Pengertian Umum
(Buron/bu·ron/n) berdasarkan kamus adalahorang yang (sedang) diburu (oleh polisi); orang yang melarikan diri (karena dicari polisi); sejatinya, terminologi buron tidak dikenal dalam pengertian hukum acara pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 8 tahun 1981. Namun selain buron ada istilah formal lainnya yakni DPO yaitu DaftarPencarian Orang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu Kepolisian atau Kejaksaan. Yang mana orang tersebut mempersulit penegak hukum dalam hal mengusut suatu perkara pidana. Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sebuah istilah di bidang hukum[1] atau kriminalitas[2] yang merujuk kepada daftar orang-orang yang dicari atau yang menjadi target oleh pihak aparat penegak[3] hukum. Secara umum, DPO merujuk kepada dua hal, yaitu orang hilang[4] dan pelaku kriminal[5].
Prosedur DPO di tingkat penyidikan
Di tingkat Penyidikan, keputusan untuk mengumumkan status DPO haruslah mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Status buron yang disebutkan kepada seseorang karena berdasarkan berbagai alat bukti yang ada disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah dapat ditetapkan dan dalam proses penyidikan selanjutnya berdasarkan berbagai syarat administratif kepenyidikan telah ditempuh, dan seseorang yang dipersangkakan sebagai pelaku tindak pidana sudah dipanggil secara patut namun yang dipanggil tanpa alasan yang syah tidak memenuhi panggilan pihak penyidik maka dibuatlah daftar pencaharian orang/ DPO agar yang bersangkutan sedang dalam pencaharian, dapat ditangkap dimanapun berada.
Prosedur DPO Dalam Perkap 14 Tahun 2012 dan Perkaba No 3 Tahun 2014
Langkah-langkah Penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO): 1) Bahwa Orang yang dicari benar-benar diyakini terlibat sebagai Tersangka Tindak Pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, dan diancam dengan pasal-pasal pidana yang dipersangkakan kepadanya, setelah diputuskan melalui proses gelar perkara terhadap perkara yang sedang dilakukan penyidikannya; 2) Terhadap Tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana, telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun Tersangka tidak berhasil ditemukan; 3) Yang membuat dan menandatangani DPO adalah penyidik atau penyidik pembantu, diketahui oleh atasan penyidik/penyidik pembantu dan atau Kasatker selaku penyidik; 4) Setelah DPO diterbitkan tindak lanjut yang dilakukan penyidik adalah: a) mempublikasikan kepada masyarakat melalui fungsi Humas diwilayahnya; b) mengirimkan ke Satuan Polri lainnya dan wajib meneruskan informasi tersebut kejajaran untuk dipublikasikan. 6) DPO harus memuat dan menjelaskan secara detail: a) identitas lengkap Kesatuan Polri yang menerbitkan DPO; b) nomor Telpon Penyidik yang dapat dihubungi; c) nomor dan tanggal laporan polisi; d) nama pelapor; e) Uraian singkat kejadian; f) Pasal Tindak Pidana yang dilanggar; g) Ciri-ciri/identitas Tersangka yang dicari (dicantumkan Foto dengan ciri-ciri khusus secara lengkap orang yang dicari antara lain : nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kerwarganegaraan, rambut, hidung, sidik jari dan lain-lain).
DPO di tingkat Penuntutan dan Tahap banding, Kasasi dan PK
Dalam tahap ini seseorang telah menjadi tersangka atau terpidana, dan ketika akan panggil dalam persidangan atau akan di eksekusi kemudian melarikan diri, dan saat menghilang mereka ini kemudian mengajukan upaya hukum ketika berstatus DPO.
Bagaimana prosedur di kejaksaan soal penetapan DPO, di tingkat jaksa DPO terjadi dalam hal;
- Pertama, Terdakwa tidak hadir di persidangan, bahkan tidak juga memberi kabar atau alasan ketidakhadirannya. Surat panggilan juga telah dilayangkan sebanyak tiga kali.
- Kedua, Terpidana telah diputus bersalah oleh Pengadilan, namun jaksa tidak bisa mengeksekusi karena terpidana melarikan diri.
Problem dan Celah Hukum di Indonesia
Dalam praktiknya meski telah ada SEMA Nomor 6 tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said Ketua MA (waktu lalu) yang kemudian diperbarui pada tahun 2012 melalui SEMA No 1 Tahun 2012 namun dalam beberapa perkara, tidak saja menerima pengajuan namun Pengadilan dan juga MA mengabulkan permohonan PK dengan membebaskan koruptor yang pernah kabur dan dihukum bersalah di tingkat kasasi.
