Buah yang Baik dari Pohon yang Baik: Menyoal Beberapa Teknik Investigasi dan Kewenangan Penangkapan dalam Kasus Narkotika
Kasus narkotika adalah kasus paling banyak ditangani oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Sehingga, banyak sikap tindak ada aparat pengak menangani perkara narkotika mempengaruhi pola kerja aparat penegak hukum sehari-hari.
Kebijakan narkotika dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan hukum acara secara berbeda, yaitu dengan mengatur penangkapan bisa mencapai total 6 hari, berbeda dari KUHAP yang hanya 1 hari atau 24 jam. Selain penangkapan, juga diperkenalkan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan, dengan adanya kewenangan pembelian terselubung dan penyerahan dalam pengawasan.
Aturan turunan dan praktik penyidikan dan penyelidikan narkotika sayangnya tidak diatur secara rinci dalam tingkat UU, pelaksanaannya bertentangan dengan UU, baik dalam kewenangan pengambilan sample tubuh, teknik penyidikan tertentu. Dalam praktiknya, pada putusan- putusan pengadilan kasus narkotika diketahui metode seperti pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan jamak sekali dilakukan, namun pun pemeriksaan pada ada tidaknya kelengkapan surat perintah pimpinan sama sekali tidak digali.
Penelitian ini menggali catatan-catatan terhadap kewenangan hukum acara pada kebijakan narkotika yang perlu diperhatikan. Harapannya, pengaturan dan implementasi kewenangan ini dapat dirumuskan dan dijalankan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Selamat membaca!
Unduh penelitian di sini
Artikel Terkait
- 29/07/2016 #Indonesia : Executed in the name of Law
- 11/08/2014 Permen Kominfo tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif: Pembatasan yang Ilegal dan Tidak Memiliki Legitimasi
- 27/09/2019 ICJR Minta Kepolisian Segera Cabut Status Tersangka Dandhy Dwi Laksono
- 12/06/2014 9 LSM Ajukan Tuntutan ke PSSI
- 23/08/2021 Penyiksaan terhadap Anak oleh Prajurit TNI, Pemulihan Korban Hal yang Utama, Proses Hukum Harus Dilanjutkan
Related Articles
ICJR Apresiasi MA tentang Larangan Buron Ajukan Permohonan Praperadilan
Aturan praperadilan masih tidak cukup jelas, ICJR dorong pembentukan Hukum Acara Praperadilan Beleid praperadilan yang diatur dalam UU No 8
Kematian Tahanan Penyidikan di Makassar: Rantai Kekerasan Di Tahanan Kepolisian Terus Diabaikan
Praktik kekerasan hingga menyebabkan tahanan meninggal dunia dalam proses penyidikan oleh aparat terus ditemukan. ICJR memandang praktik ini memang mustahil
Menunggu Respon Presiden Atas Petisi Amnesti Untuk Nuril
Senin, 19 November 2018 perwakilan Koalisi Save Ibu Baiq Nuril melakukan kunjungan ke Kantor Staf Presiden, dengan maksud untuk memberikan