Kasus Posisi
HJ (anak yang masih dibawah umur) yang diwakili oleh orang tuanya MB dan Sur (Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat/Terbanding-Pembanding) melawan He dan Si (Para Termohon Kasasi I/Para Pemohon Kasasi II dahulu Para Tergugat/Para Pembanding-Para Terbanding.
Bermula pada tanggal 26 November 2000, Tergugat I dan II secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan peganiayaan terhadap Penggugat, dikarenakan Penggugat diduga/dituduh telah mengambil kuningan bahan membuat gosokan dari gudang milik Tergugat.
Atas tindak pidana yang dilakukan Para Tergugat tesebut telah dilaporkan ke Polsek Kota Labuhan Deli dan telah di proses hukum dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Atas dasar putusan tersebut Penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi atas perbuatan para Tergugat melakukan kekerasan penganiayaan terhadap Penggugat.
Terhadap Gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan Gugat balik (gugatan Rekonvensi), dengan dalil akibat pengaduan Penggugat/Tergugat Rekonvensi di Kepolisian mengakibatkan tercemarnya nama baik Para Tergugat/Penggugat Rekonvensi, mengakibatkan berkurangnya kepercayaan orang lain, serta tutupnya usaha Tergugat II/Penggugat II Rekonvensi sebagai mata pencaharian, yang akhirnya menimbulkan kerugian.
Gugatan
1365 KUHPerdata, Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Pertimbangan MA, Putusan 1563 K/Pdt/2006
Judex Facti telah salah menerapkan hukum, karena gugatan yang diajukan Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II/Penggugat terhadap Para Termohon Kasasi I/Para Pemohon Kasasi II/Para Tergugat adalah hak Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II/Penggugat dalam melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak keperdataannya, dan hal tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai mencemarkan nama baik Para Termohon Kasasi I/Para Pemohon Kasasi II/Para Tergugat.
Menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I dan untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan.