Pembahasan Rancangan KUHP di Komisi III selama Februari – Maret 2016 Melemah

Praktis sejak 10 dan 11 Februari 2016, pembahasan Rancangan KUHP di Panja Komisi III DPR tersendat.  Aliansi Nasional Reformasi KUHP melihat pada minggu-minggu terakhir Februari sudah tidak ada lagi agenda Panja untuk membahas R KUHP. Panja memang telah mengagendakan rapat pada tanggal 24-25 Februari, namun gagal. Walhasil pembahasan R KUHP hampir satu bulan ini sepi di Komisi III. Dalam rapat terakhir Panja KUHP pada 10 dan 11 februari, pemerintah telah memberikan perbaikan beberapa DIM dalam naskah RUU yang di delegasikan oleh Panja untuk dirumuskan kembali (termasuk yang di pending dalam pembahasan).

Dalam Pengamatan Aliansi beberapa pasal yng di rumuskan ulang oleh pemerintah mencakup pasal 27-31, Pasal 33-47, Pasal 53-54 R KUHP, Pasal 58-59, dan pasal 64 -102, beberapa isu krusial yang di rumuskan oleh pemerintah yakni:

  • Tindak pidana aduan dalam Pasal 27 sd 31 R KUHP
  • Tindak pidana perintah jabatan dalam Pasal 33 R KUHP
  • Keadaan darurat dalam Pasal 34 R KUHP
  • Dan lain-lain

Aliansi Nasional prihatin dengan melambatnya proses pembahasan R KUHP ini. Dan berharap baik pemerintah maupun DPR secara serius melanjutkan kembali pembahasan secara serius dan konsisten. Aliansi mengingatkan bahwa dalam rencananya, Panja KUHP bahkan telah menargetkan pembahasan Buku I satu di harapkan selesai pada Juni 2016.

Tersendatnya pembahasan ini secara langsung akan mengakibatkan terganggunya pembahasan lanjutan atas R KUHP. DPR dan pemerintah harus mengingat bahwa R KUHP terdiri atas 786 Pasal dan 2306 DIM, jumlah pasal terbanyak dalam sejarah perumusan UU di Indonesia. Keterlambatan pembahasan akan menimbulkan situasi ketidakpastian dan tentunya mengakibatkan pembahasan yang kurang efektif.

Disamping itu, Komisi III dan pemerintah juga perlu diingatkan kembali untuk membuka informasi terkait hasil pembahasan. Informasi ini  yang sebaiknya terbuka bagi publik, dan harusnya dapat di akses secara mudah, dan menurut Aliansi hal  ini masih sulit di dapat di situs DPR RI.


Tags assigned to this article:
Buku Ihukum pidanaKUHPR KUHPrancangan

Related Articles

Utamakan Pendekatan Persuasif Sebelum Melakukan Tindakan Represif

Demonstrasi, merupakan salah satu cara menyalurkan aspirasi rakyat yang hingga saat ini dirasa masih efektif dan mampu mempengaruhi para pengambil

ICJR Dukung Langkah MA Terkait Sumpah Advokat dan Dorong DPR Segera Bahas UU Advokat yang Baru

ICJR memandang perubahan dan pembaruan UU Advokat (multi bar) semakin diperlukan mengingat sulit untuk membentuk organisasi advokat yang tunggal (single

ICJR: Sebagai Negara Hukum, Pemerintah Harus Punya Opsi Lain Soal WNI Simpatisan ISIS

Pemerintah harus mengkaji, mengklasifikasi, menelusuri rekam jejak masing-masing orang dan kebijakan yang diambil pun sifatnya tidak bisa generalisir. Dalam simpatisan