Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) mendesak Mahkamah Agung RI untuk melakukan moratorium penjatuhan pidana penjara bagi para terdakwa yang terlibat kasus penghinaan dan dinyatakan terbukti bersalah. Anggara, Ketua Badan Pengurus ICJR, menyatakan bahwa MA harus mempertimbangkan dengan serius untuk tidak menjatuhkan pidana penjara bagi para terdakwa perkara penghinaan yang dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.
Wahyudi Djafar, Sekretaris IMDLN, mengingatkan bahwa sebagai salah satu Negara pihak dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Indonesia seyogianya mengikuti Komentar Umum No 34 dari Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah menegaskan bahwa penjatuhan pidana penjara dalam perkara penghinaan adalah bentuk sanksi yang tidak sesuai dengan ketentuan HAM Internasional.
Anggara juga menyatakan bahwa MA masih dapat menjatuhkan pidana bentuk lain bagi para terdakwa yang dinyatakan bersalah yaitu dengan menjatuhkan pidana bersyarat sesuai ketentuan Pasal 14 C KUHP. Pidana penjara bagi perkara penghinaan juga tidak lagi relevan, karena saat ini MA juga sudah mengeluarkan Peraturan MA No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian nilai denda dalam KUHP. Dengan kedua instrumen hukum tersebut, Anggara berharap, MA meninggalkan pola Pidana Penjara dan mengefektifkan Pidana Denda dalam perkara – perkara tindak pidana penghinaan.
Berdasarkan hasil riset ICJR pada 2012 dari 275 perkara ditemukan bahwa sepanjang 2001 – 2012 fakta bahwa sebagian besar pelaku tindak pidana penghinaan dituntut dengan tuntutan penjara (205 kasus) dan pidana percobaan.
Sementara itu dalam penjatuhan putusan pengadilan, Mahkamah Agung telah banyak mengkoreksi hukuman penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi putusan bebas/lepas dan/atau hukuman percobaan
Meski dalam beberapa kasus, MA masih menjatuhkan hukuman penjara namun rata – rata hukuman yang jatuhkan hanya mencapai 112 hari. Hukuman percobaan yang dijatuhkan rata – rata mencapai 252 hari
Berdasarkan hal – hal tersebut, ICJR dan IMDLN mendesak
- Mahkamah Agung mengefektifkan penjatuhan pidana bersyarat dan pidana denda bagi terdakwa yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan. Hal ini diperlukan untuk mengurangi chilling effect dari penjatuhan pidana penjara bagi kebebasan berpendapat/berekspresi
- Mahkamah Agung untuk mengeluarkan Surat Edaran agar Pengadilan – Pengadilan di seluruh Indonesia melakukan moratorium penjatuhan pidana penjara bagi terdakwa dalam perkara Penghinaan yang diputus bersalah oleh Pengadilan, berdasarkan syarat – syarat tertentu seperti terpidana tidak mau membayar denda dan/atau tidak mau memenuhi memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh Pengadilan