ICJR: Percakapan Pribadi Semestinya Tidak Dipidana

Percakapan pribadi antara dua orang dewasa bukanlah ranah hukum pidana

Kasus – kasus percakapan pribadi, termasuk percakapan pribadi yang intim antara dua orang dewasa termasuk perekaman pribadi atas hubungan intim mulai marak dikenakan pidana . Setidaknya ada 3 kasus terkait dengan keintiman di ruang privat yaitu kasus Nazriel Irham dan ada dua kasus lainnya yaitu Wisni Yetti dan Firza Husein.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan bahwa proses penegakkan hukum pidana terkait dengan pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran pornografi semestinya tidak menyasar ruang privat dari warga Negara. Negara hanya wajib menegakkan hukum apabila ada anak – anak terlibat dalam percakapan yang berdimensi ruang privat tersebut.

Dari ketiga kasus diatas, ancaman terhadap ruang privat warga Negara menjadi membesar. Dalam catatan ICJR, Nazriel Irham dan Wisni Yetti telah diputus bersalah oleh Pengadilan. Dalam kasus terakhir yang terkait dengan Firza Husein, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan di Kepolisian. Dari ketiga kasus ini, intervensi hukum terhadap ruang privat warga Negara menjadi hal yang perlu ditinjau secara kritis. ICJR melihat bahwa intervensi hukum terhadap peristiwa yang terjadi ruang privat semakin dilegitimasi dengan munculnya berbagai kasus – kasus diatas dengan menggunakan UU No 44 Tahun 2008 dan UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pandangan ICJR, percakapan yang dilakukan melalui pesan instan dimana hanya ditujukan secara spesifik kepada satu orang serta tidaklah dimaksudkan untuk dapat diketahui umum tidak dapat dikenakan pidana. Penggunaan hukum pidana untuk perkara – perkara seperti ini akan mendorong Negara untuk lebih jauh untuk melakukan intervensi terhadap ruang privat warga negara


Tags assigned to this article:
hukum pidanaKomunikasiprivasiuu iteUU Pornografi

Related Articles

Uji Materil UU Narkotika Terhadap UUD 1945 terkait Larangan Narkotika Golongan I untuk Pelayanan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi

Ketentuan UU Narkotika yang melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh 3 orang ibu

ICJR : Korban Harus Diutamakan dalam Teror Bom di Surabaya

Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada

3 Tahun Qanun Jinayat Aceh Dan Update Komitmen Politik Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR) dari Badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)

Qanun Jinayat dan kaitannya dengan  Kesetaraan Gender, Non-Diskriminasi, Penghapusan Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Mekanisme Universal Periodic

Verified by MonsterInsights