CS Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Kasus ini berawal dari pertemanan antara Suami Terdakwa CS yakni Saksi YD dengan Saksi MK yang pada saat yang bersamaan Saksi YD telah menggugat cerai Terdakwa, begitu juga dengan Saksi MK yang menggugat cerai suaminya AI. Terdakwa menduga gugatan perceraian itu telah direncanakan antara YD dengan MK agar keduanya dapat menikah setelah berpisah dengan pasangan masing-masing. Karena merasa kesal, Terdakwa beberapa kali menghubungi Saksi YD dan MK melalui SMS yang pada intinya merendahkan martabat Saksi MK dan menuduh telah merebut suami Terdakwa. Begitu juga ketika Terdakwa menelpon ke RS tempat Saksi MK bekerja yang dalam beberapa kesempatan diangkat oleh beberapa karyawan RS tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa Saksi MK telah merebut suami Terdakwa.

Selain kepada Saksi MK, Terdakwa juga beberapa kali mengirimkan SMS kepada suaminya Saksi YD yang pada inti kalimatnya telah menghina dan merendahkan martabat Saksi MK.

Perbuatan Terdakwa tersebut telah menyinggung perasaan Saksi MK karena merasa telah dicemarkan nama baiknya oleh Terdakwa sehingga Saksi MK mengadukan hal tersebut kepada kepolisian pada Polres Metro Jakarta Pusat

Dakwaan

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Pertimbangan PN Jakarta Pusat, Putusan Nomor: 1162/Pid.B/2011/PN.JKT.PST

Menimbang, bahwa Terdakwa yang oleh Jaksa/Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP;

Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur mengenai penghinaan yaitu menista dengan lisan artinya dilakukan dengan ucapan melalui mulut, sedangkan menista dengan surat diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP;

Menimbang, bahwa karena SMS terdakwa yang dikirim kepada kedua saksi tersebut yang sebelumnya oleh terdakwa diketik dengan tangan dan dapat dibaca sendiri lalu dikirimkan kepada kedua saksi, dimana kedua saksi dapat membaca SMS yang diterimanya, bahkan kedua saksi dapat memfotocopy SMS atau memperbanyak SMS tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakum SMS yang dikirim oleh terdakwa kepada kedua saksi disamakan dengan bentuk tulisan atau bentuk surat dan tidak dapat disamakan dengan bentuk lisan;

Menimbang, bahwa karena SMS dapat disamakan dengan bentuk tulisan atau bentuk surat dan tidak dapat disamakan dengan bentuk lisan maka SMS yang dikirimkan oleh terdakwa kepada kedua saksi tersebut tidak dapat diterapkan dalam ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP;

Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Barang siapa;
  2. Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal;
  3. Yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum;

Ad III. Unsur yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Umum

Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu bahwa benar terdakwa melaporkan suaminya karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana dampak dari perbuatan KDRT dapat mengakibatkan terdakwa sakit, kondisi, tertekan, stres, depresi, cenderung mengeluarkan kata-kata emosional, karena frustasi dan waspada yang berlebihan;

Menimbang, bahwa masih dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu bahwa benar Terdakwa menemukan email dengan kalimat baby sayang yang ditujukan kepada pelapor. Bahwa benar sekarang ini terdakwa sedang menghadapi proses perceraian yang diajukan oleh suaminya yang masih dalam proses upaya hukum. Bahwa sewaktu kasus ini sedang berjalan Suami Terdakwa pernah mengajukan dading yang isinya:

  • Bahwa kalau terdakwa mau cerai, suami terdakwa akan mencabut berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara antara Terdakwa dengan Saksi Korban dan menyatakan seluruh persoalan sudah selesai;
  • Bahwa saksi korban juga akan mencabut laporan polisi dan menyatakan persoalan sudah selesai;

Sehingga terdakwa menganggap ada hubungan khusus Suami Terdakwa dengan pelapor dan terdakwa merasa korban perselingkuhan, yang dilakukan oleh karena itu pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh apa tidak dan ingin mengklarifikasi dengan Saksi Korban;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut maka telah terbukti bahwa terdakwa pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, terdakwa sedang menghadapi proses perceraian yang diajukan oleh suaminya yang sekarang dalam tahap proses upaya hukum, terdakwa pernah menemukan email dengan kalimat baby sayang yang ditujukan kepada pelapor dan suami terdakwa pernah mengajukan dading dimana dalam dading tersebut ada keterlibatan Saksi Korban, yang oleh karena itu pendapat majelis hakim merupakan hal yang wajar apabila pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh apa tidak dan ingin mengklarifikasi dengan Saksi Korban;

Menimbang, bahwa karena pada diri terdakwa ada tuntutan jiwa ingin tahu suaminya berselingkuh dengan Saksi Korban apa tidak, maka terdakwa melakukan klarifikasi dengan Saksi Korban dengan cara terdakwa menelpon ke rumah sakit hanya di bagian ke Poligigi saja dimana terdakwa bekerja, bahkan terdakwa sempat berpura-pura sebagai pasien untuk mendaftar ke Saksi Korban akan tetapi tidak pernah berhasil atau bertemu sehingga terdakwa menyampaikan kepada penerima telpon di bagian Poligigi di antaranya yaitu terdakwa minta disampaikan kepada Saksi Korban karena Terdakwa kalau telpon tidak diangkat dan sampaikan telpon untuk dijawab serta terdakwa mau bicara empat mata dengan Saksi Korban namun tidak pernah bisa;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa maksud dan tujuan terdakwa menelpon ke rumah sakit Mitra yang hanya di bagian Poligigi dimana Saksi Korban bekerja adalah hanya semata-mata untuk mengklarifikasi dan bukan maksudnya supaya bisa diketahui oleh umum, yang oleh karena itu unsur yang maksudnya terang supaya hasil itu diketahui umum tidak terpenuhi;

Menimbang, bahwa karena salah satu unsur dari Pasal 310 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top