Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi langkah sejumlah Hakim Agung yang mendesak pimpinan MA untuk segera menggelar rapat pleno untuk menerbitkan Peraturan MA (Perma) tentang Praperadilan, karena putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi masih ditanggapi berbeda oleh para hakim termasuk oleh para Hakim Agung.
ICJR mengingatkan bahwa pengaturan hukum acara praperadilan di KUHAP masih sangat singkat dan karenanya tidak memadai sebagai mekanisme complain atas kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. ICJR memandang bahwa lembaga praperadilan yang saat ini ada perlu diatur dengan lebih baik melalui Peraturan MA agar tidak terjadi multi interpretasi terhadap hukum acara praperadilan di Pengadilan.
ICJR sendiri sudah menyiapkan usulan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan MA tentang Hukum Acara Praperadilan yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung pada minggu ini. ICJR berharap, usulan dari masyarakat sipil ini dapat mendorong pimpinan Mahkamah Agung mulai mendiskusikan pengaturan hukum acara praperadilan dengan lebih baik agar tidak menimbulkan disparitas baik dalam proses ataupun putusannya
ICJR mengingatkan bahwa Mahkamah Agung pada saat dipimpin oleh Harifin A. Tumpa juga pernah menerbitkan Perma No 2/2012 untuk merespons kegaduhan hukum di masyarakat dalam kasus Nenek Minah yang mencuri tiga kakao dan anak pencuri sandal. Perma No 2/2012 memerintahkan pidana ringan dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan.