Agar penyidik dan penuntut umum lebih berhati-hati dalam menerapkan tindakan paksa.
Putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul atas kasus Ervani Emy Handayani menuai apresiasi dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Namun, menurut Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara, Ervani seharusnya berani mengajukan gugatan ganti rugi atas kasus hukum yang dialaminya.
Dikatakan Anggara, gugatan ganti rugi itu bisa ditempuh melalui mekanisme praperadilan. Menurut Anggara, setidaknya ada dua alasan kenapa Ervani perlu untuk menuntut ganti rugi.
Pertama dengan diputus bebasnya Ervani telah timbul kerugian dari diri Ervani dan hal ini juga diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP. Selain itu, karena Ervani sempat ditahan selama 20 hari, maka Ervani juga memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian karena penahanan yang tidak sah selama 20 hari tersebut.
Terbukti, lanjut Anggara, dengan ditangguhkannya penahanan Ervani oleh PN Bantul, Ervani tidak pernah melakukan perbuatan – perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Mengenai ganti rugi atas penahanan yang tidak berdasar ini juga diatur dalam Pasal 95 KUHAP.
“Dengan menuntut ganti rugi, Penyidik dan Penuntut Umum didorong untuk lebih berhati–hati dalam menerapkan tindakan paksa seperti penahanan, selain itu dengan tuntutan ganti rugi juga mendorong profesionalitas penyidik dan penuntut umum dalam menghadapkan seseorang ke pengadilan,” papar Anggara dalam siaran pers, Senin (5/1).
Sumber: HukumOnline.com