image001

ICJR Diskusikan Hukum Pidana Penghinaan

Jakarta – Hukum pidana penghinaan masih menjadi salah satu problem dalam proses demokratisasi di Indonesia. Seharusnya, regulasi yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dianggap menghina sudah direformasi sejak lama untuk tidak lagi dipidanakan. Memidanakan tindakan-tindakan yang masuk dalam ranah perbuatan penghinaan akan mengganggu kebebasan berekspresi warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Demikian antara lain kesimpulan yang mengemuka dalam Focus Group Discussion yang diselenggarakan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Senin (13/8) di Hotel Morissey, Jakarta. FGD ini sendiri diadakan dalam rangka konsultasi publik terhadap hasil penelitian sementara ICJR yang mengangkat tema tentang reformasi tindak pidana penghinaan di Indonesia. Selain itu, FGD juga dilakukan guna menggali masukan dari para peserta untuk perbaikan hasil penelitian. Untuk memaksimalkan hasil diskusi, panitia pelaksana FGD mengundang 14 lembaga swadaya yang ada di Jakarta.

Dalam pengantarnya, Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara, menjelaskan bahwa bahan dasar penelitian berasal dari putusan-putusan yang diunggah dari situs MA dan lalu dianalisis. Terdapat 270 putusan yang diunggah oleh peneliti dan dijadikan sebagai bahan untuk melihat kecenderungan dari Pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara pidana terkait dengan penghinaan. “Dari data yang ada 270 putusan itu memang mengejutkan. Bisa menunjukkan bahwa ketentuan penghinaan ditujukan untuk balas dendam”, katanya.

Selain itu, dari kasus yang dianalisis dari putusan-putusan MA itu, terlihat bahwa delik-delik penghinaan tidak hanya dari sisi media saja, melainkan juga penghinaan secara langsung. “Jadi bisa saja tidak begitu membahayakan aktivis pers karena sudah ada UU Pers, namun menjadi ancaman bagi warga lainnya”, Anggara menambahkan.

Sriyana, peneliti senior ICJR, menjelaskan bahwa dari data yang didapat dan dianalisis tersebut, terlihat Pasal 210 ayat (1) KUHPidana dari 25 Pasal dan ayat yang dianalisis, menjadi pasal yang paling banyak digunakan untuk mempidanakan pelaku yang dianggap melakukan penghinaan. Dari 270 putusan yang dianalisis, terdapat 120 kasus yang menggunakan pasal ini. Dua pasal terbanyak setelahnya adalah Pasal 311 ayat (1) sebanyak 58 kasus dan Pasal 310 ayat (2) sebanyak 33 kasus. Sementara putusan yang mempidanakan terdakwa masih terbilang besar, meskipun tren putusan yang progresif terlihat pada tingkat Kasasi di MA. Dalam hal ini, pidana penjara adalah hukuman yang paling tinggi dijatuhkan para hakim. “Meskipun jumlah data sebanyak 270 itu belum dapat dijadikan sebagai dasar secara keseluruhan, namun hal ini dapat dijadikan dasar untuk melihat bagaimana fenomena delik-delik penghinaan yang tersebar di berbagai UU bekerja dalam sistem hukum di Indonesia”, Sriyana menambahkan. Peneliti Senior ICJR lainnya, Wahyu Wagiman, mengungkapkan harapannya agar perbuatan yang masuk dalam kategori penghinaan tidak lagi menjadi bagian dari perbuatan yang dapat dipidanakan. “Tidak harus penjara untuk menyelesaikan tindak pidana seperti ini. Masih ada hukuman lain yang bisa dijadikan sebagai alternatif untuk membuat jera pelaku yang dianggap menghina”, katanya.

Melalui putusan-putusan yang dianalisis itu, Wahyu melanjutkan, ada kecenderungan yang bagus ketika proses-proses kasus penghinaan diselesaikan melalui proses perdata. Dengan mekanisme perdata satu hal yang diamati di awal, semua menggunakan mekanisme ganti rugi pertimbangannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pihak yang bersengketa, terutama yang tergugat. Itu menjadi pertimbangan, mengapa kita melihat mekanisme pidana sebagai salah satu mekanisme penyelesaian. Penelitian ini disiapkan untuk melihat mekanisme lain selain mekanisme pidana, tambahnya.

Beberapa Masukan

Dalam diskusi, beberapa masukan mengemukan sebagai tanggapan terhadap pemaparan hasil sementara riset yang dilakukan oleh ICJR. Menurut Feby Yonesta dari LBH Jakarta, peneliti masih perlu melihat lebih jauh terhadap delik penghinaan seperti apa yang ingin difokuskan dalam penelitian. Hal ini mengingat masih terdapat banyak pasal di berbagai UU di Indonesia yang juga memuat delik penghinaan. Kalau semua pasal-pasal itu sudah dicover oleh penelitian ICJR, bisa menjadi sampling untuk melihat persoalan secara umum. Kalau hanya Pasal 310 dan 311 itu tidak terlalu critical. Misalnya pasal 19 ICCPR membolehkan adanya pembatasan pada kebebasan berekspresi seseorang”, papar Feby Yonesta. Oleh karena itu, penelitian ini akan lebih lengkap dengan melihat kepada latar belakang kasus.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ikki dari Publik Interest Lawyer Network. Menurutnya, sangat penting didetilkan untuk bisa mendapatkan gambaran pasal yang masuk kategori penghinaaan. “Kita ketahui bersama, kalau orang datang ke polisi tanpa back up kekuasaan dan modal melaporkan penghinaaan, itu tidak mudah/kecil kemungkinan diproses. Penting untuk melihat siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Ini masuk kategori penghinaan ranah kebebasan berekspresi atau tidak, atau sekadar balas dendam saja”, dia menambahkan.

Terhadap masukan-masukan yang diungkapkan dalam FGD tersebut, tim ICJR akan mengakomodir guna perbaikan, penambahan atau penguatan riset ini. (Sufriadi/ ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top