melakukan perdebatan dengan pemerintah soal beberapa isu yang dianggap dapat mengancam hak asasi manusia, terlebih berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Aliansi, jumlah anggota DPR yang datang tidak mencapai separuh dari anggota panja yang berjumlah sekitar 25 orang. Fraksi PPP kemudian meminta agar Aliansi bisa dapat mengikuti setiap pembahasan untuk kemudian memberikan masukan langsung pada anggota Panja yang ikut membahas.
Sejauh ini, Arsul Sani mengungkapkan bahwa masukan dan perubahan beberapa pasal yang menjadi konsern Aliansi masih dapat dilakukan, mengingat nantinya seluruh pembahasan akan melalui setidaknya dua langkah akhir yaitu di tim penyusun dan tim sinkronisasi serta rencananya akan ada pembacaan akhir sebelum RKUHP betul-betul disahkan, dan belum lagi pembahasan yang masih menyisakan pasal-pasal pending. Sehingga seluruh perubahan masih sangat mungkin terjadi.
Artikel Terkait
- 18/01/2016 Pembahasan R KUHP: Komisi III Putuskan Hukuman Mati Dilakukan Secara Alternatif di Masa Depan.
- 16/11/2015 Hanya dalam waktu 1 jam, Sebanyak 1103 Nomor DIM Telah disetujui dalam Rapat Tertutup Panja Rancangan KUHP
- 21/09/2015 Usulan Model Pengelompokan (Clustering) dalam Pembahasan R KUHP 2015
- 27/10/2015 Panja Komisi III Mulai Pembahasan Rancangan KUHP: Partisipasi Publik dan Hasil Pembahasan Harus terbuka luas
- 21/08/2016 Pasal-pasal Kejahatan Terhadap Ideologi Negara dalam R KUHP Harus di Bahas Dengan Hati-Hati
Related Articles
ICJR: Tak Ada Perbuatan Pidana dalam Chatting Mesra di Facebook
PN Bandung semestinya sejak awal sudah menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Wisni Yetti Pada Kamis, 12 Februari 2015, Jaksa
Reformasi Kebijakan Pidana Harus Perhatikan Kondisi Lapas
Jajaran Pemerintah dan DPR Harus Serius Bahas Pembaharuan KUHAP, Kebijakan Alternatif Pemidanaan non Pemenjaraan dalam RKUHP dan Kebijakan Narkotika dengan Menggunakan
Setahun Qanun Jinayat: Penggunaan Hukuman Cambuk yang Semakin Eksesif di Aceh
Pemerintah Indonesia harus mengakhiri hukum cambuk sebagai sebuah bentuk penghukuman dan mencabut atau merevisi ketentuan-ketentuan di dalam Qanun Jinayat (Hukum