image001

Hentikan Stigmatisasi dan segala Upaya Kriminalisasi pada korban Penyebaran Konten Privat tanpa Persetujuan

Pada 23 Mei 2023, Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) dan DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) melaporkan RK dengan tuduhan tindak pidana pornografi dan/atau pidana kesusilaan dalam UU ITE. Pelaporan ini dikarenakan video pribadi RK tersebar luas di media sosial sehari sebelumnya. Beberapa media kemudian memberitakan penyebaran video pribadi RK ini sebagai revenge porn.

ICJR mencatat beberapa hal terkait pemberitaan, pelaporan dan juga narasi publik terkait dengan hal ini: 

Pertama, RK adalah korban yang tidak boleh dijerat pidana dengan ketentuan UU Pornografi. Ketentuan Pasal 4 UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur pemidanaan bagi setiap orang yang membuat, memproduksi, menyiarkan, dan perbuatan lainnya terkait konten pornografi. Namun, aparat penegak hukum harus memperhatikan penjelasan dari Pasal 4 ini yang mengatur limitasi atau pengecualian pemidanaan bagi pembuatan konten yang dibuat untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Penjelasan pasal 4 ini penting untuk menghindari adanya upaya kriminalisasi korban kekerasan seksual yang identitasnya maupun gambarnya tersebar dalam konten bermuatan seksual yang sebenarnya bersifat privat. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus memahami bahwa RK adalah korban yang sangat dirugikan dengan tersebarnya video ini. Pelaku yang sebenarnya harus ditindaklanjuti adalah pihak yang dengan sengaja menyebarkan video tersebut. Dengan demikian, ICJR menghimbau kepolisian untuk tidak merespons pelaporan RK, dan secara tegas menyatakan RK adalah korban, yang mana dia harus dilindungi.

Kedua, penggunaan istilah revenge porn dalam sejumlah berita dan narasi publik, tidak tepat. Istilah revenge porn seakan-akan menunjukkan bahwa korban pantas disebarkan konten pribadi bermuatan seksualnya atas suatu perbuatan yang ia lakukan sebelumnya dan penyebaran tersebut dilakukan atas dasar balas dendam. Apapun alasannya penyebaran konten pribadi yang tidak dikehendaki tidak dapat dibenarkan. Pun juga motif balas dendam merancukan pola kasus seperti ini, penyebaran konten pribadi bisa terjadi karena berbagai motif misalnya pemerasan ekonomi, pemerasan seksual, bullying, dan sebagainya. ICJR perlu tegaskan terminologi yang lebih tepat adalah Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) atau Penyebaran Konten Intim tanpa persetujuan. NCII harus dipahami sebagai bentuk kekerasan seksual yang jelas merugikan korban dalam banyak aspek baik itu sosial, ekonomi, fisik, dan lainnya. Dengan demikian, penting bagi korban NCII seperti RK untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan, termasuk penghapusan konten, sebagaimana korban kekerasan seksual lainnya, dengan merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketiga, kasus RK menjadi satu dari sekian kasus yang menunjukkan urgensi dari revisi UU ITE khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang penyebaran konten bermuatan kesusilaan. Tidak jelasnya definisi “kesusilaan” dalam pasal ini mengakibatkan pasal ini menjadi pasal karet yang justru dapat dipakai untuk mengkriminalisasi juga korban kekerasan seksual yang memperjuangkan haknya sebagai korban. Ketentuan ini seksis, dan sedari awal tumpang tindih dengan UU Pornografi. Kasus yang menimpa Baiq Nuril adalah contoh mengenai bagaimana pasal ini dapat menyasar korban kekerasan seksual. Padahal, korban kekerasan seksual ini seharusnya menjadi pihak yang dilindungi oleh Negara, bukan sebaliknya. Oleh karenanya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE sebaiknya dihapus dari revisi kedua UU ITE.

Keempat, masyarakat harus bekerja sama untuk saling mengedukasi dan mengingatkan agar pelabelan/stigmatisasi negatif terhadap korban kekerasan seksual seperti korban NCII harus dihentikan. Semua orang memiliki hak atas ruang privasinya yang harus dilindungi oleh Negara, penyebaran konten pribadi adalah pelanggaran hak privasi yang dilarang perundang-undangan. Selain itu, korban kekerasan seksual adalah pihak yang berada dalam posisi rentan dan membutuhkan penguatan serta dukungan atas pemenuhan dan pemulihan hak serta proses peradilan yang adil.

Berdasarkan empat poin tersebut, ICJR mendesak agar:

  1. Pihak kepolisian untuk tidak merespons upaya kriminalisasi terhadap Korban RK. RK tidak boleh dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE;
  2. Hak dari korban NCII harus dijamin dan dipenuhi, termasuk hak atas penghapusan konten. Hal ini karena NCII harus dipahami sebagai kekerasan seksual yang merugikan korban, jaminan hak-hak dengan merujuk UU TPKS harus diberikan;
  3. Revisi UU ITE dengan menghapus pasal-pasal cyber enabled crime (pasal yang sudah ada dalam UU lain dan tak perlu diatur dalam UU ITE), termasuk Pasal 27 ayat (1) yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok rentan;
  4. Upaya kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap korban kekerasan seksual harus dihentikan. Sebaliknya, dukungan bagi korban untuk dapat memperoleh hak-haknya harus dikuatkan.

 

Jakarta, 24 Mei 2023 

Hormat Kami, 

ICJR 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top