image001

Diskusikan Manajemen Praperadilan, ICJR Undang Hakim PN se-Jakarta dan Sekitar

Rabu (29/5), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali mengadakan diskusi dengan fokus pembahasan tentang manajemen praperadilan. Bagi Tim Peneliti ICJR yang menggagas diskusi ini, buruknya manajemen praperadilan menjadi awal dari lemahnya praperadilan secara keseluruhan dalam membela warga negara yang merasa upaya paksa yang dilakukan penegak hukum melanggar hak dasar mereka. Diselenggarakan di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, FGD ini dihadiri para hakim Pengadilan Negeri di Jakarta dan sekitarnya.

Anggara, yang membuka diskusi, menyoroti perihal penangkapan dan penahanan di Indonesia. Menurut Ketua Badan Pengurus ICJR ini, mudahnya aparat penegak hukum melakukan penangkapan dan penahanan dalam penegakan hukum, serta tidak menjadikannya sebagai opsi terakhir, telah mengakibatkan over capaticity bahkan over crowded di Rutan dan Lapas di Indonesia. “Harusnya Pra Peradilan yang menjadi lembaga komplain dan kontrol malah tidak berdaya. Riset kami tentang penahanan prapersidangan dan praperadilan menunjukkan mekanisme complain ini tidak efektif” imbuhnya.

Ketidakefektifan ini, Anggara melanjutkan, perlu dilihat dari sisi problem-problem yang ada yang salah satunya adalah mengenai menejemen perkara Praperadilan di Pengadilan, “Kita ingin lihat menejemen perkara Praperadilan. Karena, sepertinya Praperadilan ini ‘anak bawang’ dalam sistem peradilan kita,” sebutnya.

“Praperadilan memang sengaja (dirumuskan secara, red) tak sempurna”, kata Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Sujatmiko menanggapi paparan Anggara di atas.

Sejak awal, Sujatmiko melanjutkan, praperadilan memang hadir sebagai kontrol horizontal terhadap kewenangan dari instansi penyidik dan penuntut. “Meskipun dianggap sebagai kemajuan besar, namun dilihat dari rumusannya praperadilan memang dirancang dengan setengah hati”, lanjutnya.

Sujatmiko juga berpendapat, permasalahan lain dari Pra Peradilan adalah area abu-abu antara penggunaan prinsip pidana dan perdata dalam sistem peradilannya serta ketidakjelasan terkait pasal 82 ayat (1) (c) terkait 7 hari masa persidangan dimulai dari kapan, karena erat kaitannya dengan pemanggilan serta penetapan lainnya.

Menyambung pemaparan dari koleganya, Wakil Ketua PN Jakarta Barat, Haswandi mengungkap adanya permasalahan dalam praktek. “Untuk menghindari praperadilan, mereka (Penyidik, red) tidak keluarkan SP3 tapi justru didiamkan, dipetieskan sampai bertahun-tahun” jelasnya.

“Ke depan, perlu diatur batas waktu penydikan serta batas waktu pengajuan praperadilan dalam suatu perkara agar tercapai kepastian hukum”, Haswandi melanjutkan paparannya.

Diskusi ini semakin menarik ketika Ahmad Rochman, Hakim PN Bogor memaparkan pendapatnya mengenai problem Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Menurutnya, banyaknya perkara praperadilan ditolak bukanlah semata-mata kehendak dari Pengadilan, namun ada masalah terkati pasal 82 ayat (1) (d) yang mengatur mengenai gugurnya perkara Praperadilan. “Penyidik segera melimpahkan ke penuntut umum untuk segera melimpahkan ke pengadilan maka Praperadilan pun gugur”, katanya.

Problem lainnya diungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Gusrizal. Menurutnya, kehadiran para pihak menjadi kendala lain, karena berdasarkan pemahaman yang ada praperadilan baru dapat dimulai ketika para pihak lengkap. Ketidaktegasan dari KUHAP mengakibatkan Hakim tidak dapat berbuat apa-apa, “Seandainya tidak mau hadir (Polisi/Jaksa), bisakah  untuk praperadilan ada putusan Verstek? KUHAP tidak mengatur secara tegas” ujarnya.

Gusrizal berharap kedepan kepastian ini dapat diatur. Selain itu Gusrizal juga mengungkap fakta lain bahwa ada ketidakjelasan menyoal PK (Peninjauan Kembali) terhadap putusan Praperadilan, “Sekarang, praperadilan masuk ruang lingkup PK atau tidak?  Ini kan menjadi masalah baru lagi”, katanya.

Menanggapi masalah PK terhdap putusan Praperadilan Supriyadi W. Eddiyono, Peneliti ICJR menyebutkan bahwa faktanya ada putusan PK mengenai Praperadilan oleh MA. Hal ini tentunya menjadi hal lain yang tidak diatur di dalam KUHAP.

Peneliti ICJR lainnya, Sufriadi Pinim, menanyakan soal alasan subjektifitas penyidik yang langka diuji oleh Hakim. “Hakim diharapkan bisa masuk ke substansi upaya paksa itu sendiri. Apakah bisa untuk menguji unsur kekuatiran?”, dia bertanya. Secara umum, para hakim masih beranggapan sulit untuk menguji perihal alasan subjektif dari penyidik.

Secara umum, para peserta diskusi masih meletakkan optimismenya bahwa Praperadilan suatu saat nanti. Pun kelak berganti nama menjadi Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagaimana dianut Rancangan KUHAP terbaru, semua peserta mengharapkan adanya pembaharuan yang mendasar terhadap mekanisme kontrol ini sehingga dapat menjadi penyeimbang dari kewenangan besar yang dimiliki penyidik. (Erasmus/ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top