Naskah Akademik RUU Perubahan UU Perkawinan
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini disusun untuk merespons desakan masyarakat sipil agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 tentang uji materil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait dengan pengaturan usia perkawinan, dapat segera dilaksanakan. Putusan yang mendapat apresiasi publik tersebut dipandang sebagai harapan untuk menanggulangi permasalahan perkawinan anak di Indonesia. Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa usia “16 (enam belas) tahun” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Putusan tersebut ditetapkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penyusunan Naskah Akademik ini menjadi argumentasi ilmiah terhadap urgensi perubahan dalam rangka penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Terima kasih diucapkan kepada Jaringan Aksi, Aliansi Remaja Indonesia, Koalisi 18+, Yayasan Kesehatan Perempuan, Sonya Helen Sinombor, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia (PKWG UI), Khaerul Umam Noer (PKWG UI), Fatimah Az Zahro (Pusat Kajian Gender dan Seksualitas UI), Elvie Permata Sari – SAPA Indonesia, Riska Carolina (PKBI), Aditya Septiansyah (ARI), Zumrotin K (YKP), Rita S Kolibonso (Mitra Perempuan) juga kepada segenap pihak yang bersedia memberikan sumbangsih pemikiran maupun tenaganya dalam penyusunan Naskah Akademik ini.
Unduh Disini
Artikel Terkait
- 20/11/2019 Peringatan 30 Tahun Deklarasi Hak-Hak Asasi Anak, ICJR: Anak (masih) Dalam Ancaman Penjara
- 04/01/2021 Kebiri Kimia: Prioritas yang Bukan untuk Korban
- 28/09/2017 Amicus Curiae: Menolak Kriminalisasi Berbasis Stigma dan Diskriminasi
- 16/07/2014 Pasal 245 UU MD3 Hambat Proses Penegakan Hukum
- 30/03/2012 Apakah Frasa Dalam Suatu Ketentuan Perundang-undangan Adalah Kewenangan MK?
Related Articles
ICJR Usulkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan MA tentang Hukum Acara Praperadilan
Salah satu alasan yang mendesak untuk segera diadakan pembaharuan adalah persoalan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan
[Strip] Jangka Waktu Penahanan Anak di Polisi
Jangka Waktu Penahanan Untuk Anak by ICJR Artikel Terkait26/07/2013 Sebagian Besar Keluarga Absen Dampingi Anak Berperkara26/07/2013 Ditinjau, Pendampingan Anak Berperkara
Dari Lacak Kayu Bulatnya ke Lacak Uangnya
Selama ini salah satu sebab kegagalan upaya penegakan hukum dalam perkara mafia kehutanan sebabkan penegak hukumnyahanya menggunakan cara-cara biasa (ordinary)