image001

ET vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Putusan Mahkamah Agung No. 38 PK/Pid/2009 adalah putusan terhadap Terdakwa ET (23 tahun) yang berdomisili di Bandung. Oleh Jaksa Penuntut Umum (selanjutnya akan disebut JPU), Terdakwa telah didakwa secara alternatif atas perbuatan yang disangkakan padanya. Dimana dalam dakwaan dijelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2007 sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor, ditengah jalan HD bertemu dengan Terdakwa ET. Merekapun kemudian berbincang-bincang. Ditengah-tengah perbincangan, tidak berapa lama kemudian datang Iw dengan mengendarai sepeda motor dengan memboncengi CH, dan kemudian datang lagi Cg dengan sepeda motor yang m memboncengi PW.

Kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB, HD dengan memboncengi Terdakwa ET pergi menuju ke belakang Metro Trade Center (MTC) Margahayu yang diikuti oleh Iw yang memboncengi CH dan Cg yang memboncengi PW. Mereka semua bermaksud untuk bergabung dengan teman-teman geng motor Brigez cabang Riung Bandung.

Sesampainya disana mereka bertemu dengan PA, Hk, AI, Ys dan anggota Brigez lainnya. Telah tersedia juga minuman keras Intisari disana. HD dan Hk bersama-sama dengan yang lainnya pun kemudian minum minuman keras tersebut.

Sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa ET pun kemudian mengajak untuk jalan-jalan konvoi keliling kota Bandung. Terdakwa ET menyuruh HD untuk mengendarai sepeda motor RX King dengan memboncengi Terdakwa ET,  PA mengendarai sepeda motor Honda Grand warna hi tam dengan memboncengi  Hk, AI mengendarai sepeda motor Supra Fit dengan memboncengi YS, Iw mengendarai sepeda motor Yamaha Vega memboncengi CH, Cg mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan memboncengi PW dan dengan konvoi lebih dari 6 unit sepeda motor berangkat menuju Jl. Riung Bandung kemudian ke Jl. Soekarno-Hatta sampai di perempatan Samsat menuju ke Jl. Ibrahim Adjie Kiaracondong.

Saat mereka melintasi jalan tersebut, Terdakwa menyuruh HD berhenti. Kemudian Terdakwa turun dari motor sambil mengeluarkan sebilah pisau dari balik baju dan langsung menghampiri korban POS yang saat itu sedang menunggu taxi bersama dengan 3 temannya. Terdakwa pun kemudian langsung menikam dada kanan korban dengan berkata “maneh budak XTC” (kamu anak XTC). Dua orang teman korban berhasil melarikan diri. Salah seorang teman korban (DA) yang tidak sempat melarikan diri pun kemudian menjadi korban pengeroyokan Terdakwa bersama-sama dengan HD, PA, Hk, AI, YS, Iw, CH, Cg, PW dll (dilakukan pemeriksaan secara terpisah). Akibat tindakan tersebut, korban POS tidak dapat diselamatkan jiwanya dan DA mengalami luka-luka.

Dakwaan JPU

JPU mendakwa Terdakwa ET dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Pasal 170 ayat (1) dan (2)

(1) Barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan;

(2) Yang bersalah diancam:

Ke-1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

Ke-2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

Ke-3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Dakwaan kedua, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2)  Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sedangkan dakwaan ketiga, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1) KUHP.

Pasal 169 ayat (1) KUHP

Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Alasan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari Terdakwa

Terdapat beberapa alasan yang diajukan oleh Terdakwa dalam Permohonan Peninjauan Kembali. Namun, yang menjadi alasan utama Permohonan PK dalam putusan ini adalah mengenai adanya bukti baru/novum, yang baru ditemukan setelah adanya putusan bebas terhadap HD dalam perkara pidana No. 252/Pid.B/2008/PN.BDG, tanggal 2 Juli 2008.

Bahwa, setelah Terdakwa / Pemohon Peninjauan Kembali diputus tanggal 19 Juni 2008, ternyata ada fakta hukum baru yaitu dengan di vonis bebasnya HD dalam kasus yang sama dalam register perkara No. 252/Pid.B/2008/PN.BDG, tanggal 2 Juli 2008, yang baru diketahui secara resmi oleh Terdakwa pada tanggal 22 September 2008 (vide bukti PK-1).

Bahwa dalam Dakwaan dan tuntutannya JPU menyatakan bahwa pada saat kejadian perkara tersebut HD yang membonceng Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali dengan mengunakan sepeda motor Yamaha RX King.

