Buah yang Baik dari Pohon yang Baik: Menyoal Beberapa Teknik Investigasi dan Kewenangan Penangkapan dalam Kasus Narkotika
Kasus narkotika adalah kasus paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Sehingga, banyak sikap tindak ada aparat pengak menangani perkara narkotika mempengaruhi pola kerja aparat penegak hukum sehari-hari.
Kebijakan narkotika dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan hukum acara secara berbeda, yaitu dengan mengatur penangkapan bisa mencapai total 6 hari, berbeda dari KUHAP yang hanya 1 hari atau 24 jam. Selain penangkapan, juga diperkenalkan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan, dengan adanya kewenangan pembelian terselubung dan penyerahan dalam pengawasan.
Aturan turunan dan praktik penyidikan dan penyelidikan narkotika sayangnya tidak diatur secara rinci dalam tingkat UU, pelaksanaannya bertentangan dengan UU, baik dalam kewenangan pengambilan sample tubuh, teknik penyidikan tertentu. Dalam praktiknya, pada putusan- putusan pengadilan kasus narkotika diketahui metode seperti pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan jamak sekali dilakukan, namun pun pemeriksaan pada ada tidaknya kelengkapan surat perintah pimpinan sama sekali tidak digali.
Penelitian ini menggali catatan-catatan terhadap kewenangan hukum acara pada kebijakan narkotika yang perlu diperhatikan. Harapannya, pengaturan dan implementasi kewenangan ini dapat dirumuskan dan dijalankan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Selamat membaca!
Unduh penelitian di sini
Artikel Terkait
- 19/11/2013 ICJR dan IMDLN serukan moratorium penjatuhan pidana penjara dalam kasus tindak pidana Penghinaan
- 02/04/2015 ICJR Criticizes District Court of Bandung Decision on Wisni’s Case and District Court of Yogyakarta Decision on Florence’s case
- 10/09/2014 ICJR Jalani Sidang Kedua Pengujian Pasal 245 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi
- 05/02/2015 ICJR Demands Minister of Interior Affair’s promises of Executive Review on Qanun Aceh No. 6 of 2014 on Jinayat Law
- 12/03/2019 Tindakan Sewenang-wenang Polisi terhadap Pekerja Seks di Wamena Melanggar Hukum
Related Articles
Setahun Qanun Jinayat: Penggunaan Hukuman Cambuk yang Semakin Eksesif di Aceh
Pemerintah Indonesia harus mengakhiri hukum cambuk sebagai sebuah bentuk penghukuman dan mencabut atau merevisi ketentuan-ketentuan di dalam Qanun Jinayat (Hukum
Penuntutan dan Penjatuhan Hukuman Mati Saat Masa Pandemi Adalah Hal yang Mengerikan
Penjatuhan hukuman mati harus dilakukan dalam kondisi kehati-hatian yang sangat tinggi. Perlu diingat bahwa dalam situasi normal pun, pelanggaran terhadap
Kasus Pengeroyokan Anak Korban Kekerasan Seksual di Malang: Lingkaran Setan Tabunya Pendidikan Kesetaraan Gender dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi
Polresta Malang Kota mengamankan 10 anak di bawah umur, terduga pelaku perkosaan dan kekerasan terhadap Melati (nama samaran), siswi sekolah