Kasus narkotika adalah kasus paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Sehingga, banyak sikap tindak ada aparat pengak menangani perkara narkotika mempengaruhi pola kerja aparat penegak hukum sehari-hari.
Kebijakan narkotika dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan hukum acara secara berbeda, yaitu dengan mengatur penangkapan bisa mencapai total 6 hari, berbeda dari KUHAP yang hanya 1 hari atau 24 jam. Selain penangkapan, juga diperkenalkan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan, dengan adanya kewenangan pembelian terselubung dan penyerahan dalam pengawasan.
Aturan turunan dan praktik penyidikan dan penyelidikan narkotika sayangnya tidak diatur secara rinci dalam tingkat UU, pelaksanaannya bertentangan dengan UU, baik dalam kewenangan pengambilan sample tubuh, teknik penyidikan tertentu. Dalam praktiknya, pada putusan- putusan pengadilan kasus narkotika diketahui metode seperti pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan jamak sekali dilakukan, namun pun pemeriksaan pada ada tidaknya kelengkapan surat perintah pimpinan sama sekali tidak digali.
Penelitian ini menggali catatan-catatan terhadap kewenangan hukum acara pada kebijakan narkotika yang perlu diperhatikan. Harapannya, pengaturan dan implementasi kewenangan ini dapat dirumuskan dan dijalankan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Selamat membaca!
Unduh penelitian di sini