ICJR: Fidelis Korban Kampanye Buta Anti Narkotika
Fidelis adalah Korban Perang Presiden terhadap Narkotika
Perjuangan Fidelis untuk mendapatkan keadilan telah sirna, Majelis Hakim PN Sanggau memutuskan Fidelis dihukum penjara 8 bulan dan denda 1 Milyar Rupiah dengan Subsider 1 bulan penjara. Terhadap putusan ini, ICJR menyayangkan Hakim perkara Fidelis tidak masuk secara menyeluruh untuk melihat fakta yang ada dalam persidangan. Dalam pandangan ICJR, Fidelis semestinya dapat masuk dalam kategori keadaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP dan karenanya mestinya Fidelis lepas dari seluruh tuntutan hukum. Kondisi Fidelis yang tidak memiliki pilihan selain menolong istrinya dengan pengobatan ganja yang tidak disediakan oleh Negara harusnya menjadi pertimbangan kunci oleh Hakim.
Kasus Fidelis mestinya juga membuka mata pemerintah khususnya Presiden, bahwa perang terhadap Narkotika yang dikampanyekan sejak Maret 2015 telah menyeret Fidelis sebagai salah satu korbannya. Fidelis adalah contoh nyata kebijakan perang yang rentan menjadi salah sasaran, Pemerintah selalu membawa slogan anti narkotika tanpa berani masuk ke ranah imiah untuk menjamin kepentingan public yang lebih luas.
Artikel Terkait
- 17/01/2019 Tindak Pidana Narkotika dalam Rancangan KUHP: Jerat Penjara untuk Korban Narkotika
- 12/11/2017 Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Narkotika
- 01/08/2017 Kasus Fidelis: ICJR Sampaikan Pendapat Hukum kepada PN Sanggau
- 22/02/2017 Penanganan dan Dekriminalisasi Pengguna Narkotika dalam Revisi UU Narkotika
- 06/02/2017 Pengguna dan Pecandu Di Penjara Perburuk Kondisi LAPAS
Related Articles
ICJR Dukung Pemerintah untuk Mengusut Dugaan Perdagangan Orang ABK di Kapal Tuna Berbendera RRC
Belakangan ini dihebohkan pemberitaan mengenai adanya Prosesi Larung jasad ABK WNI yang diduga korban Perdagangan Orang di kapal nelayan asal
Pembukaan Masa Sidang DPR: Aliansi Nasional Reformasi KUHP Desak Pemerintah dan DPR tidak terburu – buru sahkan RUU Hukum Pidana
Pembahasan RUU Hukum Pidana tidak boleh didominasi oleh ahli hukum pidana saja. Aliansi Nasional Reformasi KUHP dorong Presiden adakan Dialog
Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Komnas HAM!: Kembalikan Tugas Komnas HAM sebagai Ujung Tombak Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Komnas HAM menghadapi persoalan serius yang akan mempengaruhi tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara independen yang kuat dan mandiri, utamanya