Anak Masih Berpotensi Masuk Rumah Tahanan

ICJR : Institusi Pengganti Rumah Tahanan Bagi Anak yang berkonflik dengan hukum Kurang Mendapat Perhatian Serius

Sejak adanya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diharapkan model sistem peradilan pidana yang lebih ramah terhadap anak di Indonesia semakin baik. Tak heran jika banyak pihak memberi harapan besar terhadap lahirnya UU SPPA ini. Namun sudah Empat tahun berlalu sejak disahkan pada 30 Juli 2012, ternyata tantangan implementasi SPPA mulai terbukti.

Regulasi pendukung dari UU SPPA sampai saat ini memang tak kunjung diselesaikan. Berdasarkan UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk membuat 6 materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan 2 materi dalam bentuk Peraturan Presiden. Namun sampai saat ini peraturan pendukung masih belum semua tersedia. Pemerintah baru merampungkan dua materi Peraturan Pemerintah (PP tentang Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas (12) Tahun) dan Peraturan Presiden tentang Pelatihan Apgakum.

Namun salah satu permasalah yang memprihatinkan adalah soal minimnya jumlah institusi baru pengganti tempat penangkapan, penahanan anak. UU SPPA telah mendorong lahirnya empat lembaga yakni LPKA, LPKS, RPKA dan LPAS. Pengganti tempat Penahanan, pembinaan dan Lapas anak.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya sedangkan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

Tabel Institusi baru dalam UU SPPA

Lembaga Fungsi Masalah
Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya (usia 12-18 tahun) 33 LPKA seluruh Indonesia yang terdiri dari tujuh LPKA Klas I dan 26 LPKA Klas II-B (18 diantaranya merupakan perubahan nomenklatur dari 18 Lapas Anak yang telah ada selama ini. Adapun 15 LPKA untuk sementara masih ditempatkan di lapas/rutan dewasa)
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Tempat penitipan anak yang ditangkap jika belum ada ruang pelayanan khusus anak. & Tempat pembinaan anak (di bawah 12 tahun) belum banyak tersedia di seluruh Indonesia
Lembaga Penempatan Anak Sementara ( LPAS) tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung (pengganti Rutan bagi anak) untuk usia 14 tahun -18 tahun belum banyak tersedia di seluruh Indonesia
Ruang Pelayanan Khusus anak (RPKA) tempat penitipan anak yang ditangkap 1×24 jam Tidak semua polsek memiliki RPKA

 

Problem Tempat penahanan anak

Untuk anak yang berumur 14 sampai dengan 18 tahun yang berkonflik dengan hukum maka UU SPPA memandatkan penitipan anak di LPAS sebagai pengganti Rutan. bila belum ada LPAS di wilayah yang bersangkutan, maka anak dapat dititipkan di LPKS. jadi untuk melindungi keamanan Anak, maka UU SPPA memerintahkan dapat dilakukan penempatan Anak di LPKS (sementara) sebagai pengganti LPAS. Masalahnya adalah, sampai saat ini LPAS dan LPKS belum banyak tersedia di seluruh Indonesia. Hanya beberapa wilayah di tingkat propinsi saja yang mulai memliki LPAS. Namun hampir sama dengan kondisi LPAS maka jumlah LPKS pun tidak ada di setiap kabupaten. Akibatnya aparat penegak hukum seringkali bingung ke mana anak yang bersangkutan akan di tempatkan.

Sampai dengan Per 23 Juli 2016, berdasarkan data yang didapat dari situs resmi Ditjen PAS, jumlah tahanan anak yang terdaftar di UPT yang dikelola Ditjen PAS di 33 Wilayah berjumlah 1.002 Tahanan Anak, angka ini tidak termasuk jumlah tahanan anak yang dikelola oleh Polisi.

Sedangkan untuk jumlah Anak yang menjadi narapidana (warga binaan) berjumlah 2.957 Anak yang tersebar di 33 Wilayah di Indonesia. Ironisnya, tidak seluruh wilayah memiliki LPAS dan LPKA. Sebagai perbandingan, sebelum berubah nomenklautur menjadi LPAS, jumlah Lapas Anak hanya tersebar di 17 Provinsi di Indonesia. Sehinga bisa dipastikan bahwa Anak yang menjadi Tahanan ataupun Warga Binaan di daerah yang tidak memiliki Lapas Anak (saat ini LPKA dan LPAS) berada ditempat penahanan dan Lapas Dewasa.

Tabel Jumlah  anak dalam tahanan di Indonesia

Bulan /Tahun Anak Laki-Laki Anak Perempuan Total
Per Juli 2016 989 13 1002
Per Januari 2016 678 14 692
Per Januari 2015   737 117 854
Per Januari 2014   1792 51 1843
Per Januari 2013 1980 42 2022
Per Januari 2012   2081 64 2145
Per Januari 2011   470 10 480
       

Sumber : SDP data yang di oleh ICJR

Berdasarkan Pengamatan ICJR. Dalam praktek satu satunya solusi adalah menitipkan ke dinas sosial di bawah kemensos, namun ada kesulitan pertama, tidak semua wilayah juga ada lembaga sosialnya . Kedua, jika terkait keamanan (misalnya potensi anak lari dari tempat penitipan) Polisi setempat tidak bisa melakukan penjagaan setiap hari di dinas sosial, dan ada pula soal birokrasi pengamanan di Polri yang harus dilakukan, intinya untuk penempatan di dinas sosial belum ada peraturan yang mewadahinya. Akibatnya anak-anak juga berpotensi dititipkan ke Rumah Tahanan, yang justru di tolak oleh UU SPPA.

Sebaliknya juga dalam praktek, dalam wilayah tersebut belum ada LPSK (khusus penitipan anak yang berkonflik dengan hukum dibawah 12 tahun), maka akhirnya anak pun dititipkan juga ke LPKA yang tersedia. Yang lebih problematik adalah bagaimana jika satu wilayah belum ada LPAS, dan LPKS dan RPKA maka bagi anak yang di tangkap terpaksa masuk Rutan Polisi. Akibatnya tidak terhindarkan kondisi anak yang ditahan sejak penyidikan sampai dengan putusan pengadilan demi menjaga keamanan, karena tidak adanya lembaga yang diamanatkan oleh UU SPPA.

Anak seharusnya tidak di masukkan ke dalam Rutan, baik Rutan yang dikelola oleh Dirjen Lapas maupun Rutan yang dikelola Polri. Pelanggaran atas hal ini jelas bertentangan dengan perintah UU SPPA dan pelanggaran atas hak anak. ICJR merekomendasikan pemerintah harus mencari solusi transisi dalam masalah tempat penitipan bagi anak yang berkonflik dengan hukum jika lembaga-lembaga tersebut belum tersedia. ICJR mendorong kesepakatan baru di tingkat Kemehukham, Polri dan kemensos untuk mencari solusi terbaik bagi kondisi ini. Sekaligus mendorong peraturan transisi atau SOP agar anak tidak di tempatkan di Rutan.

ICJR juga mendesak agar Pemerintah tidak memperlama pembentukan lembaga-lembaga tersebut. Semakin lama pemerintah membentuk LPAS, LPKS dan RPKA, maka potensi pelanggaran hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum akan makin terbuka lebar. Tujuan lahirnya UU SPPA juga terancam jika Pemerintah menutup mata atas keterlambatan tersebut.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top