ICJR mengingatkan bahwa kesalahan dalam memutus akan berakibat preseden buruk bagi iklim toleransi di masyarakat serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lainnya yang seharusnya dilindungi. Pasal 156a KUHP selama ini adalah pasal karet yang selalu digunakan lebih banyak pada kelompok minoritas utamanya minoritas agama, penerapan hukum seperti ini menunjukkan adanya perbuatan diskriminasi dari aparatur negara.
Pada sidang hari Senin tanggal 13 Agustus 2018 di PN Medan, Sumatera Utara terhadap terdakwa Meiliana (44 tahun) atas dugaan penodaan agama, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Meiliana diyakini oleh jaksa penuntut umum telah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Sebelumnya, pada Jumat 29 Juli 2016, Meiliana mengeluhkan suara adzan masjid dan meminta agar volume mikrofon yang ada di masjid dikecilkan suaranya melalui tetangganya yang merupakan anak dari nadzir masjid. Lalu, pihak masjid menemui Meiliana dirumahnya dan terjadilah perdebatan. Setelah perdebatan tersebut dilakukan dialog dan mediasi di kantor kelurahan Tanjung Balai, dimana hasilnya adalah Meiliana meminta maaf atas keberatan yang disampaikannya. Namun, isu yang beredar menjadi berubah bahwa ada warga beretnis Tionghoa yang melarang adzan dan mematikan speaker masji. Kemudian terjadilah kerusuhan, pembakaran sebuah vihara dan pengrusakan beberapa tempat ibadah lainnya di Tanjung Balai dikarenakan kemarahan massa.
Atas dasar kejadian tersebut, Meiliana dijerat dengan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang merupakan pasal karet peninggalan Orde Lama melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan/Penodaan Agama atau biasa dikenal UU No 1/PNPS/1965
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.”
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar Pengadilan memeriksa dengan hati – hati dan memperhatikan hal – hal sebagai berikut:
Pertama, ICJR mengingatkan bahwa unsur terpenting dalam Pasal 156a KUHP adalah “dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan”. Karena itu pengadilan harus memeriksa dengan cermat dan hati – hati mengenai “niat yang semata – mata ditujukan untuk memusuhi”. ICJR juga meminta agar Pengadilan memeriksa niat dengan secara scientific.
Pengadilan harus mengelaborasi secara tajam mengenai niat untuk menodai agama dalam peristiwa tersebut. Dalam beberapa kasus yang menggunakan pasal 156a KUHP tersebut, pengadilan tidak jelas membuktikan tindakan apa yang dianggap memenuhi unsur niat untuk menodai agama. Unsur kesengajaan harus dimaknai sebagi kesangajaan dengan tujuan, yang artinya perbuatan tersangka harus dengan jelas menunjukkan adanya kesengajaan untuk melakukan penodaan atau perbuatan lain dalam unsur pasal tersebut. Sekedar menegur atau meminta tolong mengecilkan volume pengeras suara dari Masjid harusnya tidak bisa dikategorikan sebagai perbutan penodaan.
Kedua, Jaksa Penuntut Umum seringkali tidak dapat memisahkan antara pasal 156 dengan pasal 156a KUHP. Penggunaan pasal 156a ditujukan kepada agama yang dianut di Indonesia, sedangkan pasal 156 KUHP tertuju pada “golongan penduduk negara Indonesia”. Yang dimaksud dalam golongan dalam pasal 156 KUHP adalah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Ketiga, masalah utama dari kasus ini menjadi kabur, sebab aparat sendiri melakukan proses pidana pada orang-orang yang dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang meningkatkan ekskalasi kerusuhan. Dalam catatan ICJR, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sempat menyebut kasus ini sebagai kasus salah paham yang kemudian diposting di Media sosial dengan dibumbui isu negatif sehingga menyulut kerusuhan, sejak 2016, Polisi melakukan penindakan pada pelaku kerusuhan dan penyebar kebencian melalui media sosial tersebut. Dengan begitu, maka konsistensi aparat penegak hukum khsusnya kepolisian dan kejaksaan dalam merangkai dan mengkonstruksi logika dari kasus ini menjadi patut dipertanyakan.
ICJR mengingatkan bahwa kesalahan dalam memutus akan berakibat preseden buruk bagi iklim toleransi di masyarakat serta merugikan kepentingan kelompok minoritas lainnya yang seharusnya dilindungi. Pasal 156a KUHP selama ini adalah pasal karet yang selalu digunakan lebih banyak pada kelompok minoritas utamanya minoritas agama, penerapan hukum seperti ini menunjukkan adanya perbuatan diskriminasi dari aparatur negara. Selain itu, ICJR merekomendasikan bahwa pasal penodaan agama, baik yang ada di dalam KUHP maupun RKUHP, dihapuskan karena sudah tidak relevan lagi diterapkan.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut disini