Dalam waktu beberapa hari terakhir perdebatan terhadap naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terjadi dengan tendensi bahwa RUU tersebut berusaha melegalkan zina, mempromosikan akses kontrasepsi terhadap remaja dan sebagainya yang dianggap bertentangan dengan moral. Salah satu fraksi DPR juga secara gamblang menyatakan akan menarik diri dari proses pembahasan.
ICJR mengingatkan kembali, bahwa terkait dengan kekerasan seksual yang paling penting harus diperhatikan adalah perlindungan korban kekerasan seksual. Perdebatan tentang menolak keseluruhan RUU ini dapat menutup akses diskusi komprehensif tentang pembahasan perlindungan korban dalam sistem hukum di Indonesia.
Tercatat, bahwa dalam proses pembahasan RUU PKS, sama sekali tidak ada bahasan yang komprehensif tentang perlindungan korban kekerasan seksual, hal ini dapat dilihat dalam keseluruhan agenda pembahasan RUU PKS di DPR dari sejak September 2017 sampai oktober 2018. Ini mengapa, DPR dan Pemerintah harus secara lebih gencar melakukan pembahasan agar hak hak korban bisa diatur lebih komprehensif.
Perdebatan yang dihadirkan dalam RDPU hanya sedikit yang membahas tentang penguatan perlindungan dan penguatan hak korban kekerasan seksual yang seharusnya menjadi inti penting dari hadirnya RUU ini. Pembahasan RUU ini diperlukan atas dasar hal berikut:
Pertama, minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual. Berdasarkan data BPS dijelaskan bahwa jumlah kasus perkosaan adalah 1.394 sedangkan pencabulan tercatat 4.119, paling tidak terdapat 5513 kasus kekerasan seksual pada 2017, sedangkan pada tahun 2016 berjumlah 5051 kasus. Namun, akses pendampingan terhadap korban kekerasan seksual sangat minim, berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2016, korban kekerasan seksual yang didampingi hanya 66 orang. Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2017 juga mencatat bahwa keikutsertaan Lembaga Penyedia Layanan Korban dari Pemerintah dalam Catahu tersebut minim. Pusat Pelayanan Terpadu Korban milik pemerintah cenderung sulit diakses oleh korban dan masih sibuk dalam tataran administrasi.
Kedua, Pemerintah abai dengan pemulihan korban kekerasan seksual, dengan mengeluarkan pembiayaan korban kekerasan seksual dalam jaminan kesehatan. Pemerintah pada 18 September 2018 lalu menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan seksual. Pada kenyataannyanya perlindungan saksi dan korban untuk pelayanan medis saat ini juga membutuhkan Jaminan Kesehatan dalam skema BPJS. Berdasarkan data yang diterima ICJR, terdapat 490 terlindung LPSK tahun 2017 yang memperoleh bantuan medis dengan jaminan dari BPJS. Sedangkan jumlah terlindung medis LPSK secara keseluruhan berjumlah 1.069 layanan dan bantuan medis.
Ketiga, belum ada mekanisme komprehensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Tersebarnya formulasi hak korban dan pemenuhannya dalam berbagai peraturan perundang-undangan, serta bervariasinya lembaga yang menyelenggarakan menyebabkan permasalah hak korban kekerasan seksual menjadikan permasalahan hak korban kekerasan seksual tidak terkoordinasi dan tidak komprehensif. Selain itu, perumusan hak-hak korban hanya diatur dengan UU tertentu seperti UU TPPO, UU PKdRt, UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban hanya spesifik untuk korban dalam tindak pidana yang dimaksud dalam UU tersebut, tidak ada ketentuan dasar yang khusus menjamin bahwa pemenuhan hak korban dapat diwujudkan untuk semua korban kekerasan seksual termasuk yang diatur dalam KUHP. Dalam konteks hukum acara sekalipun, tidak ada ketentuan khusus yang menjamin pencegahan reviktimisasi korban oleh proses peradilan. Salah satu kemajuan ditunjukkan hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadap dengan Hukum, yang hanya berlaku dalam tahap persidangan, sehingga keseluruhan proses peradilan belum sepenuhnya menjamin penguatan hak korban kekerasan seksual.
Atas dasar hal tersebut, sangat penting untuk membahas secara komprehensif perlindungan korban kekerasan seksual. Peluang ini telah ada dalam proses pembahasan RUU PKS. Menjadi penting Pemerintah dan DPR memastikan bahwa paling tidak dalam penguatan hak korban kekerasan seksual harus dimuat 29 aspek berikut:
- Jaminan sistem peradilan yang berorientasi kepada korban
- Jaminan hak atas kerahasiaan
- Jaminan penghindaran korban atas viktimisasi, stigma dan balas dendam
- Perlindungan oleh Lembaga
- Penggantian biaya transportasi
- Jaminan bantuan informasi mengenai hak korban
- Jaminan pemberian informasi perkembangan perkara sampai dengan masa pemidanaan pelaku
- Jaminan pemisahan tempat antara korban dan pelaku selama persidangan
- Pendampingan dalam setiap tingkat pemeriksaan
- Akses terhadap Rumah aman
- Pelayanan kesehatan mental berkala
- Pelayanan kesehatan fisik
- Bantuan kesehatan dalam kondisi darurat
- Visum yang ditanggung negara
- Kontrasepsi darurat
- Pencegahan kehamilan
- Pemeriksaan Infeksi Menular Seksual
- Surat Izin Dokter khusus untuk korban menjalani rehabilitasi
- Konseling
- Konseling jangka panjang
- Intervensi penanganan trauma
- Rehabilitasi untuk keluarga
- Asuransi
- Restitusi
- Kompensasi
- Jaminan tidak terulang kembali: dalam bentuk Pemuasan korban seperti permohonan maaf
- Jaminan perumusan kode etik perlindungan korban
- Pelatihan dengan pendekatan multidisipliner
- Jaminan adanya upaya membangun kesadaran publik mengenai hak-hak korban
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan