image001

Catatan ICJR terhadap Tawaran Reformasi Kebijakan Pidana dalam Visi-Misi Capres dan Cawapres RI 2019 – 2024

September 2018, masa kampanye 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024 dimulai. Kedua belah pihak sama-sama berlomba mengeluarkan visi dan misi terbaiknya agar dapat merebut suara rakyat. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat masih banyak permasalahan yang luput menjadi perhatian kedua belah pasangan calon dalam visi dan misinya.

Catatan ICJR terhadap Visi dan Misi Pasangan Calon Nomor Urut 1

Dalam bidang penegakan hukum, pasangan calon nomor urut 1, Jokowi dan K.H. Maaruf Amin membeberkan 5 hal utama yang akan dikerjakannya dalam periode 2019-2024 apabila keduanya terpilih, yakni masalah penataan regulasi, reformasi sistem dan proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, serta mengembangkan budaya sadar hukum.

Apabila dibandingkan dengan visi dan misi yang diusung oleh Jokowi dalam pemilihan presiden di 2014, terdapat beberapa masalah penting yang kemudian hilang di dalam visi dan misi dalam pemilu 2019 ini yang diantaranya adalah:

Pertama, dalam visi dan misi tahun 2014, Jokowi berkomitmen untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual terutama pada perempuan dan anak, namun dalam visi dan misi tahun 2019, hal ini tidak nampak menjadi perhatian. Padahal, dalam Catahu Komnas Perempuan 2018, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017 berada di angka 335.062 kasus dan angka ini meningkat apabila dibandingkan dengan data Catahu Komnas Perempuan 2014 yang mencatat di tahun 2013, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan adalah sebesar 279.688 kasus. Artinya, dengan kondisi semakin banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi, tidak seharusnya masalah ini diabaikan begitu saja dan tidak menjadi prioritas apabila Jokowi terpilih untuk kedua kalinya. Terlebih, di tahun 2018 banyak terjadi kasus kriminalisasi terhadap perempuan yang mengalami kekerasan seksual, salah satunya kasus anak perempuan di Jambi.

Kedua, permasalahan overcrowding. ICJR mengapresiasi perhatian khusus yang diberikan oleh pasangan calon nomor urut 1 ini akan masalah overcrowding, yang sudah menjadi masalah menahun di Indonesia. Sayangnya, jika dibandingkan dengan visi misi yang diusung Jokowi di 2014, maka fokus penyelesaian masalah overcrowding ini justru bergeser di 2019. Dalam visi misi 2014, Jokowi menyatakan bahwa untuk mengatasi overcrowding, dirinya akan mengembangkan alternatif pemidanaan. Namun, dalam 2019 justru fokus yang disasar hanyalah permasalahan reformasi di Lapas. Padahal, permasalahan overcrowding ini sebenarnya tidak hanya permasalahan yang bersumber dari Lapas saja, namun bersumber dari kebijakan pidana Indonesia yang cenderung punitif dan mengutamakan pemenjaraan. Dalam RKUHP yang saat ini sedang dibahas oleh Pemerintah dan DPR, jumlah alternatif pemidanaan non-pemenjaraan yang tersedia masih sangat minim dan kondisi ini diperburuk dengan syarat penjatuhannya yang terlalu ketat sehingga sulit untuk diterapkan. Reformasi Lapas saja tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan ini apabila tidak tersedia alternatif pemidanaan non-pemenjaraan lain yang akan mengurangi jumlah populasi di dalam Lapas.

Ketiga, mengenai permasalahan narkotika. Dalam rencana programnya, pasangan calon nomor urut 1 menyatakan akan melanjutkan pemberantasan narkoba dan psikotropika untuk melindungi generasi muda. Narkoba dan psikotropika bukanlah sesuatu yang seharusnya diberantasan, karena keduanya sebenarnya diizinkan untuk digunakan dalam koridor-koridor tertentu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan nasional. Namun demikian, peredaran gelap narkotika dan psikotropika lah yang seharusnya diberantas. Dalam melaksanakan program ini, pasangan calon nomor urut 1 harus berhati-hati dan tidak hanya mengutamakan pendekatan pidana dalam mengatasi permasalahan narkotika dan psikotropika, sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah, yang kemudian justru menimbulkan permasalahan baru dan tidak menyelesaikan permasalahan yang sesungguhnya. Untuk menyelesaikan permasalahan peredaran gelap narkotika, diperlukan pendekatan kesehatan masyarakat terhadap para pengguna, yang nantinya akan berdampak pada menurunnya pengguna dan menurunnya permintaan yang berarti akan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Keempat, mengenai reformasi hukum pidana dan acara pidana. Pasangan calon nomor urut 1 secara spesifik membuat program lanjutan mengenai reformasi hukum pidana dan acara pidana untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan secara efisien, manusiawi, berkeadilan, dan menjamin kontrol efektif terhadap penegak hukum. RKUHP dan RKUHAP merupakan dua instrumen yang menjadi titik fokus pelaksanaan program ini ke depannya. Program ini perlu dilaksanakan dengan hati-hati dan bertahap, dan dalam pembahasannya perlu melibatkan berbagai pihak, bukan hanya ahli hukum pidana. Pasalnya, dalam pembahasan RKUHP yang ada saat ini masih terdapat banyak masalah yang harus diperhatikan, seperti masih dikenalnya hukuman mati di dalam RKUHP yang melanggar hak hidup dan juga pasal-pasal yang membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi yang jelas-jelas dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam pembaruan RKUHAP, ICJR mencatat tidak ada penjelasan yang memadai bagaimana arah pembaruan KUHAP yang akan dijalankan oleh pasangan ini.

