ICJR: Percakapan Pribadi Semestinya Tidak Dipidana
Percakapan pribadi antara dua orang dewasa bukanlah ranah hukum pidana
Kasus – kasus percakapan pribadi, termasuk percakapan pribadi yang intim antara dua orang dewasa termasuk perekaman pribadi atas hubungan intim mulai marak dikenakan pidana . Setidaknya ada 3 kasus terkait dengan keintiman di ruang privat yaitu kasus Nazriel Irham dan ada dua kasus lainnya yaitu Wisni Yetti dan Firza Husein.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan bahwa proses penegakkan hukum pidana terkait dengan pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran pornografi semestinya tidak menyasar ruang privat dari warga Negara. Negara hanya wajib menegakkan hukum apabila ada anak – anak terlibat dalam percakapan yang berdimensi ruang privat tersebut.
Dari ketiga kasus diatas, ancaman terhadap ruang privat warga Negara menjadi membesar. Dalam catatan ICJR, Nazriel Irham dan Wisni Yetti telah diputus bersalah oleh Pengadilan. Dalam kasus terakhir yang terkait dengan Firza Husein, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan di Kepolisian. Dari ketiga kasus ini, intervensi hukum terhadap ruang privat warga Negara menjadi hal yang perlu ditinjau secara kritis. ICJR melihat bahwa intervensi hukum terhadap peristiwa yang terjadi ruang privat semakin dilegitimasi dengan munculnya berbagai kasus – kasus diatas dengan menggunakan UU No 44 Tahun 2008 dan UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pandangan ICJR, percakapan yang dilakukan melalui pesan instan dimana hanya ditujukan secara spesifik kepada satu orang serta tidaklah dimaksudkan untuk dapat diketahui umum tidak dapat dikenakan pidana. Penggunaan hukum pidana untuk perkara – perkara seperti ini akan mendorong Negara untuk lebih jauh untuk melakukan intervensi terhadap ruang privat warga negara
Artikel Terkait
- 08/12/2014 ICJR : Rencana Regulasi Harus Lebih Progresif, Utang Pemerintah Sektor Regulasi Pidana Harus Dituntaskan
- 22/03/2021 Mengatur Ulang Kebijakan Pidana di Ruang Siber: Studi Tentang Penerapan UU ITE di Indonesia
- 19/11/2020 Putusan Pidana Penjara Jerinx Buka Jebakan Pasal Karet Baru UU ITE, Berbahaya Bagi Iklim Demokrasi
- 04/11/2020 Tuntutan Pidana atas Pendapat dan Ekspresi Jerinx Penuh Masalah
- 22/08/2020 Polisi Harus Tanggap dalam Mengungkap Pelaku Peretasan Situs Tempo
Related Articles
Kerangkeng Manusia Bukan Tempat Rehabilitasi: Hentikan Stigma Pengguna Narkotika dan Usut Dugaan Penyiksaan, Perlakukan Tidak Manusiawi, dan Perdagangan Orang
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara membenarkan adanya temuan kerangkeng berisi manusia di kediaman Bupati Langkat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi
Kriminalisasi terkait Aborsi dalam RKUHP Berpotensi Menyasar Ibu Hamil, Perempuan Korban Perkosaan dan Tenaga Kesehatan / Tenaga Pendamping
Dalam R KUHP, pengaturan pengguguran kandungan atau aborsi diatur dalam dua bab, yaitu Bab XIV tentang Tindak Pidana Kesusilaan Bagian
ICJR Kritik Keras Hukuman Cambuk Bagi Pasangan LGBT di Aceh
Aturan Pidana bagi LGBT telah menimbulkan stigma luar biasa terhadap kelompok LGBT dan sekaligus menyasar mereka secara diskriminatif akibat orientasi