Kasus Sudjiono Timan dan Lesmana Basuki Banyak perkara korupsi yang terhambat penyelesaiannya dalam tahap eksekusi karena si Terpidana melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini sudah kerap terjadi, sebut saja upaya Peninjauan Kembali (PK) yang pernah diajukan oleh Sudjiono Timan dan Lesmana Basuki. Sudjiono Timan misalnya, mengajukan PK melalui istrinya sebagai ahli waris, ketika ia dalam pelariannya pada 17 April 2012. Atas permohonan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dan membebaskan Sudjiono Timan melalui putusan Nomor 97/PK/Pid.Sus/2012. Sudjiono Timan dipidana karena menyalahgunakan dana talangan yang diberikan oleh negara, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 369 Miliar. Kerugian tersebut muncul setelah PT. BPUI (PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) yang merupakan BUMN, membeli sejumlah surat hutang yang diterbitkan oleh PT. KAFL (PT. Kredit Asia Finance Limited) yang dijadikan media penempatan sementara (placement) untuk kemudian dialirkan kembali dananya ke sejumlah pihak. Pembelian tersebut tidak disertai dengan prinsip kehati-hatian yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 369 Miliar. Sudjiono Timan dipidana di tingkat kasasi setelah di tingkat pengadilan negeri, ia sempat dilepaskan dari segala tuntutan karena perkaranya dianggap merupakan perkara perdata, dan bukan pidana. Pasca putusan kasasi yang dikeluarkan pada 3 Desember 2004, Sudjiono Timan melarikan diri dan tidak dikethui keberadaannya hingga sekarang, sehingga Kejaksaan Agung tidak dapat mengeksekusinya. Namun demikian, dalam pelariannya Sudjiono Timan melalui istrinya –yang dianggap sebagai ahli warisnya-, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 97/PK/Pid.Sus/2012. Diterima dan dikabulkannya pengajuan PK tersebut oleh MA, menuai kontroversi karena dianggap inkonsisten dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012. Selain Sudjiono Timan, ada beberapa terpidana lainnya yang juga buron dan tetap mengajukan upaya hukum yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung, salah satunya adalah Lesmana Basuki. Perkara yang menjerat Lesmana Basuki adalah korupsi yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sejahtera Bank Umum. Lesmana Basuki menjual Perkara tersebut merugikan negara sebesar Rp 209 Miliar, akibat dari penjualan Commercial Paper dan Medium Term Notes yang dilakukan PT. SBU dengan tanggungan PT. Hutama Karya. Atas perbuatannya tersebut, Basuki divonis penjara selama 2 (dua) tahun dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 15,61 Miliar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Namun demikian, Lesmana Basuki mengajukan PK dalam pelariannya, dan Mahkamah Agung mengabulkannya pada 2007. Sejak saat itu, Basuki dibebaskan dan dicoret namanya dari DPO Kejaksaan
|
Sebelum kasus Sudjiono Timan Misalnya saja ada Lesmana Basuki, selaku Presiden Direktur PT. SBU yang menjadi terpidana perkara korupsi menjual surat-surat berharga berupa Commercial Paper (CP) sehingga negara dirugikan Rp 209 miliar. Pada tanggal 25 Juli 2000, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara namun tidak bisa di eksekusi karena melarikan diri.[1] Saat masuk DPO, terpidana mengajukan PK pada tahun 2004 dan dibebaskan pada tahun 2007.
Hal serupa juga dialami Obed Nego Depparinding, Bupati Kabupaten Mamasa non aktif pada tahun 2012 lalu. Pada tingkat kasasi, Obed dinyatakan bersalah dan divonis 20 bulan penjara dalam perkara korupsi anggaran Sekretariat DPRD Mamasa sebesar sekitar Rp1,2 miliar. Proses eksekusi tidak berjalan karena Obed diberitakan kabur dan sempat ditetapkan sebagai DPO[2]. Secara mengejutkan PK yang diajukannya saat masuk DPO dikabulkan oleh MA pada 12 Januari 2012 dan akhirnya Obed dibebaskan bersama dengan 23 mantan anggota DPRD Mamasa lainnya.[3]
Dalam prakteknya ada beberapa celah yang biasa di gunakan DPO yakni:
- Status DPO oleh penyidikan, tapi masih bisa mengggunakan Preperadilan untuk menguji upaya paksa.
- Status DPOdi tingkat penuntutan tapi masih bisa menggunakan upaya hukum biasa (banding dan kasasi)
- Status DPOdi tingkat Penuntutan tapi masih bisa menggunakan Upaya Hukum Luar Biasa (PK)
Anehnya, mekanisme hukum Indonesia masih tidak mampu menutup celah-celah tersebut, misalnya dalam praktek di praperadilan, tidak ada satupun prosedur hukum yang memberikan batasan mengenai hak DPO mengajukan Praperadilan. Bahkan dalam kasus La Nyalla Mataliti, bisa mengajukan 3 kali permohonan Praperadilan dalam status DPO dan dikabulkan seluruhnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya[4]. Sedangkan bagi DPO yang melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa sebelumnya hanya ada payung hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988, yang dalam praktek bahkan dapat di terobos. Dalam kasus diatas (lihat kasus Tommy Suharto, dkk) .
