Proses pembahasan Rancangan KUHP antara Pemerintah dan DPR telah menghasilkan naskah 8 Maret 2018. Berdasarkan naskah 8 Maret 2018 tersebut, kami menyusun Catatan dan Rekomendasi kami terhadap beberapa ketentuan dalam Rancangan KUHP. ICJR menyoroti 20 isu penting dalam Rancangan KUHP yang tersebar dari Buku I dan Buku II.
ICJR juga secara khusus memberikan perhatian terhadap perluasan penggunaan alternative pidana non penjara dalam RKUHP. Oleh karenanya ICJR memasukkan rekomendasi agar rumusan penggunaan alternative pidana non penjara dapat diperluas. Dalam pandangan ICJR, Rancangan KUHP naskah 8 Maret 2018 masih tidak membuka peluang terhadap berbagai hal dan model terkai dengan alternative pidana non penjara. Dengan memperbanyak skema alternative pidana non penjara, diharapkan persoalan kepadatan penghuni di Rutan dan Lapas dapat lebih dikendalikan.
Dalam Buku II R KUHP, ICJR masih menyoroti berbagai hal terkait dengan kebebasan sipil dan politik yang dapat berdampak pada iklim demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
ICJR berharap upaya pembaruan hukum pidana yang saat ini dilakukan antara pemerintah dan DPR dapat menjamin hak – hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai komitmen internasional yang telah disepakati oleh Negara Republik Indonesia
Unduh Disini
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut