Penghinaan yang bersumber pada pemberitaan media, harusnya menggunakan UU Pers
Polemik kasus penghinaan yang melibatkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita dan para aktivis anti korupsi terus berlanjut. Tiga aktivis anti korupsi, Adnan Topo Husodo, Koordinator ICW, Emerson Yuntho, Peneliti ICW dan Said Zainal Abidin, mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim juga telah memanggil Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo sebagai saksi dalam kasus tersebut.
ICJR menekankan bahwa ada keanehan dalam kasus yang melibatkan para pegiat anti korupsi tersebut. Pada awalnya, seperti yang diberitakan oleh sejumlah media, Romli Atmasasmita melaporkan kasus penghinaan ini dengan penggunaan Pasal 310 dan 311 KUHP, alasannya karena pemberitaan penghinaan yang diduga ditujukan kepada Romli tersebut didapat dari pemberitaan media berdasarkan hasil konferensi pers yang dilakukan aktivis anti korupsi.
Karena itu ICJR mempertanyakan penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE oleh Bareskrim Mabes Polri. ICJR menduga, penggunaan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dikarenakan bahwa pasal ini bersifat sangat represif, ancaman pidana tinggi dengan rumusan karet mengakibatkan pasal 27 ayat (3) UU ITE sangat mudah digunakan dengan sewenang-wenang. Perlu diketahui bahwa ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mencapai 6 tahun penjara. Ancaman pidana tinggi diatas 5 tahun tersebut secara langsung mengaktifkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP sehingga memberikan celah agar para tersangka dapat dikenai penahanan. Hal ini berbeda dengan pengaturan penghinaan di Pasal 310 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 4 tahun pidana, sehingga dengan kondisi yang sama tidak dapat dilakukan penahanan.
Untuk itu ICJR memandang bahwa penggunaan pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam kasus ini tidak relevan, selain tidak ada penggunaan media elektronik oleh para pegiat anti korupsi dalam dugaan penghinaan tersebut, bukti yang diajukan juga tidak relevan dengan keterkaitan pasal penghinaan, sebab bukti yang dilampirkan hanyalah pemberitaan media online. Romli merasa terhina dengan pemberitaan oleh media, bukan penghinaan yang ditujukan langsung pada dirinya oleh pegian anti korupsi ICW, sehingga mestinya ditempuh jalur menggunakan UU Pers bukan UU ITE.