image001

Fr dan Yu vs Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi:

Putusan Mahkamah Agung dengan No 2588 K/Pid.Sus/2010 ini adalah putusan atas perkara pidana Terdakwa Fr (50 tahun) dan Yu (27 tahun) yang keduanya merupakan anak dan orang tua (ayah) yang bekerja sebagai petani di  kabupaten Aceh Tenggara. Saat itu Terdakwa Yu didatangi oleh An dan Pu (keduanya berstatus DPO) yang mengajak Terdakwa Yu untuk mengantar atau membawa barang (yang diketahui adalah ganja) ke Medan, kemudian Terdakwa Yu mengajak serta ayahnya Terdakwa Fr. An dan Pu memberikan uang panjar kepada Terdakwa Yu dan Fr Rp. 50.000,- yang mana dijanjikan upah sebesar Rp. 100.000,-. Para Terdakwa bertemu dengan An dan Pu di Sigala-gala dengan menaiki sepeda motor, sedangkan An dan Pu menaiki sepeda motor yang berbeda. Para Terdakwa berjalan duluan yang diikuti oleh An dan Pu dengan membawa ganja yang dilakban dan dimasukkan kedalam tas. Setiba dijalan umum Ds Lau Rima ada razia dan Para Terdakwa berhenti sedangkan An dan Pu melarikan diri dengan meninggalkan motornya dan 2 buah tas yang isinya ganja. Kemudian karena hal tersebut Para Terdakwa diproses hukum.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum:

Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Dakwaan alternatif yaitu Dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) huruf a UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau Dakwaan kedua Pasal 81 ayat (2) UU No. 22 tahun 1997 jo Pasal 56 KUHP.

Pasal 81 ayat (2) huruf a menyatakan:

(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan permufakatan jahat, maka terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :

a. ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

Pasal 81 ayat (1) :

(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :

a. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta

rupiah);

Pasal 56 KUHP :

Dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan:

Ke-1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Ke-2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan , sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan

Dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri Singkalang, dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak terbukti, dan hakim memutuskan Para Terdakwa bebas. Atas putusan bebas tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Alasan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum:

Dalam Memori Kasasinya Jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa para terdakwa tidak didampingi dengan penasehat hukum. Menurut jaksa penuntut umum seharusnya hal tersebut dimuat dalam putusan sela bukan dalam putusan. Jaksa penuntut umum juga tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang didalamnya hanya mempertimbangkan keterangan para Terdakwa saja yang menerangkan para terdakwa mengakui perbuatannya karena dianiaya dan diancam pistol, tanpa mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dari penyidik yang telah melakukan penangkapan, padahal Para terdakwa juga di persidangan tidak dapat membuktikan adanya penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh penyidik.

Putusan Mahkamah Agung:

Terhadap kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum: “Mahkamah menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang tersebut; dan membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada negara.”

Mahkamah Agung berpendapat selaku badan Peradilan Tertinggi yang mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Negara diterapkan secara tepat dan adil, Mahkamah Agung wajib memeriksa  apabila ada pihak yang mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan bawahannya yang membebaskan terdakwa. Meskipun dalam Pasal 244 KUHAP menyatakan pada intinya terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan kasasi.

Bahwa sesuai yurisprudensi yang sudah ada apabila ternyata putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa itu merupakan pembebasan yang murni sifatnya, permohon kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum, yaitu:

  1. Keberatan memori kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah di dalam menerapkan hukum:
    1. Terdakwa telah mencabut semua keterangannya dalam BAP karena berdasarkan atas tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk menguji bantahan Terdakwa;
    2. Selama pemeriksaan dari Penyidik, kepada Terdakwa tidak ada Penasehat Hukum yang mendampinginya ;
    3. Penasehat Hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi Terdakwa dalam pemeriksaan di Penyidik, Penasehat Hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan Penyidik ;
  2. Keadaan di atas (ad 1 – a, b, c) adalah jelas bertentangan/melanggar KUHAP (Pasal 52, 54, 55 dan Pasal 56 KUHAP);
  3. Barang bukti ganja di temukan saks i Padr i dan Rasid Padang di atas sepeda motor yang dikemudikan Andre dan Putra (DPO) , bukan di atas sepeda motor Terdakwa

Mahkamah Agung juga berpendapat dalampertimbangan bahwa judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum, dan jaksa penuntut umum sebagai pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni.

Anotasi Hukum

Dalam kasus ini terdapat dua hal yang menarik:

Kasasi atas Putusan Bebas oleh Kejaksaan

Terhadap putusan yang telah diputuskan oleh judex factie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketentuan ini ditegaskan di dalam pasal 244 KUHAP, yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”. Tetapi Jaksa Penuntut Umum dalam putusan tersebut telah mengindahkan ketentuan yang sudah ada, dengan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Dalam praktiknya hampir setiap putusan bebas biasanya penuntut umum tetap mengajukan kasasi, dengan dalih judex factie salah menerapkan hukum, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, ataupun berdalih bahwa putusan bukan putusan bebas murni, melainkan putusan tidak murni. Jika dicermati sebenarnya di dalam pasal 244 KUHAP tidak membedakan apakan putusan bebas tersebut murni atau tidak, yang ada hanya “Putusan Bebas”. Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni.

