Dialog Masyarakat Aliansi Nasional Reformasi KUHP: Pemerintah Harus Membuka Informasi Pembahasan Perubahan RKUHP Secara Partisipatif
Pada 6 Mei 2021, Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan Dialog Masyarakat dengan tema “RKUHP: Hukum Untuk Siapa?”. Dialog Masyarakat ini diselenggarakan untuk merespon adanya rangkaian diskusi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM tentang RKUHP di berbagai wilayah di Indonesia diantaranya di Medan, Semarang, Bali, Yogyakarta, Ambon, Makassar, Padang, Banjarmasin, dan Surabaya. Rangkaian diskusi tersebut dijalankan tanpa pemerintah terlebih dahulu memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP yang ada.
Pemerintah juga seharusnya bisa memaparkan kepada publik terlebih dahulu dinamika pembahasan RKUHP di sisi pemerintah yang memuat perubahan subtansial RKUHP. Setiap perubahan tersebut perlu dipertanggungjawabkan kepada publik. Sebelum pemerintah masuk ke ide sosialisasi.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyelenggarakan Dialog Masyarakat ini dengan tujuan untuk mendiskusikan kepada publik masalah RKUHP pasca September 2019 untuk mendorong keterbukaan pemerintah, agar perkembangan RKUHP dapat diketahui masyarakat luas, untuk perubahan RKUHP yang demokratis.
Dialog Masyarakat tersebut membahas berbagai tema, yaitu: Partisipasi Publik dan Kritik Keterbukaan Proses Perkembangan Pembahasan RKUHP, Dampak RKUHP terhadap Perempuan dan Kelompok Rentan lainnya, Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat, Perlindungan Masyarakat Adat Dan Potensi Aturan Diskriminasi, Dampak RKUHP terhadap Program Pembangunan Berkelanjutan Pemerintah, RKUHP dan Ancaman Pada Demokrasi, serta RKUHP dan Proyeksi Penyelesaian Masalah Overcrowding Lapas.
Intinya, tujuan pembaruan hukum pidana lewat RKUHP tidak dapat didasarkan sebatas pada semangat untuk mengganti hukum warisan penjajah. Jika Pemerintah dan DPR benar-benar berkomitmen untuk mereformasi hukum pidana dan mendukung pembangunan nasional, maka Pemerintah dan DPR harus secara seksama menghadirkan kebijakan yang berbasis bukti (evidence based policy) dan melibatkan para pihak yang akan terdampak oleh RKUHP.
Atas dasar hal tersebut, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP meminta Pemerintah dan DPR selaku perumus RKUHP untuk:
1. Segera membuka draft RKUHP terbaru agar dapat diakses oleh masyarakat luas.
2. Memaparkan kepada publik apa saja perubahan dan pembahasan yang dilakukan pasca September 2019.
3. Melibatkan partisipasi para pihak terdampak dan membahas kembali RKUHP yang lebih dalam dan evaluasi kebijakan berbasis data (evidence based policy) di seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Artikel Terkait
- 20/10/2022 Judicial Scrutiny melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam RKUHAP
- 22/10/2019 PR Besar Menteri Komunikasi dan Informatika untuk Melindungi Demokrasi
- 02/05/2021 ICJR dan ELSAM : Secara Pidana, Penggunaan UU Terorisme untuk KKB di Papua Akan Menimbulkan Banyak Masalah
- 05/06/2018 Aliansi Nasional Reformasi KUHP Dukung Pasal Rekomendasi Pemerintah Mengenai Pencabulan dalam RKUHP
- 17/07/2012 Memetakan Situasi Penahanan di Indonesia
Related Articles
ICJR: Calon Tereksekusi Mati Telah Alami Trauma akibat Penundaan Eksekusi yang Berkepanjangan (death row phenomenon)
Eksekusi hukuman mati seharusnya tidak diperkenankan terhadap seorang narapidana yang berada dalam kondisi penundaan yang cukup lama sesuai dengan norma
Anak membutuhkan Perlindungan Hukum dari Perkawinan Anak Bukan Ancaman Pidana
Situasi perkawinan anak di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Unicef, per 2017, Indonesia menduduki peringkat 7
ICJR: Masih Bebasnya Labora, Kinerja Aparat Penegak Hukum Memprihatinkan
Sungguh aneh bahwa sampai dengan saat ini Labora masih bebas. Walaupun telah menjadi terpidana 15 tahun penjara dan denda Rp.