Aturan bagi DPO terkait upaya hukum luar biasa karenaKelemahan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 kemudian direvisi SEMA Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur mekanisme PK , namun SEMA baru ini justru kontroversial dan dianggap sangat merugikan terpidana yang tidak DPO.
KUHAP tidak secara konsisten mengatur kedudukan Penasihat Hukum dalam pengajuan upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun luar biasa. Dalam pasal 233 yang mengatur mengenai permohonan Banding KUHAP menyebutkan kedudukan penasihat hukum untuk dapat mengajukan Banding, dengan rumusan “…atau yang khusus dikuasakan untuk itu”, sementara dalam aturan mengenai Kasasi Pasal 244 tidak secara tegas mengaturnya.
SEMA Nomor 6 Tahun 1988 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2012
Dalam SEMA Nomor 6 tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said Ketua MA (waktu lalu). SEMA ini kemudian diperbarui pada tahun 2012 melalui SEMA No 1 Tahun 2012. Pada intinya SEMA tersebut menyebutkan bahwa Pengadilan supaya menolak atau tidak melayani Penasehat hukum atau Pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali. Artinya permohonan dan atau pemeriksaan dipersidangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon/terdakwa.
SEMA 6 Tahun 1988
Sema dikelurkan 10 Desember 1988 oleh Ali Said (Ketua MA) bertitel “SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 1988 TENTANG PENASEHAT HUKUM ATAU PENGACARA YANG MENERIMA KUASA DARI TERDAKWA/TERPIDANA”IN ABSENTIA”
Menurut SEMA, “.Akhir akhir ini di Pengadilan Negeri tertentu sering terjadi pemeriksaan yang terdakwanya meskipun sudah dipanggil dengan semestinya tidak hadir sehingga perkaranya diperiksa dan diputuskan tanpa kehadirannya. Namun demikian kadang kadang kita dapatkan terdakwa atau terpidana yang demikian itu memberikan kuasa kepada Penasehat Hukum atau Pengacara guna mewakili atau mengurus kepentingannya, baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun pada tingkat banding, padahal pemberian kuasa itu terjadi setelah tanggal panggilan itu dibuat oleh hakim. Hal yang demikian itu sudah barang tentu menimbulkan kecurigaan bahwa terdakwa sengaja tidak mau hadir dengan maksud maksud tertentu yang menguntungkan dirinya akan tetapi yang sebaliknya dapat menghambat jalannya pemeriksaan pengadilan maupun pelaksanaan putusannya.Berhubung dengan itu bersama ini diminta perhatian Saudara agar apabila Saudara menemukan hal yang seperti dikemukakan di atas, supaya menolak atau tidak melayani Penasehat hukum atau Pengacara yang demikian tanpa kecuali.”
Sampai saat ini, SEMA inilah satu-satunya aturan yang secara umum membatasi Buronan/DPO dalam melakukan kepentingan hukumnya.
SEMA 1 Tahun 2012
Mahkamah Agung pada tanggal 28 Juni 2012 menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana[6]. SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh Terpidana atau ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum.
Mengapa tiba-tiba MA memandang perlu untuk mengatur PK hanya dapat diajukan (dihadiri) oleh terpidana atau ahli warisnya secara langsung, dan tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya semata. Hal ini jika ditelusuri sebenarnya telah mencuat jauh sebelumnya [5] namun intinya adalah MA takut peristiwa PK dimanfaatkan oleh terpidana yang sedang melarikan diri/bersembunyi seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya yaitu seperti dalam kasus Tommy Soeharto. Dalam perkara-perkara yang disebutkan dalam kasus korupsi PT Bulog dengan terpidana Tommy Soeharto dimana MA yang saat itu jelas-jelas sudah mengetahui Tommy Soeharto sedang melarikan diri mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Tommy melalui kuasa hukumnya. Saat itu majelis PK yang mengabulkan permohonan PK tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MA pada saat itu, Prof. Bagir Manan.
Latar belakang seperti di atas lah sepertinya yang menjadi alasan mengapa MA merasa perlu menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2012 ini, untuk mengakhiri dualisme pendapat MA tersebut.
Penutup: Perlu Pembatasan Hak Buronan/DPO
Buronan/DPO (baik dalam status tersangka atau terdakwa atau terpidana) perlu dibatasi hak hukumnya di sector peradilan pidana, karena DPO bersangkutan sudah berada dalam posisi yang tidak menghiraukan tertib hukum yang berlaku atasnya, dengan kata lain DPO sudah menihilkan proses hukum,. Oleh karena DPO tidak taat hukum maka DPO tidak memiliki hak atas kepentingan hukumnya. Oleh karena itu praktek yang membiarkan para buronan menggunakan hak hukumnya secara pidana justru tidak taat asas. Potensi ini akan berbahaya juga bagi sistem hukum pidana.
