Menurut berita yang dilansir oleh beberapa media, Jaksa akan mengajukan kasasi dalam kasus WA yang diputus lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi. Majelis Hakim melepaskan WA dari segala tuntutan dengan menyatakan bahwa perbuatan aborsi dilakukan tidak dapat dipidana karena adanya pengaruh “daya paksa”.
Pengadilan Tinggi Jambi, pada 27 Agustus 2018 lalu akhirnya menjatuhkan putusan lepas terhadap WA, anak perempuan 15 tahun yang dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan oleh PN Muara Bulian karena melakukan aborsi terhadap kandungan hasil perkosaan yang dialaminya. Majelis Hakim PT Jambi dalam putusan ini menilai bahwa WA melakukan aborsi karena adanya pengaruh “daya paksa”, sehingga perbuatan WA tidak dapat dipidana.
Sayangnya, terhadap putusan banding Majelis PT Jambi tersebut, yang menurut ICJR sudah tepat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batanghari berencana untuk mengajukan kasasi.
ICJR mempertanyakan alasan Jaksa mengajukan kasasi ini. Berkaca dari kasus perkosaan yang menimpa WA, putusan banding Kakak WA yang merupakan pelaku perkosaan pun juga akan dikasasi dengan alasan penghukuman yang jauh dari tuntutan. ICJR mengingatkan kembali, bahwa alasan pengajuan kasasi tidak tepat hanya dari perspektif penghukuman. Hakikat dari pemeriksaan di proses kasasi adalah mengenai pemeriksaan kesalahan penerapan hukum di putusan sebelumnya, bukan hanya terkait lamanya hukuman.
Berdasarkan analisis ICJR sendiri, penerapan hukum yang salah justru terjadi dalam proses pemeriksaan di tingkat pertama. Banyak hak-hak WA sebagai korban perkosaan dan anak yang berhadapan dengan hukum terlanggar dalam proses ini, mulai dari terlanggarnya hak atas bantuan hukum yang efektif, hak atas penahanan sebagai upaya terakhir, hak bebas dari penyiksaan dan hak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli yang meringankan.
Penuntut Umum dalam mengajukan kasasi harus mampu menghadirkan alasan penerapan hukum mana yang salah dalam putusan lepas WA, dan yang paling penting Penuntut Umum harus menjamin keadilan bagi WA, tidak hanya berfokus pada penghukuman, karena WA dalam hal ini sebenarnya merupakan korban, yang hak-haknya dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hukum pidana di dalam kasus yang melibatkan korban seperti kasus WA tidak dapat diterapkan secara hitam dan putih. Seharusnya, Jaksa bisa melihat bahwa yang dibutuhkan WA dalam hal ini adalah keadilan dalam bentuk rehabilitasi, bukan pemidanaan semata.
Menurut ICJR, selain tidak teliti dalam menganalisis posisi WA dalam kasus ini sebagai seorang korban, Penuntut Umum juga gagal dalam memahami dan menerapkan secara tepat ketentuan Pasal 48 KUHP. Penuntut Umum harus mampu menggali nilai keadilan dalam setiap kasus lewat pasal ini, bukan hanya berfokus pada lamanya hukuman.
Untuk itu, ICJR mendorong Mahkamah Agung untuk menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batanghari, Jambi tersebut dan meminta Mahkamah Agung untuk memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jambi sebagai bentuk komitmen MA terhadap keadilan bagi perempuan dalam sistem peradilan sesuai ketentuan Perma No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
———————–
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut bit.ly/15untukkeadilan