Indonesia Dalam Cengkeraman Hukum Pidana: Catatan Situasi Reformasi Hukum di Sektor Pidana Indonesia
Sejak dibentuk pada 2007, Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) selalu berusaha melakukan berbagai inisiatif atau prakarsa yang diperlukan dalam mendorong advokasi pembaharuan hukum pidana dan pembaharuan sistem peradilan pidana yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia. Salah satunya dengan cara melakukan monitoring, pencatatan, dan analisis terhadap proses perkembangan pembaharuan hukum di sektor pidana di Indonesia.
Laporan yang ada saat ini adalah laporan publik ketiga yang dipersembahkan oleh ICJR kepada masyarakat luas. Secara umum, laporan ini merupakan rekaman dan catatan ICJR terhadap perkembangan pembaharuan hukum di sektor pidana di Indonesia selama tahun 2017.
Pada 2017, ICJR mengamati situasi umum reformasi hukum di sektor pidana pada 2017 melalui tiga tema besar, yaitu mengenai reformasi kebijakan kriminal yang ditandaoi munculnya pembaharuan hukum pidana materil yang tergambar dari munculnya berbagai jenis rancangan undang-undang dalam sektor pidana pada 2017. Kemudian yang kedua mengenai reformasi sistem peradilan pidana yang ditandai juga dengan munculnya berbagai jenis upaya pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia secara khusus dan pembaharuan sistem peradilan pidana secara umum. Tak lupa juga ICJR memberikan perhatian kepada perkembangan situasi Lapas dan Rutan di Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Laporan ini disusun secara tematik – sesuai misi yang diusung oleh ICJR – dan dilengkapi dengan rekomendasi untuk mendukung terlaksananya proses reformasi hukum di sektor pidana yang menghormati Hak Asasi Manusia.
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut disini
Artikel Terkait
- 04/01/2015 ICJR Minta agar Pemerintah Berhenti Intervensi Mahkamah Agung
- 29/04/2014 Masa Sidang IV DPR Dimulai 12 Mei 2014, ICJR Minta DPR Tidak Ambil Resiko Dengan RUU KUHAP
- 30/11/2018 Kerusuhan Lapas Klas IIA Banda Aceh, ICJR: Pemerintah Harus Bentuk Tim Investigasi Dan Dorong Alternative Non-Pemenjaraan
- 24/09/2014 The Witness and Victim Protection Coalition appreciates the approval of the Revision to Law on Witness and Victim Protection
- 14/07/2014 ICJR: RI Akan Segera Masuki Era Baru Sistem Peradilan Anak
Related Articles
Catatan dan Rekomendasi Aliansi Nasional Reformasi KUHP terhadap Rancangan KUHP (versi 28 Mei 2018)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakaan saat ini di Indonesia adalah warisan dari pemerintah Hindia Belanda yang keberlakukannya di
Kasus Fidelis: ICJR Sampaikan Pendapat Hukum kepada PN Sanggau
Perlu untuk digarisbawahi bahwa pada dasarnya Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu.
Panduan Penerapan Data dan Informasi Terbuka untuk Lembaga Pemerintahan di Indonesia
Panduan ini dibuat untuk kepentingan mempromosikan perluasan akses masyarakat terhadap data daninformasi dari lembaga pemerintahan.Secara umum, UU No 14 Tahun