image001

Hari ini Pemerintah dan DPR akan Tentukan Soal Mekanisme Restitusi dan Pengaturan Victim Trust Fund dalam RUU TPKS

Kamis, 31 Maret 2022, Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS akan kembali melanjutkan pembahasan RUU TPKS. Pada Senin – Rabu, 28 – 30 Maret 2022, pembahasan telah dilakukan hingga Pasal 22 RUU yaitu pada pokok bahasan jenis-jenis tindak pidana, pemberatan hukuman, alat bukti dan jenis-jenis pendamping. 

Kamis, 31 Maret 2022, Pemerintah dan Panja RUU TPKS DPR akan memasuki bahasan tentang restitusi dan hak korban. ICJR telah menyerukan masuknya skema Victim Trust Fund/ Dana Bantuan Korban untuk lebih mengefektifkan penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. 

Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) adalah mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana baik kepada korban atau ahli warisnya dan/atau lembaga penyedia layanan bagi korban. Dana yang dikelola Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) dapat berasal dari APBN, sanksi finansial, penerimaan negara bukan pajak, CSR, hibah, donasi atau pihak ketiga lainnya. Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) juga dapat berasal dari dana abadi. 

Hal ini menjadi penting, karena skema ganti kerugian bagi korban serta pemberian layanan bagi korban harus dikembangkan ke arah yang lebih baik. Sebagai catatan, berdasarkan Laporan LPSK, sepanjang 2020, penilaian restitusi yang dilakukan oleh LPSK berada di angka sekitar Rp 7 milyar, sedangkan angka yang dikabulkan oleh putusan pengadilan hanya Rp 1,3 Milyar, yang lebih memprihatinkan, pencapaian eksekusi restitusi untuk korban malah kurang dari 10% dari yang dijatuhkan pengadilan, yaitu hanya di angka sekitar Rp 101 juta. Selain itu, Skema ini pun sudah banyak diperkenalkan di berbagai negara dan mekanisme internasional;

Rekomendasi ini juga telah disampaikan oleh ICJR dalam RDPU 24 Maret 2022 lalu, dan disambut baik oleh Baleg DPR RI. Pada pembahasan 30 Maret 2022 kemarin pun, beberapa anggota Panja RUU TPKS telah menyatakan komitmen dan dukungannya untuk memasukkan skema ini. Dalam pembahasan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah juga telah menyatakan komitmennya akan memformulasi draft RUU untuk memasukkan skema Victim Trust Fund. 

Untuk mengakomodir skema ini, ICJR merekomendasikan: 

Pertama, mengatur terkait mekanisme Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) untuk mengambil alih pembayaran restitusi bagi korban dalam hal harta pelaku yang disita tidak cukup atau pelaku tidak mampu. Dalam mekanisme di RUU, pemerintah merekomendasikan kompensasi dalam hal restitusi pada korban tidak dibayarkan, untuk menjamin mekanisme ini, maka ICJR menilai perlu disebutkan pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund).

Kedua, untuk memastikan mekanisme eksekusi restitusi berjalan dengan lancar, maka beban untuk pengawasan dan eksekusi diberikan pada Jaksa dan juga dapat dilakukan pengawasan penyaluran oleh LPSK, hal ini, untuk memastikan adanya pengawasan berlapis guna menjamin pemulihan korban.

Ketiga, Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) juga harus dapat digunakan untuk pendanaan penyelenggaraan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). 

Keempat, ICJR juga merekomendasikan mekanisme ini dikelola oleh LPSK yang sudah memiliki sistem sehingga negara bisa menghemat biaya dalam pembentukan lembaga baru.

Kelima, pengaturan lebih lanjut terkait Dana Bantuan Korban (Victim Trust Fund) dan UPTD PPA dapat diatur dalam peraturan pelaksana di bawah undang-undang. 

Jakarta, 31 Maret 2022

Hormat kami,

ICJR

CP: Maidina Rahmawati (Peneliti ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top