Catatan dan Rekomendasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap Rancangan KUHP (versi 28 Mei 2018)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakaan saat ini di Indonesia adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda yang keberlakukannya di Indonesia diatur melalui UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pada 1963, berdasarkan hasil resolusi Seminar Hukum Nasional, pemerintah memulai proyek pembentukan hukum pidana nasional dengan membentuk tim perumus/penyusun. Namun baru pada 1986, tim perumus bentukan pemerintah berhasil menyelesaikan Buku I Rancangan KUHP (RKUHP) yang berisi asas-asas umum hukum pidana. Dan pada 1993, Tim perumus yang diketuai oleh Prof Mardjono Reksodiputro menyelesaikan naskah lengkah R KUHP kepada Ismail Saleh – Menteri Kehakiman RI.
Pada masa akhir pemerintahan Presiden SBY di 2014, pemerintah memasukkan RKUHP ke DPR. Namun pemerintah menarik kembali rancangan tersebut. Pada 5 Juni 2015, melalui Surat Presiden RI R-35/Pres/06/2015 pemerintah memulai pembahasan R KUHP dengan DPR. Pada saat yang sama, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyusun dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) R KUHP kepada fraksi – fraksi di DPR. DIM yang disusun oleh ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KHUP sebagian besar diadopsi oleh fraksi – fraksi di DPR dan menjadi DIM yang diserahkan oleh fraksi – fraksi kepada pemerintah.
Pembahasan RKUHP terus bergulir di DPR, ditengah pro dan kontra dari masyarakat terkait dengan rumusan yang dihasilkan. Pada 30 Mei 2018, Rapat antara Pemerintah dan DPR dengan agenda pembahasan melalui presentasi rekomendasi rumusan dari Pemerintah, Rapat tersebut menghasilkan draft 28 Mei 2018. Sebagai langkah lanjutan advokasi reformasi KUHP oleh Aliansi, disusunlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lanjutan untuk memberikan masukkan pada draft terakhir pembahasan.
Aliansi berharap upaya pembaruan hukum pidana yang saat ini dilakukan antara pemerintah dan DPR dapat menjamin hak – hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai komitmen internasional yang telah disepakati oleh Negara Republik Indonesia
Download Disini
Artikel Terkait
- 02/04/2020 Rancangan KUHP Memperburuk Kondisi Pandemic COVID-19: Tunda Pembahasan
- 15/08/2019 Setuju RKUHP Buru-buru disahkan: Pemerintahan Presiden Joko Widodo Abai terhadap Penanggulangan HIV/AIDS Indonesia
- 01/07/2019 Ketentuan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat di RKUHP Ancam Hak Warga Negara
- 14/05/2019 ICJR: Penerapan Pasal Makar Harus Hati Hati
- 21/03/2019 ICJR: Sanksi Pidana dalam RUU Sisnas IPTEK Tidak Tepat
Related Articles
Ekonomi Politik dari Penahanan Pra-Persidangan di Indonesia
Di Indonesia, Penahanan pra-persidangan (pre-trial detention-PTD) kian dirasakan sebagai persoalan besar terutama wilayah isu pemasyarakatan. Penahanan pra-persidangan merupakan salah satu
The Use of Diversion in Juvenile Justice Settings in Australia: with particular focus on the state of Victoria
This research is the result of law internship program hosted by Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) and facilitated by
Menelisik Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Pasal 27 Ayat (4) tentang Pemerasan dan Pengancaman
Salah satu permasalahan di dalam UU ITE adalah tidak adanya mekanisme yang dapat menolong korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).