Catatan ICJR terhadap Visi dan Misi Pasangan Calon Nomor Urut 2

Di lain sisi, pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, memfokuskan program di pilar politik, hukum, dan hankamnya dalam 7 (tujuh) isu: demokrasi, pertahanan dan keamanan nasional, penegakan hukum, reformasi birokrasi, pencegahan praktik korupsi dalam birokrasi, perwujudan politik luar negeri bebas aktif, serta pembangunan kedaulatan maritim. Beberapa hal yang perlu menjadi catatan menurut ICJR dalam visi dan misi pasangan calon nomor urut 2 ini adalah:

Pertama, tidak banyak program aksi dalam visi misi pasangan calon nomor urut 2 yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum, khususnya hukum pidana. Salah satu program aksi yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum pidana adalah penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, human-trafficking. Padahal, permasalahan hukum pidana di Indonesia jelas lebih luas dibandingkan hanya mengenai pemberantasan tindak pidana tersebut, misalnya, mengenai overcrowding dan juga permasalahan extra-judicial killing yang justru luput dari perhatian. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai seberapa besar komitmen yang diberikan oleh pasangan calon ini terhadap reformasi hukum pidana, yang merupakan salah satu permasalahan penting yang sangat membutuhkan perhatian dari pemerintah dalam periode 5 (lima) tahun ke depan.

Kedua, dalam visi dan misi pasangan calon nomor urut 2 ini, masalah terorisme menjadi perhatian. Penguatan sinergi TNI dan POLRI dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme menjadi salah satu program aksi yang akan dijalankan. Namun, tidak dapat ditemukan program aksi yang berhubungan dengan jaminan perlindungan akan korban terorisme. Tidak hanya itu, masalah extra-judicial killing terhadap terduga teroris juga tidak menjadi perhatian. Data yang disampaikan mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, selama 10 tahun terakhir sebanyak 44 terduga teroris telah ditembak mati. Hal ini tentu saja seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Extra-judicial killing merupakan pelanggaran hukum acara pidana yang serius karena orang-orang yang diduga terlibat kejahatan memiliki hak untuk diadili secara berimbang (fair trial).

Ketiga, masalah korupsi. Korupsi menjadi hal yang banyak disinggung di dalam program aksi Prabowo dan Sandiaga Uno. Dalam visi dan misi di tahun 2014, Prabowo juga menaruh pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam salah satu program prioritasnya. Salah satu kasus korupsi yang banyak menyita perhatian masyarakat saat ini adalah adanya suap di dalam Rutan dan Lapas. Pasangan calon nomor urut 2 justru gagal dalam memandang penyelesaian permasalahan korupsi apabila hanya mengutamakan pemberantasan terhadap pelaku tindak pidananya saja. Masalah korupsi, khususnya di dalam Rutan dan Lapas, berakar pada budaya komodifikasi yang timbul karena ketidakmampuan Pemerintah dalam menyediakan standar-standar minimum kebutuhan narapidana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kegagalan pemenuhan standar minimum ini sendiri timbul dari masalah overcrowding yang timbul dari kebijakan-kebijakan punitif dalam perundang-undangan di Indonesia.

Keempat, pasangan calon nomor urut 2 dalam program aksinya menyinggung mengenai jaminan kebebasan pers. Namun, narasi yang digunakan di dalam program aksi untuk menjamin kebebasan pers ini adalah kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas. ICJR memandang narasi ini justru berpotensi mencederai kebebasan pers, karena ketiadaan penjelasan mengenai frasa “bertanggung jawab” dan “berintegritas”.

ICJR menyerukan agar kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI dapat lebih memfokuskan pada penajaman program aksi pembangunan hukum nasional Indonesia kedepan terutama yang hendak dijalankan oleh kedua pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI. ICJR berharap dengan program aksi yang lebih tajam dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk dapat melakukan penilaian yang lebih baik dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 – 2024 nanti.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top