ICJR: Ancaman Pidana terhadap Golput adalah Fenomena Penal Populism

Menkopolhukam RI, Wiranto, pada 27 Maret 2019, berdasarkan berita yang dilansir situs berita online menyatakan bahwa perbuatan mengajak golput merupakan perbuatan yang dapat dijerat oleh ketentuan dalam UU Terorisme, UU ITE, atau KUHP. Pernyataan ini, menunjukkan semakin populernya fenomena penal populism, dimana kebijakan penghukuman diambil dengan mengikuti tren yang populer dan dengan memanfaatkan rasa gundah masyarakat untuk kepentingan politik. ICJR menilai penggunaan pidana untuk merespon banyaknya ajakan golput pada masa Pemilu ini justru menciptakan iklim ketakutan karena promosi penggunaan hukum pidana yang berlebihan.

Penggunaan ancaman pidana bagi ajakan golput pada masa pemilu sebenarnya sudah diatur di dalam ketentuan Pasal 515 UU Pemilu. Namun, dengan memperhatikan unsur di dalam Pasal 515 UU Pemilu, ajakan golput yang dapat dipidana sudah dibatasi dengan tegas syarat-syaratnya. Pertama, bahwa ajakan tersebut dilakukan pada saat pemungutan suara dan Kedua, bahwa ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih.

Ketentuan Pasal 515 UU Pemilu sendiri berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

ICJR menilai bahwa ketentuan pidana dalam UU Terorisme tidak dapat diterapkan untuk menjerat kampanye golput adalah sesua. Pasal 1 angka 2 UU Perubahan UU Terorisme menyampaikan secara tegas bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Berdasarkan ketentuan ini, sudah jelas sebenarnya kriteria apa saja yang harus dipenuhi untuk sebuah perbuatan dapat dijerat dengan tindak pidana terorisme. Perbuatan tersebut selain harus menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, juga harus menimbulkan korban, kerusakan, dan/atau gangguan keamanan. Penyebaran berita bohong terkait dengan pemilu yang menyebabkan banyak pemilih tidak datang ke TPS, tidak dapat digolongkan sebagai perbuatan terorisme, sebab perbuatan ini tidak menimbulkan korban, kerusakan, ataupun gangguan keamanan sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan UU Perubahan UU Terorisme.

Merespon keterangan yang menyatakan bahwa kampanye golput juga bisa dijerat menggunakan UU ITE, ICJR tidak menemukan adanya ketentuan di dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat ajakan untuk golput. Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dan perubahannya saat ini hanya dapat digunakan untuk menjerat perbuatan-perbuatan seperti penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen, informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, akses tanpa izin, perusakan informasi elektronik, dan perbuatan lain. Tidak ada satu ketentuan pun dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat perbuatan kampanye golput sebagaimana disampaikan.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 146 hingga 152 KUHP pun telah dengan jelas dinyatakan beberapa perbuatan yang dapat dipidana terkait dengan Pemilu. Pasal 148 KUHP menyatakan bahwa “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Artinya, perintangan terhadap penggunaan hak pilih yang dapat dipidana haruslah dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan dilakukan pada saat waktu pemilihan diadakan. Ketentuan ini, memiliki muatan yang hampir sama dengan Pasal 515 UU Pemilu. Namun, sekali lagi ICJR menilai bahwa kampanye golput yang dilakukan beberapa kelompok masyarakat, tidak dapat dipidana menggunakan ketentuan ini.

ICJR berpendapat bahwa ancaman penggunaan pidana bagi mereka yang melakukan kampanye golput justru menimbulkan ketakutan yang tidak perlu, sebab pilihan untuk menjadi golput adalah bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya yang dijamin oleh UUD dalam ketentuan Pasal 28. Lebih lanjut, hak untuk menyatakan pilihan politik pada hakikatnya merupakan hak yang sifatnya boleh digunakan maupun tidak digunakan, sehingga menyatakan diri menjadi golput sebenarnya adalah pilihan untuk tidak menggunakan hak tersebut.

Kebijakan Pemerintah untuk merespon kampanye golput dengan pidana ini jelas menunjukkan semakin berkembangnya fenomena Penal Populism. Fenomena Penal Populism adalah fenomena ketika kebijakan penghukuman yang keras diambil dengan mengikuti tren populer dari sikap masyarakat dan dengan memanfaatkan rasa gundah masyarakat karena maraknya kejahatan untuk kepentingan politis. Sehingga, pengambilan kebijakan pemidanaan yang bersifat populis bukan bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada karena tanpa disertai pertimbangan-pertimbangan rasional, pelibatan ahli, atau hasil penelitian yang valid, namun semata-mata dilakukan hanya untuk memperoleh simpati dari masyarakat.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan



Related Articles

Series Respons ICJR terhadap Debat Capres Perdana: Sengat Sedikit Singgung Tragedi Kanjuruhan dan Kekerasan di Papua: Debat Capres Belum Mampu Merespons Masalah Sistemik Brutalitas Aparat

Sengat Sedikit Singgung Tragedi Kanjuruhan dan Kekerasan di Papua: Debat Capres Belum Mampu Merespons Masalah Sistemik Brutalitas Aparat Sepanjang pelaksanaan

Koalisi Masyarakat Sipil Mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat terkait Informasi Penolakan Ganja untuk Kepentingan Kesehatan ke Publik

Koalisi masyarakat sipil yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) pada tanggal 7 juli 2020 lalu secara resmi

RKUHP akan Menyumbang Kenaikan Angka Penyebaran HIV/AIDS, Infeksi Menular Seksual dan Resiko Kesehatan Reproduksi di Indonesia

Melakukan kriminalisasi terhadap prilaku seksual, alat pencegah kehamilan dan prostitusi jalanan dapat menimbulkan iklim ketakutan di tengah-tengah masyarakat yang akhirnya

Verified by MonsterInsights