Hukuman Mati di Indonesia Bukan Hal yang Sederhana, Ini Akan Jadi Perhatian Khusus Forum Internasional

Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) telah meminta agar pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba. Bahkan juru bicara PBB, Stephane Dujarric, telah menyampaikan agar pemerintah Indonesia membatalkan dan menghapus hukuman eksekusi mati terhadap kasus-kasus pelanggaran obat-obatan itu.‎

Pemerintah Indonesia harusnya menanggapi hal tersebut dengan lebih berhati-hati, karena Indonesia adalah bagian dari komunitas Internasional termasuk PBB. Implikasi atas eksekusi kembali atas terpidana mati merupakan isu krusial di Internasional dan bukan masalah sederhana bagi Indonesia.

ICJR melihat bahwa kedepannya minimal, Kementrian Luar Negeri Indonesia di forum Internasional berpotensi akan cukup  sibuk mengklarifikasi kebijakan eksekusi mati di Indonesia. Kemenlu akan kerepotan untuk melakukan diplomasi luar negeri dan berpotensi  kehilangan dukungan dan teman strategis terkait isu HAM.

Kedepan Indonesia juga harus menghadari perhatian khusus dari Dewan HAM Internasional terkait hal ini. Belum lagi akan mempersulit langkah-langkah Indonesia untuk mengadvokasi WNI yang terancam mati di berbagai negara.  Menghukum mati terpidana bagi pemerintahan Jokowi mungkin masalah sederhana dan mudah tapi kebijakan ini akan memiliki implikasi di masa depan khususnya bagi diplomasi internasional Indonesia.

ICJR sebagai lembaga yang menolak praktek hukuman mati di Indonesia mendorong agar Presiden Jokowi mempertimbangkan pembatalkan eksekusi mati.


Tags assigned to this article:
hukuman matihukuman pidanaKUHP

Related Articles

Perppu Kebiri: Rencana Kebijakan Yang Salah Sasaran

Dalam Rancangan Perppu Kebiri yang didapat, tidak ada satu katapun menyinggung soal korban, sikap Pemerintah ini dianggap salah sasaran. Paska

Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik

LBH Pers, ICJR dan LBH Jakarta melihat secara teliti poin-poin tulisan milik Ravio dan menyimpulkan bahwa apa yang ditulisnya merupakan

ICJR : Kasus Wisni Yetti Gambaran Buruknya Pengaturan dan Pembuktian Kasus UU ITE

Mahkamah Agung pada 17 Januari 2019 dalam informasi penelusuran perkara melalui Putusan 324PK/Pid.Sus/2018 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas Wisni Yetti. Sejak awal