Institute for Criminal Justice Reform dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika telah bekerja sama dengan 7 orang akademisi dari 5 universitas, yaitu Universitas Katolik Atma Jaya, Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Brawijaya, dan Binus University membentuk Kaukus Akademik untuk Reformasi Kebijakan Narkotika. Adapun yang bertindak sebagai koordinator adalah Dr.iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya.
Kaukus Akademik ini kami perkenalkan melalui Twitter Space di akun Twitter ICJR: Narkotika dan ilmu pengetahuan: peran akademisi dalam reformasi kebijakan narkotika, sebagai peringatan hari narkotika sedunia, 26 Juni 2023. Twitter Space ini membahas permasalahan kebijakan narkotika saat ini dan apa yang perlu dilakukan akademisi untuk berkontribusi dalam reformasi kebijakan narkotika.
Secara lebih luas, pembentukan Kaukus Akademik untuk Reformasi Kebijakan Narkotika bertujuan untuk dapat mengarusutamakan diskursus reformasi kebijakan narkotika kepada akademisi di Indonesia, menganalisis bersama masalah yang dihadirkan oleh kebijakan narkotika di Indonesia, dan menyelenggarakan edukasi baik kepada kalangan intelektual mahasiswa di universitas maupun publik terkait kebijakan narkotika.
Melalui Kaukus Akademik untuk Reformasi Kebijakan Narkotika, akan diadakan rangkaian kegiatan berupa Penyusunan modul pengajaran reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, koordinasi dan lokakarya untuk penyusunan modul pengajaran reformasi kebijakan narkotika di Indonesia, dan peluncuran modul pengajaran reformasi kebijakan narkotika di Indonesia dalam kegiatan publik.
Hadirnya Kaukus Akademik ini juga untuk mengkritik penggunaan pendekatan perang terhadap narkotika. Narkotika harus dikaji berbasis ilmu pengetahuan dan kesehatan karena inti kebijakan narkotika adalah untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan ilmu pengetahuan telah membuktikan bahwa pendekatan perang terhadap narkotika justru malah berdampak buruk.