image001

Kasus Alwi: Tanda Pentingnya Penanganan Kasus dan Pemberitaan Kekerasan Seksual yang Berperspektif Gender

Kamis (13/07/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda 1 milyar, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun atas Alwi Husen Maolana. Terpidana terbukti bersalah melakukan Penyebaran Konten Intim Tanpa Persetujuan atau yang dikenal juga dengan Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII) korban IAK. Alwi juga diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, kekerasan fisik dan psikis, serta pemerasan terhadap korban IAK.

Terkait kasus dan pemberitaan yang beredar, ICJR mencatat beberapa hal. Pertama, penggunaan istilah revenge porn yang masih marak digunakan oleh pers dan masyarakat dalam berbagai platform. Penggunaan istilah revenge porn berpotensi menimbulkan stereotipe bahwa penyebaran konten intim non-konsensual  tersebut dilakukan dengan motif balas dendam atau stigma bahwa korban melakukan suatu perbuatan buruk yang menjadi motif pelaku untuk melakukan balas dendam. Penggunaan istilah ini seolah terdapat kondisi yang pernah dilakukan korban sehingga ia menjadi layak dijadikan objek balas dendam. Padahal tidak pernah ada alasan apapun dari perbuatan korban yang dapat melegitimasi penyebaran konten intim pribadi seseorang. Pun juga penyebaran konten intim pribadi seseorang sangat dapat terjadi terlepas dari perbuatan korban misalnya dilakukan untuk pemerasan ekonomi pemerasan seksual (sextortion), perundungan, dan sebagainya. Dengan demikian, istilah yang tepat digunakan adalah Penyebaran Konten Intim Tanpa Persetujuan atau Non-Consensual Dissemination of Intimate Images (NCII). Perbuatan ini juga merupakan bentuk kekerasan seksual sehingga penting untuk mengedepankan pemulihan dan perlindungan korban, termasuk pemenuhan hak korban atas penghapusan konten, sesuai jaminan UU TPKS.

Kedua, berdasarkan pemberitaan dan keterangan keluarga korban IAK di media sosial terdapat beberapa kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan. Beberapa di antaranya seperti, keluarga korban dan kuasa hukum sempat tidak diberikan akses untuk mendengarkan keterangan ahli, diunggahnya foto korban melalui Instagram Kejari Pandeglang, dihadirkannya alat bukti yang berbeda, tidak dihadirkannya konten asusila yang merupakan bukti utama dengan alasan perangkat tidak memadai, pernyataan dari pihak Kejari Pandeglang bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap korban tidak dapat dibuktikan karena tidak ada visum, dan sebagainya. Hal-hal ini menunjukkan bahwa sikap personil kejaksaan tersebut tidak berpihak pada korban dan menghambat akses korban akan fair trial. Sangat disayangkan juga karena beberapa kejadian tersebut justru terjadi ketika korban melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kejari Pandeglang perlu membenahi kinerjanya terutama dengan membangun penguatan perspektif gender SDMnya dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Ketiga, ICJR memperhatikan dengan baik putusan dari Pengadilan Negeri Pandeglang dan berharap putusan ini menjadi preseden dalam putusan tindak pidana kekerasan seksual lainnya sebagaimana terdapat dalam UU ITE, UU TPKS, dan KUHP. Sekalipun ketentuan materil menggunakan UU lain, hak korban kekerasan seksual dalam UU TPKS tetap dijalankan sesuai amanat Pasal 4 ayat (2) UU TPKS.

Hal yang penting disoroti dalam putusan ini adalah pemidanaan ditujukan pada pelaku bukan aturan kekerasan seksual melainkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan yang saat ini tidak dipungkiri berpotensi dan pernah digunakan untuk menjerat korban kekerasan seksual. Rumusan unsur “kesusilaan” yang karet dan unsur transmisi dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE membuka ruang kriminalisasi korban kekerasan seksual. Selain itu, meskipun SKB UU ITE telah hadir sebagai panduan implementasi UU ITE, seringkali SKB diabaikan pada tataran implementasi.

Berdasarkan catatan tersebut, ICR mendorong agar:

  1. Pihak PPA Kejari Pandeglang, Banten, Kejari Pandeglang dan Kejaksaan Agung secara umum untuk memberikan penguatan kapasitas terkait perspektif gender dan tata cara penanganan kasus kekerasan seksual bagi Jaksa;
  2. Mendorong Jaksa juga melaksanakan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihan termasuk penghapusan konten intim tanpa persetujuan agar tidak tersebar lebih luas dan berdampak buruk lebih jauh terhadap korban yang dapat dilakukan berdasarkan UU TPKS;
  3. Revisi UU ITE secara total dengan menghapus pasal-pasal bermasalah, salah satunya Pasal 27 ayat (1) yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi korban kekerasan seksual;
  4. Menghentikan penggunaan istilah revenge porn yang berpotensi menambah stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual dalam pemberitaan maupun media sosial.
  5. Mendorong hakim di berbagai tingkat peradilan pidana mendorong perspektif gender hadir dalam penanganan perkara dan putusan pengadilan dengan memperhatikan berbagai kerangka hukum terkait pengarusutamaan gender dalam proses pidana.

Hormat Kami, 

ICJR 

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top