“ICJR: kita masih menunggu itikad baik dari Pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan yang lebih mengakomodir Hak Korban di RUU Terorisme”
Pemerintah dan DPR saat ini sedang melakukan pembahasan terkati Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Pembahasan saat ini sudah memasuki materi pasal dalam RUU Terorisme dan ditargetkan akan segera selesai tahun ini dan dilakukan pembahasan secara terbuka.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang sejak awal melakukan advokasi dan pengawal terhadap RUU Terorisme ini mengapersiasi DPR yang akhirnya membuka pembahasan RUU Terorisme kepada publik, langkah ini sangat penting dan berpengaruh positif pada langkah-langkah masyarakat dalam mengawal pembahasan yang dilakukan di DPR.
Dalam pemantauan ICJR, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh DPR untuk menanggapi RUU Terorisme yang dibuat oleh pemerintah telah mengakomodir masukan dan rekomendasi yang dikirimkan oleh ICJR sejak pembahasan RUU ini. ICJR sekali lagi mengapresiasi langkah dari beberapa Fraksi di Panja RUU Terorisme yang mengakomodir masukan dari ICJR tersebut.
Secara spesifik masukan ICJR yang diakomodir beberapa fraksi dalam Panja RUU Terorisme tersebut diantaranya adalah dikeluarkannya ketentuan syarat putusan pengadilan untuk kompensasi korban Terorisme, dicantumkannya Hak Khusus Mengenai Bantuan Medis yang Bersifat Segera dan diaturnya mekanisme rehabilitasi korban terorisme yang lebih spesifik utamanya terkait bantuan medis dan psikologis .
Pencantuman lebih spesifik hak-hak korban tersebut sangat penting, utamanya terkait kebutuhan bantuan medis dan psikologis serta kompensasi. Khusus untuk Kompensasi, ICJR menyoroti lemahnya peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dalam mengajukan hak kompensasi korban kepada Hakim dalam tuntutan. Kondisi dimana kompensasi bergantung pada putusan pengadilan inilah yang mengakibatkan tertundanya Hak Korban terorisme dipenuhi.
Dalam hasil pemantauan yang dilakukan ICJR sejauh ini belum ada korban terorisme yang mendapatkan Hak Kompensasi oleh Pemerintah. Dalam beberapa kasus terbaru, seperti serangan bom Sarinah pada awal 2016, belum satupun putusan hakim yang mencantumkan hak kompensasi bagi para korban.
ICJR mendorong agar DPR segera merubah ketentuan syarat putusan pengadilan untuk memenuhi hak kompensasi korban terorisme. ICJR memandang, RUU Terorisme ini akan menjadi langkah baik apabila hak-hak korban lebih diakomodir sebagaimana masukan dari ICJR. Tinggal saat ini menunggu itikad baik dari Pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan lebih efektif dan transparan dalam mengakomodir Hak Korban.