ICJR menyesalkan perpecahan PERADI dan tertutupnya proses Munas PERADI
Proses pergantian kepengurusan melalui Musyawarah Nasional (Munas) dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dilangsungkan di Makassar dan Pekanbaru yang dilanda kekisruhan menjadi titik balik meredupnya wibawa organisasi advokat. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan tertutupnya proses Munas di Pekanbaru dan juga tertutupnya proses pemilihan pengurus PERADI.
Ketertutupan proses Munas PERADI, dalam pandangan ICJR, merupakan kemunduran dari proses demokrasi yang seharusnya terbuka. Tertutupnya proses pemilihan ini juga membuka peluang akan adanya “deal” yang tertutup dan tidak dapat diketahui oleh masyarakat dan juga salah satu cerminan wujud penegakkan hukum yang serba tertutup dan tidak transparan.
Terkait dengan semakin terfragmentasinya organisasi advokat, ICJR mendesak agar DPR dan Pemerintah untuk kembali membahas RUU Advokat yang tertunda pembahasannya di 2014. ICJR memandang perubahan dan pembaharuan pengaturan untuk Advokat semakin diperlukan mengingat realitasnya sulit untuk membentuk organisasi advokat yang tunggal (single bar)
ICJR meminta agar perubahan RUU Advokat juga harus menekankan pada prinsip keterbukaan, baik dalam pengelolaan organisasi, pengelolaan advokat, ataupun pengambilan keputusan dalam organisasi advokat.
ICJR juga meminta agar masing – masing kubu PERADI juga memperhatikan kepentingan para calon Advokat yang telah melaksanakan ketentuan – ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terfragmentasinya PERADI akan membawa konsekuensi serius terhadap para Sarjana Hukum yang akan menjadi advokat di masa depan