Ketentuan Pasal 244 KUHAP sebenarnya bersifat imperatif dan tidak bisa dilanggar, namun dalam perkembangannya muncul yurisprudensi yang memisahkan putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa putusan bebas murni itulah yang sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP sehingga tidak bisa diajukan kasasi oleh kejaksaan, sedang terhadap putusan bebas tidak murni jaksa bisa melakukan kasasi.

Dalam putusan ini ternyata memberikan penafsiran lain terkait Pasal 244 KUHAP, Mahkamah Agung berpendapat dalam pertimbangannya bahwa wajib melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kasasi Jaksa penuntut umum dengan alasan mempunyai tugas untuk membina dan menjaga agar semua hukum dan UU diterapkan secara tepat dan adil, dan dengan didasari juga oleh Yurisprudensi.

Dalam putusan ini terdapat juga pertimbangan dari Mahkamah Agung tentang apa yang disebut putusan tidak bebas murni yaitu “(1) apabila pembebasan itu didasarkan pada penafsiran yang keliru terhadap sebutan tindak pidana yang dimuat dalam surat dakwaan dan bukan didasarkan pada tidak terbuktinya suatu unsur perbuatan yang didakwakan, atau (2) apabila pembebasan itu sebenarnya adalah merupakan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau (3) apabila dalam menjatuhkan putusan itu pengadilan telah melampaui batas kewenangannya”

Hak-hak Tersangka/Terdakwa yang dilanggar

Dalam kasus ini, hal yang paling mendasar adalah tidak adanya bantuan hukum dari Penasehat Hukum pada tingkatan penyidikan, padahal tersangka atau terdakwa sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 54 KUHAP yang menyatakan “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum  selama dalam waktu dan pad setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yag ditentukan dalam undang-undang ini”. Pasal ini jelas telah dijamin haknya untuk mendapatkan bantuan dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Kehadiran penasehat hukum adalah untuk mendampingi dan memberi bantuan hukum, selain itu dapat juga dijadikan fungsi kontrol yang tepat untuk menghindari terjadinya penekanan, ancaman, ataupun penyiksaan dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, sehingga ancaman ataupun penganiayaan yang diakui para terdakwa dalam perkara ini tidak akan terjadi.

Apalagi ancaman pidana yang dikenakan kepada Para terdakwa cukup tinggi (15 tahun penjara), ditambah lagi para terdakwa adalah petani yang notabenenya adalah masyarakat tidak mampu, sehingga bantuan hukum tidak lagi menjadi hak tetapi “wajib” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (1) “dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam prose peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka”. Hal ini yang tidak diperoleh para terdakwa, haknya tidak dihormati dan dihargai saat pemeriksaan di penyidikan. Tetapi ternyata dalam perkara tersebut Keberadaan penasehat hukum hanya menandatangani BAP tanpa melakukan pendampingan saat pemeriksaan, hal ini merupakan suatu kecurangan dan rekayasa yang dilakukan penyidik untuk kepentingannya terhadap perkara tersebut agar perkara yang ditanganinya berhasil sampai di Pengadilan.

Pasal 52 dan Pasal 117 KUHAP juga yang menjamin kebebasan bagi tersangka atau terdakwa dalam memberikan keterangan secara bebas dan tanpa tekanan. Secara a contarario perolehan keterangan yang menggunakan tekanan atau paksaan maka keterangan yang diperoleh menjadi tidak bernilai dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Apabila kita kaitkan dengan pasal 185 ayat (5) KUHAP, dalam perkara tersebut saksi Kudri (polisi yang melakukan penangkapan) tidak dapat dijadikan sebagai saksi karena kesaksian yang diterangkan adalah merupakan hasil rekaan saja, maka keterangan saksi yang demikian menurut pasal 185 KUHAP bukan merupakan keterangan saksi. Maka sudah benar apabila hakim dalam putusannya melihat persesuaian keterangan saksi dengan saksi lain atau alat bukti lain sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 185 ayat (6) KUHAP.

(Diyah/Diyan/ICJR)

Untuk Referensi Lain silahkan baca :

http://anggara.org/2011/06/24/pengambilan-keterangan-bantuan-hukum-dan-kasasi-atas-putusan-bebas-oleh-jaksa/

http://krupukulit.wordpress.com/2011/06/26/terdakwa-yang-tidak-didampingi-oleh-penasehat-hukum-bisa-dibebaskan-dan-dugaan-penyiksaan-merupakan-beban-pembuktian-dari-jpu-bukan-terdakwa/

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top