Bahwa, ternyata Majelis Hakim dalam Perkara No. 252/Pid.B/2008/PN.BDG, yang mengadili HD membebaskan HD tersebut dengan alibi bahwa HD sedang berada di Sleman Jogjakarta untuk menonton pertandingan sepak bola Liga Djarum antara PSS Sleman melawan Persib Bandung di Stadion Maguwoharjo Sleman, Jogjakarta pada tanggal 20 Oktober 2007.

Bahwa, dengan bebasnya Hendra Darmawan maka menurut pihak Pemohon PK, secara Mutatis Mutandis Dakwaan dan Tuntutan JPU menjadi kabur/obscuur libel, dikarenakan dalam dakwaan dan tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan HD yang membonceng Terdakwa/Pemohon Peninjauan Kembali.

Dengan bebasnya HD semakin terungkap kalau perkara ini sangat dipaksakan semenjak proses penangkapan, penyidikan, penuntutan sampai persidangan dan semakin jelas pula bahwa untuk mendapatkan pengakuan dari para Terdakwa, penyidik melakukan penyiksaan dan tekanan fisik dan psikis sebagaimana yang diungkapkan oleh HD yang akhirnya divonis bebas dan juga oleh para Terdakwa yang lain dalam kasus yang sama yang perkaranya dipisah.

Putusan Mahkamah Agung

Atas alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

  • Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat kekhilafan Hakim/kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris.
  • Bahwa dibebaskannya HD tidak dapat dipakai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali karena alibi HD hanya berlaku untuk kasus HD dan Terpidana (Pemohon Peninjauan Kembali) secara eksplisit menerangkan berada di rumah (Bandung) pada waktu diperiksa di Pengadilan Negeri Bandung.

Anotasi Hukum

Terdapat beberapa isu hukum yang menarik dalam putusan ini, yaitu:

Mengenai keadaan baru atau novum yang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali.

Salah satu dasar untuk mengajukan peninjauan kembali suatu perkara yaitu mengenai adanya keadaan baru atau novum. Hal ini telah diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP, yang berbunyi:

“apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”

Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP” menerangkan bahwa keadaan baru yang dapat dijadikan landasan yang mendasari permintaan adalah keadaan baru yang mempunyai sifat dan kualitas “menimbulkan dugaan kuat”. Terkait dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP, Yahya Harahap pun menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan keadaan baru atau novum tersebut, yaitu:

  • Jika seandainya keadaan baru itu diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau
  • Keadaan baru itu jika ditemukan dan diketahui pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi alasan dan faktor untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau
  • Dapat dijadikan alasan dan faktor untuk menjatuhkan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Selain itu dalam putusan peninjauan kembali ini, hakim tidak mempertimbangkan adanya unsur saling pertentangan dalam berbagai putusan atas perkara yang sama. Keadaan seperti ini diatur juga dalam Pasal 262 ayat (2) huruf b KUHAP yang berbunyi:

“apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain”

Walaupun unsur saling pertentangan tidak dijadikan alasan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali oleh Terdakwa, seharusnya hakim yang memeriksa permohonan peninjauan kembali tetap melakukan pemeriksaan atas hal tersebut. Dalam makalahnya, tentang Peninjauan Kembali, H. A. Kadir Mappong (Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial) menuliskan bahwa “Dalam hal Mahkamah Agung mengadili permohonan peninjauan kembali dapat bertindak sebagai judex yuris sekaligus sebagai judex factie, sebab dalam mengadili permohonan peninjauan kembali, majelis memeriksa sampai pada fakta hukum dan menerapkan hukum yang benar”.

Mengenai pengambilan keterangan dengan tekanan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 52 KUHAP beserta penjelasannya, jelas bahwa apa yang dituangkan dalam pasal tersebut adalah jaminan atas kebebasan bagi tersangka atau terdakwa dalam memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan. Pasal tersebut juga memiliki kaitan yang erat dengan Pasal 117 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun”.

Pasal 52 KUHAP

“dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim”.

Penjelasan

Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka dan terdakwa.

Selain itu, mengenai keterangan yang diperoleh melalui tekanan, Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 5 tahun 1998, mensyaratkan bahwa Negara Pihak harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang dibuat atas adanya penyiksaan harus tidak digunakan sebagai bukti.

Pasal 15 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia

Setiap Negara Pihak harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang telah dibuat sebagai tindak lanjut dari tindak penyiksaan harus tidak digunakan sebagai bukti, kecuali terhadap orang yang dituduh melakukan tindak penyiksaan, sebagai bukti bahwa pernyataan itu telah dibuat.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top