image001

Hakim Abaikan KUHAP, KUHP dan Perma 3/2017: Putusan ini Tidak Boleh Memberikan Dampak Buruk Pada Pendidikan dan Kelangsungan Hidup Korban

Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa SH, Dekan Fisip Non-Aktif UNRI, atas tindak pidana pencabulan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum, Rabu, 30 Maret 2022. ICJR, IJRS, dan PUSKAPA mengkritisi putusan hakim ini, yang tidak menunjukkan komitmen untuk menciptakan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia, khususnya di ranah pendidikan.

SH dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 289 KUHP dan subsidair Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP dan Lebih Subsidair Pasal 281 ke-2 KUHP, yang keseluruhannya dinyatakan tidak terbukti oleh Hakim. Tidak terbuktinya dakwaan di dalam perkara ini didasari oleh pertimbangan bahwa tidak adanya bukti kekerasan dan ancaman kekerasan. Lebih lanjut, Majelis Hakim menyampaikan bahwa relasi yang tidak berimbang antara Korban dan Terdakwa tidak bisa dijadikan alasan karena tidak ada ditemukan kekerasan dan kekerasan psikis. Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyoroti ketiadaan bukti bahwa Terdakwa melecehkan Korban karena Terdakwa membantah keterangan Korban tersebut dan tidak ada orang lain yang hadir di dalam ruangan dimana kekerasan terjadi. Kekerasan seksual yang didakwakan oleh Penuntut Umum dikatakan oleh Majelis Hakim tidak terbukti. 

Hal ini disayangkan oleh ICJR, IJRS dan PUSKAPA, yang berpandangan bahwa seluruh bukti yang disampaikan oleh Penuntut Umum di dalam perkara ini telah cukup membuktikan terjadinya perkara. Beberapa catatan terhadap kasus ini: 

Pertama, Berkaitan dengan ketiadaan alat bukti yang dapat membuktikan terjadinya pelecehan seksual terhadap Korban. Di dalam kasus ini, kami mencermati bahwa alat bukti yang diajukan untuk memperkuat dilakukannya pelecehan oleh Terdakwa adalah alat bukti surat pemeriksaan korban dan juga keterangan ahli yakni Psikiater. Kedua alat bukti ini, seharusnya sudah dapat mendukung keterangan saksi korban atas peristiwa yang terjadi terhadapnya. Pasal 185 ayat (3) menyatakan bahwa satu orang saksi sudah cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah apabila disertakan alat bukti lainnya, dalam hal ini ada alat bukti surat dan ahli. Dengan demikian ketentuan Pasal 183 KUHAP tentang syarat 2 (dua) alat bukti yang sah telah terpenuhi.  

Kedua, Berkaitan dengan ketiadaan saksi yang mengetahui secara langsung kejadian. Majelis Hakim di dalam perkara ini telah gagal merekognisi sifat utama dari kekerasan seksual yakni mayoritas terjadi di ruang tertutup tanpa adanya saksi sama sekali. Hal ini tidak seharusnya menjadi alasan Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas, terlebih karena alat bukti lain selain keterangan saksi korban sudah diajukan untuk mendukung keterangan saksi korban. Dengan menyampaikan argumen ini, Majelis Hakim telah melanggar ketentuan di dalam Pasal 5 Perma 3/2017 yang melarangnya mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotip, seakan-akan Korban berbohong atas peristiwa yang menimpanya.  

Ketiga, Dalam kasus ini, Majelis Hakim dengan jelas telah mengabaikan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum yang tertuang di dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017. Berdasarkan Pedoman ini, Hakim diharapkan dapat memeriksa kasus dengan menggunakan analisis gender dan tidak menghadirkan narasi stereotip-stereotip gender yang melingkupi suatu kasus. Hakim pada dasarnya diharapkan mempertimbangkan dengan lebih progresif suatu kasus, bukan hanya terjebak pada pandangan-pandangan usang bahwa suatu tindak pidana hanya dapat dibuktikan dengan keterangan saksi saja 

Berkaitan dengan relasi kuasa yang disampaikan Majelis Hakim tidak dapat dimaknai sebagai kekerasan dan ancaman kekerasan. Di dalam kasus kekerasan seksual, relasi kuasa merupakan salah satu faktor utama yang hampir selalu ada. Relasi kuasa ini, harus digali dengan hati-hati oleh hakim melalui analisis gender, yang diharapkan dilakukan berdasarkan Pasal 6 Perma 3/2017. Dengan menggali kenyataan bahwa relasi kuasa dapat mempengaruhi perilaku seseorang dengan derajat yang sama seperti kekerasan dan ancaman kekerasan, maka Majelis Hakim akan dapat memahami pola-pola yang ada di dalam kekerasan seksual. Kegagalan memahami hal ini, sangatlah disayangkan, dan mencerminkan bagaimana Majelis Hakim acuh terhadap Perma 3/2017.  

Terlebih lagi, dalam dakwaan subsidair, Penuntut Umum juga telah mencantumkan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP, yang jika dicermati menjangkau kemungkinan terjadinya perbuatan cabul, karena relasi kuasa, khususnya yang terjadi antara guru dan murid. Peristiwa yang dialami korban sudah sangat jelas memenuhi unsur perbuatan cabul, dan dengan adanya relasi antara korban dan Terdakwa sebagai mahasiswa dan dosen, maka terpenuhi pula unsur “guru yang melakukan pencabulan dengan orang yang ditempatkan di situ”. Sehingga, Terdakwa seharusnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana paling tidak berdasarkan dakwaan subsidair.  

Kasus perbuatan cabul di lingkup kampus yang serupa dengan perkara di PN Pekanbaru ini juga pernah diputus di PN Tanjungkarang pada 2018, yang menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Terdakwa. Kasus di PN Tanjungkarang dengan nomor perkara 732/Pid.B/2019/PN.Tjkini juga menimpa korban yang merupakan mahasiswa bimbingan skripsi di ruangan tertutup tanpa saksi. Saksi di dalam kasus ini diambil dari rekan-rekan korban yang mendengar keterangan dari Korban pasca kejadian dengan juga mempertimbangkan Ahli sebagai bukti lainnya. 

Selain catatan-catatan berkaitan dengan substansi putusan, ICJR, IJRS dan PUSKAPA juga menaruh perhatian akan dampak yang dapat terjadi kepada korban menyusul dijatuhkannya putusan ini. Sebagaimana diketahui, saat ini Terdakwa merupakan Dekan Non-Aktif Sementara dari Fakultas tempat Korban menempuh pendidikannya. Kami menyoroti bahwa penjatuhan putusan bebas ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kelanjutan pendidikan korban.  

Berdasarkan hal-hal di atas, kami menuntut: 

  1. Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi di dalam perkara ini.
  2. Majelis Hakim di tingkat kasasi untuk dapat memperbaiki kesalahan penilaian fakta di dalam perkara ini dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa secara proporsional sesuai dengan perbuatannya dengan juga menerapkan amanat PERMA No. 3/2017. 
  3. Rektorat Fisip UNRI untuk dapat mendorong kejelasan mekanisme etik untuk menyelesaikan kasus ini dan tidak terpengaruh dengan putusan PN Pekanbaru, dikarenakan tidak terbuktinya kasus ini di dalam sistem peradilan pidana karena pendapat hakim soal kurang alat bukti tidak serta merta menjadi dasar tidak adanya perbuatan cabul. Rektorat juga harus dapat memastikan bahwa putusan ini tidak berdampak buruk kepada kelanjutan pendidikan korban.

 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top