Hari ini, 31 Agustus 2017, di Pengadilan Jakarta Timur telah dibacakan tuntutan kasus pengeboman di Gereja Oikumene, Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Sidang ini menghadirkan terdakwa Juhanda Cs terkait kasus ledakan bom molotov di depan Gereja Oikumene, Sengkotek, dengan agenda pembacaan tuntutan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Tuntuntan Pembayaran Kompensasi kepada Korban sebesar Rp 1,479,535,400. Dalam tuntutannya, JPU meminta negara membayar kerugian untuk 7 orang korban yang mengklaim mengalami kerugian. Masing-masing yakni: korban pertama Rp 128,565,000; korban kedua, Rp 118,798,000; korban ketiga Rp 124,170,000; korban keempat Rp 131,770,000; korban kelima Rp 305,595,400, Korban keenam Rp 534,137,000, dan Korban Ketujuh Rp 136,500,000.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi tuntutan kompensasi yang diajukan oleh JPU dalam Kasus tersebut. Menurut ICJR, ini merupakan tuntutan resmi pertama kompensasi yang diajukan dalam surat tuntutan di Indonesia. Sebelumnya Jaksa hanya membacakan permohonan Kompensasi dan tidak memasukkannya dalam tuntutan. Misalnya pada kasus Bom Thamrin, proses permohonan kompensasi dari 9 korban sebesar Rp1,3 miliard yang difasilitasi LPSK hanya dibacakan JPU bersamaan dengan tuntutan. Dampaknya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan korban Bom Thamrin. Sedangkan pada Kasus JW Mariot, JPU membacakan permohonan Kompensasi namun tidak memasukkanya dalam tuntutan, namun Majelis Hakim justru mengabulkan permohonan Kompensasi Korban.
Hak atas kompensasi bagi korban terorisme telah diatur dalam Pasal 7 dan pasal 12 A Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, juga pasal 36 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ditetapkan sebagai UU Nomor 15 tahun 2003. Namun implementasi tuntutan Kompensasi masih jadi perdebatan oleh JPU.
Dengan keluarnya Surat Edaran dari Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Se Indonesia agar memperhatikan permasalahan kompensasi korban terorisme. Diharapkan telah memutuskan masalah keragu-raguan JPU untuk memasukkan kompenasi dalam surat tuntutan.