Selama ini, permasalahan eksekusi putusan pengadilan oleh pihak kejaksaan sendiri sudah cukup kompleks, di mana salah satu alasan menunda eksekusi adalah belum diterimanya salinan putusan, terpidana yang melakukan upaya hukum, hingga terdakwa atau terpidana yang melarikan diri.
Upaya hukum yang dilakukan oleh para buron perkara korupsi ini memang kerap memunculkan perdebatan, terutama jika putusan yang dikeluarkan justru menguntungkan terpidana. Selain dianggap tidak adil, hal ini dikhawatirkan juga akan membuat publik mempertanyakan kewibawaan lembaga peradilan karena dapat dengan mudah mengabulkan permohonan dari pihak yang jelas-jelas membangkang terhadap hukum.
Sebagaimana diketahui, upaya hukum PK kerap digunakan oleh para buronan perkara korupsi untuk “mencoba peruntungan”. Upaya ini diharapkan dapat mengubah putusan akhir yang diterima para terpidana, sehingga ada kemungkinan mendapat keringanan atau bahkan dibebaskan, atau dilepaskan dari segala tuntutan.
“Keistimewaan” ini harus dibatasi, sehingga ke depannya para terdakwa atau terpidana yang masuk DPO, tidak dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendorong ketaatan para buron untuk tunduk pada proses hukum yang berlaku sebelum mengajukan upaya hukum lain yang dimaksudkan untuk menguji keabsahan putusan atau keberlangsungan proses hukum yang sepatutnya dijalani.
Rekomendasi
Berdasarkan pemaparan di atas, maka kami mendorong Mahkamah Agung untuk:
- Membatasi penerimaan upaya hukum dari para buron perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi;
- Mengeluarkan SEMA/ PERMA yang mendukung pembatasan tersebut atau mempertajam materi dalam SEMA 1/ 2012;
[1]Buronan Lesmana Basuki Diumumkan Kejagung, Suara Merdeka, 7 November 2006
http://www.suaramerdeka.com/harian/0611/07/nas18.htm
[2]14 tersangka korupsi mamasa masuk DPO, Antara Sulsel, 27 Oktober 2011. Lihat http://www.antarasulsel.com/berita/33327/14-tersangka-korupsi-mamasa-masuk-dpo
[3]Bebas mantan Bupati dikawal pendukungnya, Antara Sulsel, 2 Februari 2012. Lihat http://www.antarasulsel.com/berita/35998/bebas-mantan-bupati-mamasa-dikawal-pendukungnya
[4]La Nyalla Menang Praperadilan Lagi, Kejati Jatim Maju Terus, Koran Tempo, 23 Mei 2016.
Lihat https://m.tempo.co/read/news/2016/05/23/063773357/la-nyalla-menang-praperadilan-lagi-kejati-jatim-maju-terus
[5]Pada saat itu MA untuk pertama kalinya menyatakan tidak dapat menerima (niet onvanklijk verklaard / N.O.) permohonan PK dengan terpidana korupsi Tazwin Zein dengan alasan permohonan PK tersebut tidak dihadiri oleh Terpidana/Ahli Warisnya saat sidang pemeriksaan PK di pengadilan Negeri, hanya dihadiri oleh Penasihat Hukumnya. Dalam putusan ini suara MA tidak bulat, terdapat dua hakim anggota yang berbeda pendapat, yaitu Leopold Hutagalung (hakim ad hoc) dan Abbas Said yang berpendapat bahwa PK yang hanya dihadiri oleh Penasihat Hukum diperbolehkan. Tak lama setelah perkara Tamzil Zein tersebut MA kembali memutus dengan putusan serupa, kali ini dengan suara bulat, yaitu dalam perkara Setia Budi No. 74 PK/Pid.Sus/2010. Dalam putusan ini sangat terlihat jelas bahwa alasan Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima PK yang tidak dihadiri oleh Terpidana/Ahli Warisnya adalah karena dikhawatirkan PK dimanfaatkan oleh terpidana yang sedang melarikan diri/bersembunyi seperti yang telah terjadi sebelum-sebelumnya yaitu seperti dalam kasus Tommy Soeharto dan Sudjono Timan
- hukum: https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
- kriminalitas: https://id.wikipedia.org/wiki/Kriminalitas
- aparat penegak: https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian
- orang hilang: https://id.wikipedia.org/wiki/Orang_hilang
- pelaku kriminal: https://id.wikipedia.org/wiki/Kriminal
- (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana: http://jdih.mahkamahagung.go.id/v1/index.php?option=com_remository&Itemid=18&func=select&id=369