Entah mengapa akhir – akhir ini banyak pihak yang tak lagi sadar telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan dan proses hukum. Boleh jadi tak ada niat seperi itu, tapi dengan pernyataannya tentu bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap Pengadilan dan proses hukum itu sendiri. Kita harus tetap mengingat, bahwa Pengadilan adalah cabang kekuasaan paling lemah dalam trias politika,untuk itu perlu kemauan yang kuat dari cabang eksekutif dan legislatif untuk menjaga Pengadilan agar benar – benar mandiri, dihormati dan bebas dari intervensi.
Pernyataan Presiden SBY “Semoga Anas dibebaskan dari dakwaan” sebagaimana dilaporkan oleh Tempo dan juga Viva dapat diartikan sebagai intervensi Eksekutif terhadap Pengadilan dan proses hukum itu sendiri. Pembebasan dari dakwaan adalah ranah judisial, dan kami yakin Presiden SBY paham mengenai hal tersebut. Ada baiknya Presiden tidak menyatakan harapan apapun terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Lalu bagaimana dengan intervensi legislatif terhadap pengadilan? Seperti diberitakan, bahwa Mahkamah Konstitusi sebentar lagi akan memilih Ketua MK yang baru setelah Prof Mahfud Md akan purna tugas pada 1 April 2013. Komentar politikus di DPR seperti Ruhut Sitompul dan Tjatur Sapto Edi mengenai kemungkinan Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjadi Ketua MK patut disesalkan. Karena pernyataan tersebut juga bisa ditafsirkan sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap Pengadilan. Kami tidak dalam posisi mendukung ataupun menolak siapapun yang hendak menjadi Ketua MK tapi kami mengingatkan agar para anggota parlemen hemat berbicara terutama bila berbicara dalam konteks pengadilan
Alangkah baiknya apabila para pejabat negara yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berhati – hati mengeluarkan pernyataan apapun terkait dengan lembaga Pengadilan, kita butuh lembaga pengadilan yang mandiri, merdeka, kuat, dan berwibawa.