image001

Dalam Upaya Mendukung Jaksa Agung, ICJR Ingatkan Bahaya Kontraproduktif Wacana Pidana Mati dalam Kasus Minyak Goreng

Kejaksaan Agung kembali mewacanakan penuntutan pidana mati untuk kasus tipikor. Sebelumnya, sikap yang sama dari pihak Pemerintah maupun aktor penegak hukum lainnya juga sempat dinyatakan untuk kasus korupsi dana bansos yang dilakukan saat pandemi. Kali ini, wacana pidana mati akan kembali digunakan pada dugaan kasus korupsi ekspor sawit mentah yang disinyalir memicu kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat saat pandemi.

ICJR mengapresiasi langkah cepat yang diambil Jaksa Agung dalam persoalan kelangkaan minyak goreng, namun, ICJR mengingatkan bahwa melempar wacana ini ke publik justru dapat mempersulit kinerja kejaksaan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan kejaksaan adalah:

Pertama, ICJR perlu mengingatkan bahwa dalam menerapkan pidana mati untuk kasus korupsi terbatas pada keadaan tertentu yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, antara lain hanya ketika korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan merupakan pengulangan/residivis tipikor. Sehingga, meskipun dari sisi waktu kejadian memang terjadi saat pandemi, namun Kejaksaan perlu mencermati dengan lebih jeli apakah kronologi ekspor sawit mentah yang diduga mengakibatkan kelangkaan supply minyak goreng domestik dalam kasus ini termasuk juga dalam kriteria keadaan tertentu yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) tersebut. 

Menurut ICJR, sejauh ini berdasarkan kasus posisi dan penjelasan Kejaksaan tempo hari, kasus minyak goreng belum memenuhi kriteria dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tersebut. Sehingga memaksakan penggunaannya justru akan menghabiskan tenaga dan fokus dari kejaksaan sendiri.

Kedua, ICJR memandang bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan. Sedangkan penegak hukum khususnya Kejaksaan juga lebih baik memaksimalkan proses penegakan hukum yang ada dengan mengusut potensi pencucian uang, mengejar beneficial owner bukan hanya pelaku lapangan, hingga mengupayakan pemulihan/perampasan aset. Sehingga, orientasinya bukan pada menghukum pelaku lapangan yang umumnya bisa tertangkap dengan seberat-beratnya hukuman seperti pidana mati, namun memastikan seluruh pelaku yang bertanggung jawab dapat dihadapkan ke pengadilan dan mengejar seluruh aset pelaku yang dapat dirampas hingga menjatuhkan pidana tambahan seperti denda atau pembayaran uang pengganti untuk kepentingan publik/negara.

Ketiga,  ketika langkah yang dipilih adalah pidana mati, maka secara teknis hukum, Kejaksaan tidak akan dapat melakukan penegakan hukum secara maksimal tersebut karena terbentur Pasal 67 KUHP yang prinsipnya melarang adanya pidana tambahan seperti denda dan uang pengganti bagi orang yang telah dituntut/dijatuhi pidana mati. Dengan demikian, negara akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh penggantian kerugian negara yang semaksimal mungkin dari para pelaku, padahal upaya ini sangat penting untuk dijadikan sebagai sumber dana pemulihan ke depan. 

Keempat, pidana mati juga hanya dapat dijatuhkan kepada orang perseorangan, bukan untuk korporasi. Ketika proses penyidikan hanya fokus untuk mengejar orang supaya dijatuhi pidana mati, maka dalam proses pengembangan penyidikan tersebut sangat berpotensi mengaburkan fokus penegakan hukum yang seharusnya juga dapat mengejar korporasi-korporasi yang terlibat.

Kelima, Kejaksaan juga perlu hati-hati untuk menerapkan hukuman mati dalam tindak pidana korupsi sebab pada akhirnya hanya akan menjadi kontraproduktif, khususnya dalam konteks pengusutan aset pelaku maupun permohonan ekstradisi untuk jaringan pelaku tindak pidana korupsi lainnya yang berada di luar negeri. Program MLA (Mutual Legal Assistance) yang merupakan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara lain dapat dipastikan tidak akan berjalan. Menurut hukum yang berlaku di negera-negara Eropa, Australia, dan Argentina misalnya, permohonan ekstradisi akan ditolak apabila orang yang akan diekstraidisi berpotensi diancam dengan pidana mati atau apabila negara yang menjadi tujuan ekstradisi tidak dapat menjamin bahwa pidana mati tidak akan diterapkan pada orang yang diekstradisi. 

Oleh karenanya, pilihan untuk menerapkan hukuman mati malah akan menghambat proses penegakan hukum kasus korupsi. ICJR mendukung penuh langkah Jaksa Agung dalam mengusut tuntas kasus kelangkaan minyak goreng, atas dasar itu, ICJR merekomendasikan agak Jaksa Agung lebih fokus pada membongkar jaringan, keterlibatan para aktor yang lebih berpengaruh, memulihkan kerugian negara, dan membantu pemerintah untuk menciptakan sistem pencegahan kejadian serupa untuk melindungi masyarakat.

 

Jakarta, 23 April 2022

Hormat Kami,

ICJR

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top