Fidelis adalah Korban Perang Presiden terhadap Narkotika
Perjuangan Fidelis untuk mendapatkan keadilan telah sirna, Majelis Hakim PN Sanggau memutuskan Fidelis dihukum penjara 8 bulan dan denda 1 Milyar Rupiah dengan Subsider 1 bulan penjara. Terhadap putusan ini, ICJR menyayangkan Hakim perkara Fidelis tidak masuk secara menyeluruh untuk melihat fakta yang ada dalam persidangan. Dalam pandangan ICJR, Fidelis semestinya dapat masuk dalam kategori keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan karenanya mestinya Fidelis lepas dari seluruh tuntutan hukum. Kondisi Fidelis yang tidak memiliki pilihan selain menolong istrinya dengan pengobatan ganja yang tidak disediakan oleh Negara harusnya menjadi pertimbangan kunci oleh Hakim.
Kasus Fidelis mestinya juga membuka mata pemerintah khususnya Presiden, bahwa perang terhadap Narkotika yang dikampanyekan sejak Maret 2015 telah menyeret Fidelis sebagai salah satu korbannya. Fidelis adalah contoh nyata kebijakan perang yang rentan menjadi salah sasaran, Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika tanpa berani masuk ke ranah imiah untuk menjamin kepentingan public yang lebih luas.