ICJR pertanyakan Polisi Gunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Penghinaan yang bersumber pada pemberitaan media, harusnya menggunakan UU Pers
Polemik kasus penghinaan yang melibatkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan para aktivis anti korupsi terus berlanjut. Tiga aktivis anti korupsi, Adnan Topo Husodo, Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Peneliti ICW dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim juga telah memanggil Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
ICJR menekankan bahwa ada keanehan dalam kasus yang melibatkan para pegiat anti korupsi tersebut. Pada awalnya, seperti yang diberitakan oleh sejumlah media, Romli Atmasasmita melaporkan kasus penghinaan ini dengan penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP, alasannya karena pemberitaan penghinaan yang diduga ditujukan kepada Romli tersebut didapat dari pemberitaan media berdasarkan hasil konferensi pers yang dilakukan aktivis anti korupsi.
Karena itu ICJR mempertanyakan penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh Bareskrim Mabes Polri. ICJR menduga, penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dikarenakan bahwa pasal ini bersifat sangat represif, ancaman pidana tinggi dengan rumusan karet mengakibatkan pasal 27 ayat (3) UU ITE sangat mudah digunakan dengan sewenang-wenang. Perlu diketahui bahwa ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mencapai 6 tahun penjara. Ancaman pidana tinggi diatas 5 tahun tersebut secara langsung mengaktifkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP sehingga memberikan celah agar para tersangka dapat dikenai penahanan. Hal ini berbeda dengan pengaturan penghinaan di Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun pidana, sehingga dengan kondisi yang sama tidak dapat dilakukan penahanan.
Untuk itu ICJR memandang bahwa penggunaan pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus ini tidak relevan, selain tidak ada penggunaan media elektronik oleh para pegiat anti korupsi dalam dugaan penghinaan tersebut, bukti yang diajukan juga tidak relevan dengan keterkaitan pasal penghinaan, sebab bukti yang dilampirkan hanyalah pemberitaan media online. Romli merasa terhina dengan pemberitaan oleh media, bukan penghinaan yang ditujukan langsung pada dirinya oleh pegian anti korupsi ICW, sehingga mestinya ditempuh jalur menggunakan UU Pers bukan UU ITE.
Artikel Terkait
- 01/10/2012 Mengadili UU Informasi dan Transaksi Elektronik: “Pemaparan Perkara – Perkara Penghinaan Terkait Dengan Penggunaan Teknologi Informasi”
- 24/08/2017 ICJR Kirimkan Pendapat Hukum Kasus Penghinaan Motivator: Ada Unsur Kepentingan Umum yang Harus Diperhatikan
- 21/08/2017 Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik
- 10/08/2017 ICJR : Tak Ada Pidana Dalam Kasus Acho
- 28/02/2017 ICJR Kirimkan Amicus Curiae Dalam Kasus Yusniar di PN Makassar
Related Articles
ICJR Tagih Hasil Review Mendagri Atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Pada 2014, naskah rancangan qanun (raqan) tentang Hukum Jinayat kembali di dorong ke DPRAceh (DPRA) oleh pemerintah Aceh. Setelah dilalukan
Pembukaan Masa Sidang DPR: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Pemerintah dan DPR tidak terburu – buru sahkan RUU Hukum Pidana
Pembahasan RUU Hukum Pidana tidak boleh didominasi oleh ahli hukum pidana saja. Aliansi Nasional Reformasi KUHP dorong Presiden adakan Dialog
ICJR Kecam Tindakan Sewenang-wenang Polisi Terhadap Waria di Aceh
Tindakan sewenang-wenang Aparat Penegak Hukum di Aceh Kapolri Harus Segera Mengevaluasi Kinerja Kapolres Aceh Utara dan Kapolda Aceh Karena Lalai